• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
Dibaca : 173 Kali
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Kapolres Siak Tekankan Pentingnya Profesionalitas Anggota Selama Bertugas
Dibaca : 182 Kali
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Wakapolres Dumai: Semua Harus Profesional dan Humanis
Dibaca : 186 Kali
UIR Jadi Kampus Penerima Dana Hibah Penelitian Terbesar se LLDIKTI Wilayah XVII Anggaran 2025
Dibaca : 193 Kali
Negara dalam Ancaman Oligarki
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Politik

Pengamat: Kesalahan TPS Dalam Dalil Gugatan Alfedri-Husni Fatal

Zulmiron
Senin, 20 Januari 2025 21:17:10 WIB
Cetak
Pengamat politik Riau, Alexander Yandra.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pada sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Siak, Senin (20/01/2025), seluruh dalil gugatan pihak pemohon Alfedri-Husni berhasil dibantah pihak Termohon (KPU), pihak Terkait (Paslon 02) dan Bawaslu Siak. Seluruh permohonan Pemohon Alfedri-Husni dalam 34 dalil dijawab tuntas para pihak.

"Sejak di awal persidangan saat membacakan permohonannya, Pemohon (Alfedri - Husni) tidak mampu menghadirkan angka-angka perolehan perselisihan hasil atau angka yang benar menurut versi Pemohon di persidangan MK. Ini sangat penting sekali namun terlewatkan oleh pemohon," kata pengamat politik Riau, Alexander Yandra pada awak media, Senin (20/01/2025).

Fatalnya lagi terungkap bahwa ternyata jumlah TPS yang didalilkan salah, yakni jumlah keseluruhan TPS yang seharusnya 829, tapi didalilkan 881 TPS. Tak hanya itu, muncul dua TPS dalam dalil persentase kehadiran pemilih yang ternyata TPS-nya tidak ada.

Apalagi kesalahan fatal pasangan petahana ini kemudian berhasil ditemukan pihak Terkait (Afni-Syamsurizal) dan mereka dinilai berhasil memperkuat jawaban dengan lebih spesifik dengan menegaskan bahwa Pemohon kurang akurat dalam pengajuan dalil gugatan terhadap penyebutan

Baca Juga :
  • KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

"Kesalahan dalil ini cukup fatal untuk berpekara di MK. Karenanya sudah tepat ketika pihak terkait menyatakan permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) sehingga dimohonkan untuk ditolak. Selain itu incumbent juga dinilai tidak mampu membedakan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah," ungkap Alex.

Pemohon Alfedri-Husni justru lebih banyak mempersoalkan pelanggaran yang di luar kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus. Seperti tudingan terjadinya politik uang dan pembagian sembako, yang harusnya diselesaikan dulu oleh Bawaslu.

Pemohon juga mendalilkan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), namun Pemohon tidak dapat menjelaskan bentuk kecurangan yang dilakukan oleh tindakan Termohon bersama pihak terkait. Ini secara langsung menguntungkan pihak Terkait (02).

"Yang dihadirkan dalam dalil-dalil permohonan justru asumsi-asumsi Pemohon yang sangat bertolak-belakang, yang secara logika umum tidak mungkin hal itu dapat dilakukan oleh Termohon bersama pihak terkait. Apalagi Hakim di awal sidang juga sempat bertanya soal status pemohon selaku petahana. Ini kode keras, ditambah diperkuat pula oleh pernyataan Afni soal pemohon adalah incumbent yang menjabat hampir dua periode, sehingga tudingan TSM kepada pihak terkait mengada-ngada," kata Alex.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan tindakan Termohon yang secara terstruktur dan massif mengkondisikan surat suara sah menjadi surat suara tidak sah untuk 03 pada saat peroses penghitungan di tingkat TPS.

"Lagi-lagi, logika itu tidak masuk akal, karena peroses penghitungan surat suara untuk menentukan surat suara  sah dan surat suara tidak sah dilakukan secara terbuka bersama pengawas TPS dan seluruh saksi pasangan calon," kata Alex.

Di akhir jawaban bakal calon Bupati Siak, Afni Z, selaku principal tampil langsung membacakan petitumnya untuk menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.

"Ini mudah-mudahan memberi keyakinan pada hakim, karena Calon Bupati Siak terpilih hadir langsung membacakan jawaban dan petitumnya. Tak banyak prinsipal pihak terkait berani duduk di ruang sidang MK, biasanya diserahkan pada tim hukum," kata Alex.

Sidang sengketa hasil Pilkada Siak 2024, Senin sore dari pukul 13.00 - 16.00 Wib mendengarkan jawaban para pihak dipimpin langsung oleh Ketua MK sebagai Ketua Majelis Panel 1, Dr Suhartoyo, beranggotakan Dr M Guntur Hamzah dan Dr Daniel Yoesmic Foekh.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
14 Juli 2025
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Kapolres Siak Tekankan Pentingnya Profesionalitas Anggota Selama Bertugas
14 Juli 2025
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Wakapolres Dumai: Semua Harus Profesional dan Humanis
14 Juli 2025
UIR Jadi Kampus Penerima Dana Hibah Penelitian Terbesar se LLDIKTI Wilayah XVII Anggaran 2025
14 Juli 2025
Negara dalam Ancaman Oligarki
12 Juli 2025
Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Nilai Budaya Melayu Jangkar Peradaban dan Arah Moral Bangsa
12 Juli 2025
13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
11 Juli 2025
Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
11 Juli 2025
UIR Terpilih sebagai PTS Mentor, Tegaskan Peran sebagai Kampus Berdampak
11 Juli 2025
Helat Anugerah Adat Ingatan Budi ke Kapolri akan Dihadiri 1.173 Undangan
11 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
  • 2 Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
  • 3 Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
  • 4 SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
  • 5 Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat
  • 6 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 7 UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
  • 8 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 9 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved