• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perkuat Koneksi Pekanbaru, Indosat Hadirkan Paket 5G, HiFi Air dan IM3 Platinum
Dibaca : 264 Kali
Dukung Ekonomi Digital dan Indonesia Emas, Indosat Perluas Jaringan 5G ke Pekanbaru
Dibaca : 285 Kali
Bersama Rumah Sehat Segar Jakarta, IKWI Riau Gelar Baksos Layanan Terapi Akupunktur dan Fashdu
Dibaca : 259 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta ke Pelaku Kreatif di Kampar
Dibaca : 320 Kali
ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau
Dibaca : 372 Kali

  • Home
  • Politik

Pengamat: Kesalahan TPS Dalam Dalil Gugatan Alfedri-Husni Fatal

Zulmiron
Senin, 20 Januari 2025 21:17:10 WIB
Cetak
Pengamat politik Riau, Alexander Yandra.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pada sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Siak, Senin (20/01/2025), seluruh dalil gugatan pihak pemohon Alfedri-Husni berhasil dibantah pihak Termohon (KPU), pihak Terkait (Paslon 02) dan Bawaslu Siak. Seluruh permohonan Pemohon Alfedri-Husni dalam 34 dalil dijawab tuntas para pihak.

"Sejak di awal persidangan saat membacakan permohonannya, Pemohon (Alfedri - Husni) tidak mampu menghadirkan angka-angka perolehan perselisihan hasil atau angka yang benar menurut versi Pemohon di persidangan MK. Ini sangat penting sekali namun terlewatkan oleh pemohon," kata pengamat politik Riau, Alexander Yandra pada awak media, Senin (20/01/2025).

Fatalnya lagi terungkap bahwa ternyata jumlah TPS yang didalilkan salah, yakni jumlah keseluruhan TPS yang seharusnya 829, tapi didalilkan 881 TPS. Tak hanya itu, muncul dua TPS dalam dalil persentase kehadiran pemilih yang ternyata TPS-nya tidak ada.

Apalagi kesalahan fatal pasangan petahana ini kemudian berhasil ditemukan pihak Terkait (Afni-Syamsurizal) dan mereka dinilai berhasil memperkuat jawaban dengan lebih spesifik dengan menegaskan bahwa Pemohon kurang akurat dalam pengajuan dalil gugatan terhadap penyebutan

Baca Juga :
  • Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

"Kesalahan dalil ini cukup fatal untuk berpekara di MK. Karenanya sudah tepat ketika pihak terkait menyatakan permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) sehingga dimohonkan untuk ditolak. Selain itu incumbent juga dinilai tidak mampu membedakan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah," ungkap Alex.

Pemohon Alfedri-Husni justru lebih banyak mempersoalkan pelanggaran yang di luar kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus. Seperti tudingan terjadinya politik uang dan pembagian sembako, yang harusnya diselesaikan dulu oleh Bawaslu.

Pemohon juga mendalilkan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), namun Pemohon tidak dapat menjelaskan bentuk kecurangan yang dilakukan oleh tindakan Termohon bersama pihak terkait. Ini secara langsung menguntungkan pihak Terkait (02).

"Yang dihadirkan dalam dalil-dalil permohonan justru asumsi-asumsi Pemohon yang sangat bertolak-belakang, yang secara logika umum tidak mungkin hal itu dapat dilakukan oleh Termohon bersama pihak terkait. Apalagi Hakim di awal sidang juga sempat bertanya soal status pemohon selaku petahana. Ini kode keras, ditambah diperkuat pula oleh pernyataan Afni soal pemohon adalah incumbent yang menjabat hampir dua periode, sehingga tudingan TSM kepada pihak terkait mengada-ngada," kata Alex.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan tindakan Termohon yang secara terstruktur dan massif mengkondisikan surat suara sah menjadi surat suara tidak sah untuk 03 pada saat peroses penghitungan di tingkat TPS.

"Lagi-lagi, logika itu tidak masuk akal, karena peroses penghitungan surat suara untuk menentukan surat suara  sah dan surat suara tidak sah dilakukan secara terbuka bersama pengawas TPS dan seluruh saksi pasangan calon," kata Alex.

Di akhir jawaban bakal calon Bupati Siak, Afni Z, selaku principal tampil langsung membacakan petitumnya untuk menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.

"Ini mudah-mudahan memberi keyakinan pada hakim, karena Calon Bupati Siak terpilih hadir langsung membacakan jawaban dan petitumnya. Tak banyak prinsipal pihak terkait berani duduk di ruang sidang MK, biasanya diserahkan pada tim hukum," kata Alex.

Sidang sengketa hasil Pilkada Siak 2024, Senin sore dari pukul 13.00 - 16.00 Wib mendengarkan jawaban para pihak dipimpin langsung oleh Ketua MK sebagai Ketua Majelis Panel 1, Dr Suhartoyo, beranggotakan Dr M Guntur Hamzah dan Dr Daniel Yoesmic Foekh.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perkuat Koneksi Pekanbaru, Indosat Hadirkan Paket 5G, HiFi Air dan IM3 Platinum
04 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Digital dan Indonesia Emas, Indosat Perluas Jaringan 5G ke Pekanbaru
04 Oktober 2026
Bersama Rumah Sehat Segar Jakarta, IKWI Riau Gelar Baksos Layanan Terapi Akupunktur dan Fashdu
03 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta ke Pelaku Kreatif di Kampar
02 Oktober 2026
ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau
02 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Penilaian IRH 2027
02 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
02 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik PASTI ADA SOLUSI Episode 19
02 Oktober 2026
PWI Luncurkan Website Terintegrasi, Cak Munir: Diharapkan Bergulir Konsisten
02 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI yang Lebih Inklusif dan Tepat Sasaran
01 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 26 Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos Semifinal Gen Halal Championship 2026
  • 2 Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB
  • 3 Lepas Kontingen PPSN VI 2026 Menuju Jatim, Syahruddin: Berkompetisi dengan Baik dan Jaga Kekompakkan
  • 4 Syahrul Aidi: Indonesia Tetap Konsisten Berdiri Bersama Rakyat Palestina
  • 5 Memelihara Alam Semesta, Menag Minta Para Imam Gunakan Pendekatan Keagamaan
  • 6 Buka IGIC 2026, Menag: Mari Kita Jadikan Masjid sebagai Meeting Point
  • 7 Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
  • 8 Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
  • 9 Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved