• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 183 Kali
Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
Dibaca : 207 Kali
Menteri PKP dan PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
Dibaca : 167 Kali
Kirim Alat Berat ke Malalo, Tim PT BRM Bersihkan 64 Rumah
Dibaca : 171 Kali
Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Politik

Pengamat: Kesalahan TPS Dalam Dalil Gugatan Alfedri-Husni Fatal

Zulmiron
Senin, 20 Januari 2025 21:17:10 WIB
Cetak
Pengamat politik Riau, Alexander Yandra.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pada sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Siak, Senin (20/01/2025), seluruh dalil gugatan pihak pemohon Alfedri-Husni berhasil dibantah pihak Termohon (KPU), pihak Terkait (Paslon 02) dan Bawaslu Siak. Seluruh permohonan Pemohon Alfedri-Husni dalam 34 dalil dijawab tuntas para pihak.

"Sejak di awal persidangan saat membacakan permohonannya, Pemohon (Alfedri - Husni) tidak mampu menghadirkan angka-angka perolehan perselisihan hasil atau angka yang benar menurut versi Pemohon di persidangan MK. Ini sangat penting sekali namun terlewatkan oleh pemohon," kata pengamat politik Riau, Alexander Yandra pada awak media, Senin (20/01/2025).

Fatalnya lagi terungkap bahwa ternyata jumlah TPS yang didalilkan salah, yakni jumlah keseluruhan TPS yang seharusnya 829, tapi didalilkan 881 TPS. Tak hanya itu, muncul dua TPS dalam dalil persentase kehadiran pemilih yang ternyata TPS-nya tidak ada.

Apalagi kesalahan fatal pasangan petahana ini kemudian berhasil ditemukan pihak Terkait (Afni-Syamsurizal) dan mereka dinilai berhasil memperkuat jawaban dengan lebih spesifik dengan menegaskan bahwa Pemohon kurang akurat dalam pengajuan dalil gugatan terhadap penyebutan

Baca Juga :
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

"Kesalahan dalil ini cukup fatal untuk berpekara di MK. Karenanya sudah tepat ketika pihak terkait menyatakan permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) sehingga dimohonkan untuk ditolak. Selain itu incumbent juga dinilai tidak mampu membedakan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah," ungkap Alex.

Pemohon Alfedri-Husni justru lebih banyak mempersoalkan pelanggaran yang di luar kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus. Seperti tudingan terjadinya politik uang dan pembagian sembako, yang harusnya diselesaikan dulu oleh Bawaslu.

Pemohon juga mendalilkan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), namun Pemohon tidak dapat menjelaskan bentuk kecurangan yang dilakukan oleh tindakan Termohon bersama pihak terkait. Ini secara langsung menguntungkan pihak Terkait (02).

"Yang dihadirkan dalam dalil-dalil permohonan justru asumsi-asumsi Pemohon yang sangat bertolak-belakang, yang secara logika umum tidak mungkin hal itu dapat dilakukan oleh Termohon bersama pihak terkait. Apalagi Hakim di awal sidang juga sempat bertanya soal status pemohon selaku petahana. Ini kode keras, ditambah diperkuat pula oleh pernyataan Afni soal pemohon adalah incumbent yang menjabat hampir dua periode, sehingga tudingan TSM kepada pihak terkait mengada-ngada," kata Alex.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan tindakan Termohon yang secara terstruktur dan massif mengkondisikan surat suara sah menjadi surat suara tidak sah untuk 03 pada saat peroses penghitungan di tingkat TPS.

"Lagi-lagi, logika itu tidak masuk akal, karena peroses penghitungan surat suara untuk menentukan surat suara  sah dan surat suara tidak sah dilakukan secara terbuka bersama pengawas TPS dan seluruh saksi pasangan calon," kata Alex.

Di akhir jawaban bakal calon Bupati Siak, Afni Z, selaku principal tampil langsung membacakan petitumnya untuk menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.

"Ini mudah-mudahan memberi keyakinan pada hakim, karena Calon Bupati Siak terpilih hadir langsung membacakan jawaban dan petitumnya. Tak banyak prinsipal pihak terkait berani duduk di ruang sidang MK, biasanya diserahkan pada tim hukum," kata Alex.

Sidang sengketa hasil Pilkada Siak 2024, Senin sore dari pukul 13.00 - 16.00 Wib mendengarkan jawaban para pihak dipimpin langsung oleh Ketua MK sebagai Ketua Majelis Panel 1, Dr Suhartoyo, beranggotakan Dr M Guntur Hamzah dan Dr Daniel Yoesmic Foekh.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
06 Desember 2025
Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
06 Desember 2025
Menteri PKP dan PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
06 Desember 2025
Kirim Alat Berat ke Malalo, Tim PT BRM Bersihkan 64 Rumah
06 Desember 2025
Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
05 Desember 2025
Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
05 Desember 2025
Rumah Zakat Riau Kirim Truk Kemanusiaan Peduli Bencana Sumatera
05 Desember 2025
WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
05 Desember 2025
Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
04 Desember 2025
Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi
04 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
  • 2 PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
  • 3 Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
  • 4 Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
  • 5 Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
  • 6 Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
  • 7 Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
  • 8 Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
  • 9 Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved