• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sampaikan LKPJ 2025, Wabup Siak Paparkan Capaian Kinerja
Dibaca : 115 Kali
Lepas 61 JCH PGRI Siak, Mahadar: Mari Kita Saling Tolong-Menolong dan Menjaga Kekompakan Sesama Jemaah
Dibaca : 122 Kali
Anjangsana ke RAPP, SMSI Riau Perkuat Hubungan Kemitraan dan Kerjasama dengan Dunia Industri
Dibaca : 125 Kali
Menag: Integrasi Antara MTQ dan Pacu Jalur Dapat Jadi Model Best Practice
Dibaca : 195 Kali
Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Menaker: Tantangan Ada pada Implementasi
Dibaca : 363 Kali

  • Home
  • Politik

Pengamat: Kesalahan TPS Dalam Dalil Gugatan Alfedri-Husni Fatal

Zulmiron
Senin, 20 Januari 2025 21:17:10 WIB
Cetak
Pengamat politik Riau, Alexander Yandra.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pada sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Siak, Senin (20/01/2025), seluruh dalil gugatan pihak pemohon Alfedri-Husni berhasil dibantah pihak Termohon (KPU), pihak Terkait (Paslon 02) dan Bawaslu Siak. Seluruh permohonan Pemohon Alfedri-Husni dalam 34 dalil dijawab tuntas para pihak.

"Sejak di awal persidangan saat membacakan permohonannya, Pemohon (Alfedri - Husni) tidak mampu menghadirkan angka-angka perolehan perselisihan hasil atau angka yang benar menurut versi Pemohon di persidangan MK. Ini sangat penting sekali namun terlewatkan oleh pemohon," kata pengamat politik Riau, Alexander Yandra pada awak media, Senin (20/01/2025).

Fatalnya lagi terungkap bahwa ternyata jumlah TPS yang didalilkan salah, yakni jumlah keseluruhan TPS yang seharusnya 829, tapi didalilkan 881 TPS. Tak hanya itu, muncul dua TPS dalam dalil persentase kehadiran pemilih yang ternyata TPS-nya tidak ada.

Apalagi kesalahan fatal pasangan petahana ini kemudian berhasil ditemukan pihak Terkait (Afni-Syamsurizal) dan mereka dinilai berhasil memperkuat jawaban dengan lebih spesifik dengan menegaskan bahwa Pemohon kurang akurat dalam pengajuan dalil gugatan terhadap penyebutan

Baca Juga :
  • Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

"Kesalahan dalil ini cukup fatal untuk berpekara di MK. Karenanya sudah tepat ketika pihak terkait menyatakan permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) sehingga dimohonkan untuk ditolak. Selain itu incumbent juga dinilai tidak mampu membedakan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah," ungkap Alex.

Pemohon Alfedri-Husni justru lebih banyak mempersoalkan pelanggaran yang di luar kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus. Seperti tudingan terjadinya politik uang dan pembagian sembako, yang harusnya diselesaikan dulu oleh Bawaslu.

Pemohon juga mendalilkan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), namun Pemohon tidak dapat menjelaskan bentuk kecurangan yang dilakukan oleh tindakan Termohon bersama pihak terkait. Ini secara langsung menguntungkan pihak Terkait (02).

"Yang dihadirkan dalam dalil-dalil permohonan justru asumsi-asumsi Pemohon yang sangat bertolak-belakang, yang secara logika umum tidak mungkin hal itu dapat dilakukan oleh Termohon bersama pihak terkait. Apalagi Hakim di awal sidang juga sempat bertanya soal status pemohon selaku petahana. Ini kode keras, ditambah diperkuat pula oleh pernyataan Afni soal pemohon adalah incumbent yang menjabat hampir dua periode, sehingga tudingan TSM kepada pihak terkait mengada-ngada," kata Alex.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan tindakan Termohon yang secara terstruktur dan massif mengkondisikan surat suara sah menjadi surat suara tidak sah untuk 03 pada saat peroses penghitungan di tingkat TPS.

"Lagi-lagi, logika itu tidak masuk akal, karena peroses penghitungan surat suara untuk menentukan surat suara  sah dan surat suara tidak sah dilakukan secara terbuka bersama pengawas TPS dan seluruh saksi pasangan calon," kata Alex.

Di akhir jawaban bakal calon Bupati Siak, Afni Z, selaku principal tampil langsung membacakan petitumnya untuk menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.

"Ini mudah-mudahan memberi keyakinan pada hakim, karena Calon Bupati Siak terpilih hadir langsung membacakan jawaban dan petitumnya. Tak banyak prinsipal pihak terkait berani duduk di ruang sidang MK, biasanya diserahkan pada tim hukum," kata Alex.

Sidang sengketa hasil Pilkada Siak 2024, Senin sore dari pukul 13.00 - 16.00 Wib mendengarkan jawaban para pihak dipimpin langsung oleh Ketua MK sebagai Ketua Majelis Panel 1, Dr Suhartoyo, beranggotakan Dr M Guntur Hamzah dan Dr Daniel Yoesmic Foekh.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sampaikan LKPJ 2025, Wabup Siak Paparkan Capaian Kinerja
14 April 2026
Lepas 61 JCH PGRI Siak, Mahadar: Mari Kita Saling Tolong-Menolong dan Menjaga Kekompakan Sesama Jemaah
14 April 2026
Anjangsana ke RAPP, SMSI Riau Perkuat Hubungan Kemitraan dan Kerjasama dengan Dunia Industri
14 April 2026
Menag: Integrasi Antara MTQ dan Pacu Jalur Dapat Jadi Model Best Practice
14 April 2026
Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Menaker: Tantangan Ada pada Implementasi
12 April 2026
Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli
12 April 2026
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
11 April 2026
Polwan Polres Siak Gelar Trauma Healing bagi Siswa SMP Sains Tahfizh Siak
10 April 2026
Aksi Goro Massal di Siak, Mahadar: Ini Wajib Kita Pertahankan
10 April 2026
Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
09 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
  • 2 Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau
  • 3 Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • 4 Dorong Produktivitas Petani, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Dua Unit Mesin Panen Padi
  • 5 Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch I
  • 6 Dari Kebun ke Energi, Asian Agri dan Apical Tingkatkan Nilai Sawit
  • 7 Indosat dan Google Berkolaborasi Hadirkan Akses Google Gemini AI Plus
  • 8 PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional
  • 9 Lantik 12 Pejabat, Menaker: Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved