• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
Dibaca : 163 Kali
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
Dibaca : 170 Kali
Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Teguhkan Transformasi Digital dan Sinergi untuk Pelayanan Hukum Berdampak
Dibaca : 164 Kali
Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan
Dibaca : 179 Kali
Wartawati Senior PWI Musrifah Lestarikan Warisan Nusantara
Dibaca : 167 Kali

  • Home
  • Politik

Ratusan Alat Bukti Siap Mentahkan Gugatan Alfedri-Husni di MK

Zulmiron
Ahad, 19 Januari 2025 14:42:27 WIB
Cetak
Pengamat politik Dr Tito Handoko.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Ratusan alat bukti akan dihadirkan pihak Termohon, KPU Siak bersama Bawaslu Siak dan juga pihak Terkait yakni Paslon 02 Afni-Syamsurizal untuk mementahkan dalil gugatan Paslon 03 incumbent Alfedri-Husni dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01/2025) besok.

Tak tanggung-tanggung, para pihak merespon tuduhan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dengan menyiapkan ratusan alat bukti. Diunduh dari website MK, diketahui kurang lebih total 531 alat bukti yang terdiri dari Termohon KPUD Siak sebanyak 356 alat bukti, Bawaslu Siak sebanyak 104 alat bukti dan pihak Terkait (Afni-Syamsurizal) sebanyak 71 alat bukti. Sementara Pemohon Alfedri-Husni, berdasarkan pengesahan sidang sebelumnya diketahui hanya melampirkan 17 alat bukti saja.

''Dari banyaknya jumlah alat bukti yang disiapkan pihak Termohon dan Terkait, menandakan bahwa mereka sangat siap dan sangat serius menghadang seluruh dalil permohonan incumbent yang hanya menyertakan 17 alat bukti dan meminta PSU (Pemilihan Suara Ulang) di 80 TPS. Saya nilai incumbent kekurangan alat bukti, karena tidak relevan jika meminta PSU sebanyak itu tanpa menyertakan alat-alat bukti yang kuat, dengan dukungan saksi-saksi fakta yang akurat dan tepat,'' kata pengamat politik Dr Tito Handoko, Minggu (19/01/2025).

Apalagi kata Tito, untuk sengketa Pilkada Siak, pihak KPU Siak diketahui menggunakan delapan orang pengacara dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Siak. Karena membawa nama besar lembaga negara, para pengacara pihak termohon diprediksi akan berjuang habis-habisan membela klien mereka dalam hal ini penyelenggara Pemilu atau KPUD Siak.

Baca Juga :
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

''KPU dan Bawaslu dibantu JPN dari Kejaksaan Negeri Siak selaku bagian dari lembaga Negara tentu serius melakukan bantahan pada dalil-dalil gugatan pemohon, apalagi jawaban termohon telah menyebutkan bahwa dalil pemohon banyak yang kabur (obscuur libel), terutama terkait tudingan konspirasi TSM. Sidang ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak, maka kuncinya ada pada bukti dan saksi yang dihadirkan kehadapan hakim MK nantinya,'' jelas Tito.

Karena selisih suara yang memenuhi ambang batas, gugatan Pilkada Siak diperkirakan akan lanjut sampai pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya persidangan di MK bisa saja tetap berlanjut sampai awal bulan Maret mendatang.

Sebelumnya akademisi sekaligus peneliti yang memiliki konsentrasi riset di isu Pemilu, Alexander Yandra mengaku sudah mempelajari semua dalil gugatan incumbent Alfedri-Husni di Pilkada Siak, dan menilainya mengada-ngada menuduh kecurangan TSM KPU bersama pihak 02, karena pihak 02 hanyalah penantang, dan peluang melakukan TSM justru adanya di incumbent.

"Ditambah lagi tidak ada laporan terkait TSM kepada Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU seperti yang didalilkan pemohon," kata Alex.

Hal mengada-ngada lainnya adalah kalau memang KPU curang bersama 02 selaku pemenang, mengapa semua saksi 03 di seluruh TPS yang berjumlah 829 TPS se Kabupaten Siak menandatangani formulir model C-Hasil.

Dalil gugatan lainnya adalah tudingan Pilkada Siak sarat dengan opini subyektif Pemohon dalam hal ini pihak incumbent, dengan narasi dugaan-dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada yang tanpa didukung fakta-fakta hukum, melainkan hanya asumsi liar.

"Kalau dari pengamatan kami, gugatan incumbent di MK ini akan sangat mungkin ditolak hakim. Nanti tergantung dari jawaban KPU, Bawaslu dan pihak 02. Tentu juga dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67%; disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56%; dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77%.

Atas tuduhan dari pihak pemohon, pihak termohon dan terkait akan memberi jawaban pada sidang yang akan digelar Senin tanggal 20 Januari 2025, jam 13.00 WIB.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
19 Agustus 2026
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
19 Agustus 2026
Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Teguhkan Transformasi Digital dan Sinergi untuk Pelayanan Hukum Berdampak
19 Agustus 2026
Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan
19 Agustus 2026
Wartawati Senior PWI Musrifah Lestarikan Warisan Nusantara
19 Agustus 2026
HUT ke-81 MA, Kemenkum Riau Terima Apresiasi Kolaborasi Pelayanan Publik Berdampak
19 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan BNI Bersinergi Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis bagi Pelaku Kreatif dan UMKM
18 Agustus 2026
Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
18 Agustus 2026
Intensifkan Pendampingan, Kemenkum Riau Dorong JDIH Berkualitas dan Terintegrasi
18 Agustus 2026
Program MALIKA, PDC Edukasi Warga Desa Bangko dan Duri Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin Aromaterapi
18 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
  • 2 UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
  • 3 Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
  • 4 Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
  • 5 Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
  • 7 Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
  • 8 Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026
  • 9 Hadapi Era AI dan UU ITE, PWI Dumai Perkuat Kompetensi Wartawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved