FGD Forum Pemred SMSI, Pers Harus Jaga Integritas
Plt IKWI Resmi Ditunjuk Saat Momen Perayaan HPN 2025 di Riau
17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag

Jakarta, Hariantimes.com - Sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama (CPNS Kemenag).
Dari 17.221, ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh.
Ketua Panitia Seleksi Nasional M Ali Ramdhani di Jakarta, Minggu (12/01/2024) menyebutkan, seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 diikuti 37.849 peserta. Mereka bersaing untuk memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia. Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, Praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama.
"Ada lebih dari 17 ribu peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Dan pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Dan keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos selesi CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13 - 15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing – masing,” ujar Wawan Djunaedi.
“Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 hingga 22 Januari 2025,” sambungnya.
Wawan Djunaedi menambahkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelas Wawan Djunaedi sembari mengatakan, bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama.(*)
Tulis Komentar