• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Dibaca : 148 Kali
Ikuti Policy Talks Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan
Dibaca : 134 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum
Dibaca : 136 Kali
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah
Dibaca : 133 Kali
Rahul Nahkodai Karang Taruna Riau, Hendrik Firnanda: Momentum Kebangkitan Pemuda
Dibaca : 146 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kalaksa BPBD Rohil Hari Dharma tak jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Pengacara Edo akan Lapor ke KPK dan Jaksa Agung

Zulmiron
Kamis, 09 Januari 2025 15:57:22 WIB
Cetak
Jhoni Saputra SH didampingi Suroto SH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung.

Pasalnya, penyidik diduga ‘tebang pilih’ dalam menetapkan tersangka korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) dan SPPD Tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejari Rohil hanya menetapkan dua orang tersangka saja yakni, Edo Rendra selaku Sekretaris BPBD Rohil dan Syamsinar sebagai Bendahara. Bahkan keduanya tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan dakwaan telah merugikan negara sebesar Rp229.243.606. Namun. uang itu sudah dikembalikan oleh terdakwa.

Sementara, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Rohil Hari Dharma yang dinilai terlibat dan bertanggungjawab dalam kegiatan Bimtek dan SPPD ini, justru tidak dijadikan tersangka oleh kejaksaan. Hari Dharma hanya dijadikan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan.

Baca Juga :
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
  • BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Hal ini yang menjadi tanda tanya besar bagi terdakwa Edo Rendra melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jhoni Saputra dan Rekan( Jhoni Saputra S.H dan Suroto S.H).  Mereka menilai, ada ketidakadilan dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Rohil.

“Kami mempertanyakan alasan tidak ditetapkannya Hari Dharma Kepala Pelaksana BPBD Rohil sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal, berdasarkan bukti–bukti yang ada, Hari Dharma selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan tersebut,” kata Jhoni Saputra SH didampingi Suroto SH  Kamis (09/01/2025).

Menuru Jhoni, selaku Pengguna Anggaran Hari diduga mengetahui bahwa kegiatan Bimtek ke Kota Medan tersebut, harusnya dilaksanakan pada tahun 2022 dan bukan di tahun 2023.

Selain itu lanjutnya, Hari Dharma juga diduga mengetahui bahwa surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Bimtek tersebut dibuat tanggal mundur. Dimana, Bimtek itu dilaksanakan pada tahun 2023, akan tetapi SPJ-nya dibuat tahun 2022.

"Tidak hanya itu, Hari Dharma juga diduga mengetahui bahwa SPJ–SPJ yang ditandatanganinya tersebut adalah fiktif. Hal ini sesuai dengan pengakuan Hari di dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” tegasnya

Di dalam BAP Hari itu dia menerangkan, bahwa berdasarkan laporan Kasubag Keuangan Delly Mursanty, bus yang dipergunakan untuk keberangkatan Bimtek ke Medan jumlahnya cuma 1 unit. Namun didalam SPJ yang ditandatangani Hari jumlahnya 2 unit.

“Begitu juga dengan SPJ-SPJ fiktif lainya diduga juga diketahui dan ditandatangani oleh Hari dharma. Misalnya, SPJ pembayaran sewa gedung pertemuan dan lainnya. Bukti dugaan keterlibatan Hari Dharma dalam perkara korupsi ini adalah, dia juga ikut mengembalikan kerugian keuangan Negara ke Kas Daerah.sebsar Rp100 juta," tambah Suroto lagi.

Suroto mengakui, pihaknya pernah menyampaikan keberatan secara lisan dan tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) dan meminta agar Hari dharma juga ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi sampai permintaan itu tidak diindahkan oleh Kajari Rohil.

“Menyikapi hal tersebut rencananya dalam minggu ini kami akan menyurati KPK untuk meminta melakukan supervisi kepada Kejari Rohil dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya

Bahkan, pihaknya juga akan menyurati Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin SH MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH, agar memberikan rekomendasi kepada Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH untuk memeriksa dan menetapkan Hari Dharma sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Sehingga asas equality before the law atau persamaan dihadapan hukum benar–benar diterapkan dan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Bimtek dan SPPD TA 2022 di BPBD Rohil dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(rilis)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
21 April 2026
Ikuti Policy Talks Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan
21 April 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum
21 April 2026
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah
21 April 2026
Rahul Nahkodai Karang Taruna Riau, Hendrik Firnanda: Momentum Kebangkitan Pemuda
21 April 2026
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR
20 April 2026
Halal bi Halal PGRI Riau, Adolf Bastian: Mari Kita Perbarui Niat
20 April 2026
PWI Pusat Serahkan Sagu Hati ke Ahli Waris Almarhum Zulmansyah Sekedang
20 April 2026
Lewat Pelatihan Wirausaha, Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas
20 April 2026
Agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja, Kemnaker Rancang Program Pelatihan Vokasi Nasional
20 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tambua dan Silat Gelombang Semarakkan Milad Perak IKLA Riau
  • 2 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Achmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
  • 3 Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
  • 4 Tanamkan Pendidikan Penuh Kasih, Guru RA Didorong Terapkan KBC
  • 5 Jawaban Pemerintah Atas LKPJ 2025: Wabup Siak Tekankan Efisiensi Anggaran dan Sinergi Program Nasional
  • 6 Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Profesional, Kemenag Riau Dorong Implementasi GEMAH ASRI di KUA
  • 7 Jaga Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar: Komunikasi dan Kolaborasi dengan Toga Harus Terus Diperkuat
  • 8 Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
  • 9 Itjen Harus Cegah Masalah, Menaker: Saya Ingin Pengawasan Tak Dianggap Sebagai Beban
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved