• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
Dibaca : 204 Kali
KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
Dibaca : 210 Kali
Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
Dibaca : 236 Kali
Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
Dibaca : 226 Kali
PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
Dibaca : 233 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kalaksa BPBD Rohil Hari Dharma tak jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Pengacara Edo akan Lapor ke KPK dan Jaksa Agung

Zulmiron
Kamis, 09 Januari 2025 15:57:22 WIB
Cetak
Jhoni Saputra SH didampingi Suroto SH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung.

Pasalnya, penyidik diduga ‘tebang pilih’ dalam menetapkan tersangka korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) dan SPPD Tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejari Rohil hanya menetapkan dua orang tersangka saja yakni, Edo Rendra selaku Sekretaris BPBD Rohil dan Syamsinar sebagai Bendahara. Bahkan keduanya tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan dakwaan telah merugikan negara sebesar Rp229.243.606. Namun. uang itu sudah dikembalikan oleh terdakwa.

Sementara, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Rohil Hari Dharma yang dinilai terlibat dan bertanggungjawab dalam kegiatan Bimtek dan SPPD ini, justru tidak dijadikan tersangka oleh kejaksaan. Hari Dharma hanya dijadikan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan.

Baca Juga :
  • Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat
  • Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
  • Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hal ini yang menjadi tanda tanya besar bagi terdakwa Edo Rendra melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jhoni Saputra dan Rekan( Jhoni Saputra S.H dan Suroto S.H).  Mereka menilai, ada ketidakadilan dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Rohil.

“Kami mempertanyakan alasan tidak ditetapkannya Hari Dharma Kepala Pelaksana BPBD Rohil sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal, berdasarkan bukti–bukti yang ada, Hari Dharma selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan tersebut,” kata Jhoni Saputra SH didampingi Suroto SH  Kamis (09/01/2025).

Menuru Jhoni, selaku Pengguna Anggaran Hari diduga mengetahui bahwa kegiatan Bimtek ke Kota Medan tersebut, harusnya dilaksanakan pada tahun 2022 dan bukan di tahun 2023.

Selain itu lanjutnya, Hari Dharma juga diduga mengetahui bahwa surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Bimtek tersebut dibuat tanggal mundur. Dimana, Bimtek itu dilaksanakan pada tahun 2023, akan tetapi SPJ-nya dibuat tahun 2022.

"Tidak hanya itu, Hari Dharma juga diduga mengetahui bahwa SPJ–SPJ yang ditandatanganinya tersebut adalah fiktif. Hal ini sesuai dengan pengakuan Hari di dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” tegasnya

Di dalam BAP Hari itu dia menerangkan, bahwa berdasarkan laporan Kasubag Keuangan Delly Mursanty, bus yang dipergunakan untuk keberangkatan Bimtek ke Medan jumlahnya cuma 1 unit. Namun didalam SPJ yang ditandatangani Hari jumlahnya 2 unit.

“Begitu juga dengan SPJ-SPJ fiktif lainya diduga juga diketahui dan ditandatangani oleh Hari dharma. Misalnya, SPJ pembayaran sewa gedung pertemuan dan lainnya. Bukti dugaan keterlibatan Hari Dharma dalam perkara korupsi ini adalah, dia juga ikut mengembalikan kerugian keuangan Negara ke Kas Daerah.sebsar Rp100 juta," tambah Suroto lagi.

Suroto mengakui, pihaknya pernah menyampaikan keberatan secara lisan dan tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) dan meminta agar Hari dharma juga ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi sampai permintaan itu tidak diindahkan oleh Kajari Rohil.

“Menyikapi hal tersebut rencananya dalam minggu ini kami akan menyurati KPK untuk meminta melakukan supervisi kepada Kejari Rohil dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya

Bahkan, pihaknya juga akan menyurati Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin SH MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH, agar memberikan rekomendasi kepada Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH untuk memeriksa dan menetapkan Hari Dharma sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Sehingga asas equality before the law atau persamaan dihadapan hukum benar–benar diterapkan dan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Bimtek dan SPPD TA 2022 di BPBD Rohil dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(rilis)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
12 Desember 2025
KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
12 Desember 2025
Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
12 Desember 2025
Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
12 Desember 2025
PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
11 Desember 2025
18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
11 Desember 2025
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
10 Desember 2025
Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
10 Desember 2025
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
09 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
  • 2 Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
  • 3 Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
  • 4 Menteri PKP dan PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
  • 5 Kirim Alat Berat ke Malalo, Tim PT BRM Bersihkan 64 Rumah
  • 6 Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
  • 7 Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
  • 8 Rumah Zakat Riau Kirim Truk Kemanusiaan Peduli Bencana Sumatera
  • 9 WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved