• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Supriyadi: Instrumen Penting Mendorong Budaya Deteksi Dini Penyakit
Dibaca : 103 Kali
Komisi XIII DPR RI Tinjau Layanan Kantor Imigrasi Pekanbaru
Dibaca : 116 Kali
Gelar Muskab, SOIna Siak Perkuat Komitmen Cetak Atlet Disabilitas Intelektual Berprestasi
Dibaca : 127 Kali
IKWI Riau Juara I Lomba Fashion Show Busana Adat Nusantara Tingkat Nasional
Dibaca : 139 Kali
Hadirkan Aplikasi AMAN, Kemenag Permudah Perkuat Perlindungan Anak
Dibaca : 146 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kalaksa BPBD Rohil Hari Dharma tak jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Pengacara Edo akan Lapor ke KPK dan Jaksa Agung

Zulmiron
Kamis, 09 Januari 2025 15:57:22 WIB
Cetak
Jhoni Saputra SH didampingi Suroto SH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung.

Pasalnya, penyidik diduga ‘tebang pilih’ dalam menetapkan tersangka korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) dan SPPD Tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejari Rohil hanya menetapkan dua orang tersangka saja yakni, Edo Rendra selaku Sekretaris BPBD Rohil dan Syamsinar sebagai Bendahara. Bahkan keduanya tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan dakwaan telah merugikan negara sebesar Rp229.243.606. Namun. uang itu sudah dikembalikan oleh terdakwa.

Sementara, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Rohil Hari Dharma yang dinilai terlibat dan bertanggungjawab dalam kegiatan Bimtek dan SPPD ini, justru tidak dijadikan tersangka oleh kejaksaan. Hari Dharma hanya dijadikan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan.

Baca Juga :
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
  • BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Hal ini yang menjadi tanda tanya besar bagi terdakwa Edo Rendra melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jhoni Saputra dan Rekan( Jhoni Saputra S.H dan Suroto S.H).  Mereka menilai, ada ketidakadilan dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Rohil.

“Kami mempertanyakan alasan tidak ditetapkannya Hari Dharma Kepala Pelaksana BPBD Rohil sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal, berdasarkan bukti–bukti yang ada, Hari Dharma selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan tersebut,” kata Jhoni Saputra SH didampingi Suroto SH  Kamis (09/01/2025).

Menuru Jhoni, selaku Pengguna Anggaran Hari diduga mengetahui bahwa kegiatan Bimtek ke Kota Medan tersebut, harusnya dilaksanakan pada tahun 2022 dan bukan di tahun 2023.

Selain itu lanjutnya, Hari Dharma juga diduga mengetahui bahwa surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Bimtek tersebut dibuat tanggal mundur. Dimana, Bimtek itu dilaksanakan pada tahun 2023, akan tetapi SPJ-nya dibuat tahun 2022.

"Tidak hanya itu, Hari Dharma juga diduga mengetahui bahwa SPJ–SPJ yang ditandatanganinya tersebut adalah fiktif. Hal ini sesuai dengan pengakuan Hari di dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” tegasnya

Di dalam BAP Hari itu dia menerangkan, bahwa berdasarkan laporan Kasubag Keuangan Delly Mursanty, bus yang dipergunakan untuk keberangkatan Bimtek ke Medan jumlahnya cuma 1 unit. Namun didalam SPJ yang ditandatangani Hari jumlahnya 2 unit.

“Begitu juga dengan SPJ-SPJ fiktif lainya diduga juga diketahui dan ditandatangani oleh Hari dharma. Misalnya, SPJ pembayaran sewa gedung pertemuan dan lainnya. Bukti dugaan keterlibatan Hari Dharma dalam perkara korupsi ini adalah, dia juga ikut mengembalikan kerugian keuangan Negara ke Kas Daerah.sebsar Rp100 juta," tambah Suroto lagi.

Suroto mengakui, pihaknya pernah menyampaikan keberatan secara lisan dan tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) dan meminta agar Hari dharma juga ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi sampai permintaan itu tidak diindahkan oleh Kajari Rohil.

“Menyikapi hal tersebut rencananya dalam minggu ini kami akan menyurati KPK untuk meminta melakukan supervisi kepada Kejari Rohil dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya

Bahkan, pihaknya juga akan menyurati Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin SH MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH, agar memberikan rekomendasi kepada Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH untuk memeriksa dan menetapkan Hari Dharma sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Sehingga asas equality before the law atau persamaan dihadapan hukum benar–benar diterapkan dan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Bimtek dan SPPD TA 2022 di BPBD Rohil dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(rilis)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Supriyadi: Instrumen Penting Mendorong Budaya Deteksi Dini Penyakit
22 Juli 2026
Komisi XIII DPR RI Tinjau Layanan Kantor Imigrasi Pekanbaru
22 Juli 2026
Gelar Muskab, SOIna Siak Perkuat Komitmen Cetak Atlet Disabilitas Intelektual Berprestasi
22 Juli 2026
IKWI Riau Juara I Lomba Fashion Show Busana Adat Nusantara Tingkat Nasional
22 Juli 2026
Hadirkan Aplikasi AMAN, Kemenag Permudah Perkuat Perlindungan Anak
22 Juli 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
21 Juli 2026
Kemenkum Riau Gelar Diskusi Publik Layanan Kewarganegaraan di Siak
21 Juli 2026
Kemenkum Riau Hadiri FGD Kurikulum Magister Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum Unri
21 Juli 2026
Asap Karhutla di Mandau Berangsur Hilang, Manggala Agni Lanjutkan Mopping Up
21 Juli 2026
Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja
21 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
  • 2 BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun
  • 3 Karhutla di Kubu Capai 4 Hektare, Manggala Agni Terus Berjibaku Padamkan Api
  • 4 Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
  • 5 Kemenkum Riau Ikuti Transfer Knowledge Pengelolaan Pengaduan dan Keamanan Siber
  • 6 Kemenkum Riau Dorong UMK Naik Kelas dan Berbadan Hukum
  • 7 Karhutla Kembali Melanda Rohil, Manggala Agni Padamkan 2 Ha Lahan
  • 8 Matahari Tepat di Atas Kakbah, Menag: Momentum Pastikan Arah Kiblat
  • 9 Melalui Gernas RANA, Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved