• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
Dibaca : 206 Kali
Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
Dibaca : 296 Kali
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
Dibaca : 278 Kali
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
Dibaca : 324 Kali
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
Dibaca : 324 Kali

  • Home
  • Nasional

MK Gelar Sidang Uji Materiil Masa Jabatan Anggota Dewan

Zulmiron
Jumat, 20 Desember 2024 20:51:44 WIB
Cetak
MK Gelar Sidang Uji Materiil Masa Jabatan Anggota Dewan.

Jakarta, Hariantimes.com - Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) melalui Tim Hukum dan Advokasi menghadiri sidang uji materiil undang-undang (judicial review/JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 164/PUU-XXII/2024, Senin (16/12/2024) lalu.

Para Pemohon Perkara Nomor 164/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonannya terkait pengujian materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (disingkat UU MD3).

Pasal-pasal yang diuji tersebut tidak mengatur adanya batasan periode masa jabatan anggota dewan untuk kembali dipilih dan menjabat dalam periode berikutnya.

Calon legislatif  (Caleg) DPRD Kota Bandung Tahun 2024, Indri Hafsari, selaku Pemohon mengklaim sebagian anggota dewan yang terjerat tindak pidana korupsi ialah anggota yang sudah menjabat periode sebelumnya.

Baca Juga :
  • Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
  • Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
  • Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

Wakil Ketua Presidium Nasional FPMI itu menginginkan adanya ketentuan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif yang diatur dalam UU MD3.

“Contohnya di Kota Bandung, terakhir di kasus korupsi terkait pengadaan alat telekomunikasi bersama wali kota, banyak sekali yang terjerat adalah anggota-anggota legislatif yang mengulang periode,” ujar caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini dalam sidang perbaikan permohonan.

Pemohon lainnya adalah kader Partai Golkar, Amul Hikmah. Para Pemohon mengatakan pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kepastian hukum dan tidak menghadirkan kesempatan yang sama bagi setiap warga sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut para Pemohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Himas Muhammad Imammullah El Hakim, SH, MH, seharusnya anggota dewan hanya menjabat selama dua periode.

Dia mengatakan hal ini penting agar terdapat kesetaraan kedudukan dengan semua kekuasaan termasuk kekuasaan eksekutif untuk mencegah kekuasaan absolut.

“Indonesia dapat memberikan teladan kepada negara-negara lain untuk memberikan batasan kepada anggota dewan dalam hal periodisasi masa jabatannya, sebagaimana masa jabatan pada jabatan publik lainnya,” kata El Hakim.

Para Pemohon pun memperbaiki petitumnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5) Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti yang disebutkan para Pemohon dalam permohonannya.

Salah satunya, Pemohon meminta Mahkamah menafsirkan kembali Pasal 76 ayat (4) menjadi “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Sebelum menutup persidangan Arief mengatakan selanjutnya persidangan ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan apakah diputus sebelum rapat pleno atau masuk ke sidang pemeriksaan lanjutan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga

Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang

Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan

Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026

Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga

Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang

Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan

Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
26 Desember 2025
Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
26 Desember 2025
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
24 Desember 2025
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
24 Desember 2025
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
24 Desember 2025
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
23 Desember 2025
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
  • 2 Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
  • 3 Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
  • 4 IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
  • 5 Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
  • 6 Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
  • 7 Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
  • 8 Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
  • 9 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved