• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Safari Ramadhan di Sabak Auh, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas
Dibaca : 144 Kali
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
Dibaca : 141 Kali
Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil
Dibaca : 149 Kali
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
Dibaca : 202 Kali
BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
Dibaca : 278 Kali

  • Home
  • Nasional

MK Gelar Sidang Uji Materiil Masa Jabatan Anggota Dewan

Zulmiron
Jumat, 20 Desember 2024 20:51:44 WIB
Cetak
MK Gelar Sidang Uji Materiil Masa Jabatan Anggota Dewan.

Jakarta, Hariantimes.com - Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) melalui Tim Hukum dan Advokasi menghadiri sidang uji materiil undang-undang (judicial review/JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 164/PUU-XXII/2024, Senin (16/12/2024) lalu.

Para Pemohon Perkara Nomor 164/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonannya terkait pengujian materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (disingkat UU MD3).

Pasal-pasal yang diuji tersebut tidak mengatur adanya batasan periode masa jabatan anggota dewan untuk kembali dipilih dan menjabat dalam periode berikutnya.

Calon legislatif  (Caleg) DPRD Kota Bandung Tahun 2024, Indri Hafsari, selaku Pemohon mengklaim sebagian anggota dewan yang terjerat tindak pidana korupsi ialah anggota yang sudah menjabat periode sebelumnya.

Baca Juga :
  • Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
  • Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
  • Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor

Wakil Ketua Presidium Nasional FPMI itu menginginkan adanya ketentuan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif yang diatur dalam UU MD3.

“Contohnya di Kota Bandung, terakhir di kasus korupsi terkait pengadaan alat telekomunikasi bersama wali kota, banyak sekali yang terjerat adalah anggota-anggota legislatif yang mengulang periode,” ujar caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini dalam sidang perbaikan permohonan.

Pemohon lainnya adalah kader Partai Golkar, Amul Hikmah. Para Pemohon mengatakan pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kepastian hukum dan tidak menghadirkan kesempatan yang sama bagi setiap warga sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut para Pemohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Himas Muhammad Imammullah El Hakim, SH, MH, seharusnya anggota dewan hanya menjabat selama dua periode.

Dia mengatakan hal ini penting agar terdapat kesetaraan kedudukan dengan semua kekuasaan termasuk kekuasaan eksekutif untuk mencegah kekuasaan absolut.

“Indonesia dapat memberikan teladan kepada negara-negara lain untuk memberikan batasan kepada anggota dewan dalam hal periodisasi masa jabatannya, sebagaimana masa jabatan pada jabatan publik lainnya,” kata El Hakim.

Para Pemohon pun memperbaiki petitumnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5) Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti yang disebutkan para Pemohon dalam permohonannya.

Salah satunya, Pemohon meminta Mahkamah menafsirkan kembali Pasal 76 ayat (4) menjadi “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Sebelum menutup persidangan Arief mengatakan selanjutnya persidangan ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan apakah diputus sebelum rapat pleno atau masuk ke sidang pemeriksaan lanjutan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil

Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor

Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Perkuat Infak dan Sedekah, Kemenag: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat

Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil

Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor

Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Perkuat Infak dan Sedekah, Kemenag: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Safari Ramadhan di Sabak Auh, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas
10 Maret 2026
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
10 Maret 2026
Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil
10 Maret 2026
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
09 Maret 2026
BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
08 Maret 2026
Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
08 Maret 2026
Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
07 Maret 2026
Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
07 Maret 2026
Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
07 Maret 2026
Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
06 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
  • 2 Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
  • 3 Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
  • 4 Selama Libur Idul Fitri, 215 Masjid di Riau Disiapkan Layani Pemudik
  • 5 Edukasi Pemilik Media Buat Pelaporan Pajak, SMSI dan DJP Riau Berkolaborasi Gelar Pelatihan Coretax
  • 6 Kurnia Wakaf Al-Qur’an Serahkan 97 Mushaf Al-Qur’an Gratis ke Siswa-Siswi Tahfidz MAN 2 Pekanbaru
  • 7 Siapkan Sepuluh Unit Armada, SJW Travel Berikan Tarif Mulai Rp140 Ribu
  • 8 Magang Kerja PHR Batch 8, Putra-Putri Riau Siap Taklukkan Tantangan Profesional
  • 9 Perkuat Legalitas UMKM, Kemenkum Riau Gelar Sosialisasi AHU Lainnya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved