• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
IZI Riau Salurkan Bantuan ke Penderita Hidrosefalus
Dibaca : 167 Kali
Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis
Dibaca : 218 Kali
Panitia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketum Baru
Dibaca : 155 Kali
Indosat Mitra Resmi Ajang Samosir Run 2025, Agus Sulistio: Kami Ingin Jadi Bagian dari Pertumbuhan Danau Toba
Dibaca : 163 Kali
Pemprov Riau Gelar Pets Day Out 2025
Dibaca : 153 Kali

  • Home
  • Nasional

MK Gelar Sidang Uji Materiil Masa Jabatan Anggota Dewan

Zulmiron
Jumat, 20 Desember 2024 20:51:44 WIB
Cetak
MK Gelar Sidang Uji Materiil Masa Jabatan Anggota Dewan.

Jakarta, Hariantimes.com - Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) melalui Tim Hukum dan Advokasi menghadiri sidang uji materiil undang-undang (judicial review/JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 164/PUU-XXII/2024, Senin (16/12/2024) lalu.

Para Pemohon Perkara Nomor 164/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonannya terkait pengujian materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (disingkat UU MD3).

Pasal-pasal yang diuji tersebut tidak mengatur adanya batasan periode masa jabatan anggota dewan untuk kembali dipilih dan menjabat dalam periode berikutnya.

Calon legislatif  (Caleg) DPRD Kota Bandung Tahun 2024, Indri Hafsari, selaku Pemohon mengklaim sebagian anggota dewan yang terjerat tindak pidana korupsi ialah anggota yang sudah menjabat periode sebelumnya.

Baca Juga :
  • Panitia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketum Baru
  • Kongres PWI Segera Dilaksanakan, Zulmansyah: Alhamdulillah, SC dan Peserta Sudah Disepakati
  • Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya

Wakil Ketua Presidium Nasional FPMI itu menginginkan adanya ketentuan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif yang diatur dalam UU MD3.

“Contohnya di Kota Bandung, terakhir di kasus korupsi terkait pengadaan alat telekomunikasi bersama wali kota, banyak sekali yang terjerat adalah anggota-anggota legislatif yang mengulang periode,” ujar caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini dalam sidang perbaikan permohonan.

Pemohon lainnya adalah kader Partai Golkar, Amul Hikmah. Para Pemohon mengatakan pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kepastian hukum dan tidak menghadirkan kesempatan yang sama bagi setiap warga sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut para Pemohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Himas Muhammad Imammullah El Hakim, SH, MH, seharusnya anggota dewan hanya menjabat selama dua periode.

Dia mengatakan hal ini penting agar terdapat kesetaraan kedudukan dengan semua kekuasaan termasuk kekuasaan eksekutif untuk mencegah kekuasaan absolut.

“Indonesia dapat memberikan teladan kepada negara-negara lain untuk memberikan batasan kepada anggota dewan dalam hal periodisasi masa jabatannya, sebagaimana masa jabatan pada jabatan publik lainnya,” kata El Hakim.

Para Pemohon pun memperbaiki petitumnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5) Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti yang disebutkan para Pemohon dalam permohonannya.

Salah satunya, Pemohon meminta Mahkamah menafsirkan kembali Pasal 76 ayat (4) menjadi “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Sebelum menutup persidangan Arief mengatakan selanjutnya persidangan ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan apakah diputus sebelum rapat pleno atau masuk ke sidang pemeriksaan lanjutan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Panitia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketum Baru

Kongres PWI Segera Dilaksanakan, Zulmansyah: Alhamdulillah, SC dan Peserta Sudah Disepakati

Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya

Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan

Terima Audiensi Ketum SMSI Firdaus dan Jajaran, Komjen Pol Syahardiantono: Insya Allah Kami Hadir di Konvensi Nanti

Panitia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketum Baru

Kongres PWI Segera Dilaksanakan, Zulmansyah: Alhamdulillah, SC dan Peserta Sudah Disepakati

Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya

Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan

Terima Audiensi Ketum SMSI Firdaus dan Jajaran, Komjen Pol Syahardiantono: Insya Allah Kami Hadir di Konvensi Nanti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
IZI Riau Salurkan Bantuan ke Penderita Hidrosefalus
04 Agustus 2025
Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis
04 Agustus 2025
Panitia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketum Baru
04 Agustus 2025
Indosat Mitra Resmi Ajang Samosir Run 2025, Agus Sulistio: Kami Ingin Jadi Bagian dari Pertumbuhan Danau Toba
04 Agustus 2025
Pemprov Riau Gelar Pets Day Out 2025
03 Agustus 2025
Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal
03 Agustus 2025
Kongres PWI Segera Dilaksanakan, Zulmansyah: Alhamdulillah, SC dan Peserta Sudah Disepakati
02 Agustus 2025
Pasar Bawah Segera Dibuka Kembali, Siap Jadi Magnet Wisata Belanja Pekanbaru
01 Agustus 2025
Pekerja Borongan Perawatan Tanaman AkasiaDiserang Harimau di Areal konsesi PT Arara Abadi
01 Agustus 2025
Pemprov Riau Salurkan BOSDA untuk 373 Madrasah Aliyah Swasta
01 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
  • 2 20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
  • 3 Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
  • 4 Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
  • 5 Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
  • 6 Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan
  • 7 Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Anda Jadi SDM Unggul
  • 8 Rangkaian Ops Patuh LK 2025, Satlantas Polres Siak Laksanakan Binluh ke Perangkat Kampung Bungaraya
  • 9 PT EDI Pastikan Kewajiban Perusahaan Membangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Telah Tuntas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved