• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
Dibaca : 168 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
Dibaca : 169 Kali
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
Dibaca : 175 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
Dibaca : 171 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kabupaten Rohil
Dibaca : 167 Kali

  • Home
  • Politik

Gugatan Alfedri-Husni ke MK, Sofian: Intinya Incumbent Tidak Siap Kalah

Zulmiron
Sabtu, 07 Desember 2024 13:29:57 WIB
Cetak
Ketua Tim Relawan Kito GAS, Sofian dan Ketua Pujakesuma Kab.Siak Gito.

Siak, Hariantimes.com - Kemenangan tipis pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Siak Nomor Urut 02 Afni-Syamsurizal yang berjarak 224 suara digugat pihak incumbent di Pilkada Siak Alfedri-Husni ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ironinya, yang digugat bukan hasil suara ataupun paslon 02 Afni-Syamsurizal yang memperoleh suara terbanyak. Melainkan penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini KPU dan tentu saja bersama Bawaslu.

Paslon Alfedri-Husni menuding penyelenggara Pemilu bekerja tidak baik, mereka dicurangi, sehingga perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa titik.

"Dengan tidak menggugat pasangan yang kami usung, tandanya bahwa kami tidak curang. Kami mengikuti kompetisi ini secara jujur dan sehat. Namun dengan menggugat KPU dan meminta PSU, itu sama saja ingin menggagalkan paslon kami ditetapkan sebagai pemenang Pemilu dan dilantik. Intinya incumbent tidak siap kalah," tegas Ketua tim relawan Kito GAS, Sofian pada media, Sabtu (07/12/2024).

Baca Juga :
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Untuk itu tim relawan bersikap untuk mendukung sepenuhnya KPU dan Bawaslu melawan gugatan Alfedri-Husni di Mahkamah Konstitusi. Bahkan sudah ada lebih ratusan masyarakat Siak yang menyatakan diri siap menjadi saksi kecurangan yang dilakukan incumbent secara terstruktur, sistematis dan massif.

"Ada ratusan warga Siak yang siap memberikan kesaksian di MK, karena yang jauh lebih curang sebenarnya justru tim incumbent. Rakyat sudah tidak bisa dibodohi lagi. Jangan sampai rakyat jadi marah karena incumbent haus kekuasaan seperti ini," tegas Sofian.

Sementara itu, Ketua Pujakesuma Kabupaten Siak, Gito menyatakan keheranannya incumbent menuding KPU berbuat curang. Ini menurutnya bagaikan menepuk air didulang.

"Kami kira bahkan dengan mata telanjang, kecurangan TSM di Pemilu Siak oleh incumbent bisa disaksikan siapa saja, tapi rakyat dibikin tak bisa berbuat apa-apa. Rakyat akhirnya melawan lewat jalur demokrasi Pilkada dan sekarang mau dianulir lewat PSU. Jangan salahkan rakyat nanti buat perlawanan melawan kedzoliman seperti ini," tegas Gito.

Untuk itu pihaknya memberi dukungan pada KPU dengan membuka kanal khusus pengaduan yang dinamakan 'Gerakan Rakyat Siak Mengawal Demokrasi'.

"Kami mendukung penuh KPU dan Bawaslu untuk bersidang di MK. Yang bisa kami bantu selain doa adalah menemukan lebih banyak saksi dan bukti bahwa incumbent jauh lebih curang selama masa Pilkada. Untuk itu kami mengajak masyarakat Siak yang mengetahui ada kecurangan selama masa Pilkada Siak mengisi pada form https://bit.ly/gas02siak . Semoga ini bisa membantu sebagai bentuk dukungan kami pada KPU dan Bawaslu," kata Gito.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
18 September 2026
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kabupaten Rohil
18 September 2026
Lubuk Larangan Garuda Mas Manggopoh Jadi Destinasi Wisata Alam dan Edukasi
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
17 September 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
17 September 2026
Kanwil Riau Perkuat Layanan AHU melalui Koordinasi dengan Ditjen AHU
17 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
17 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
  • 2 Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
  • 3 Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang
  • 4 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
  • 5 Assoc Prof Dr Dodi Sukma Dekan Terpilih Fahutsain Unilak
  • 6 Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 7 Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Reformasi Hukum Daerah yang Lebih Substantif dan Berdampak
  • 8 Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkum Beri Penghargaan Pegawai Teladan
  • 9 Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved