• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Negara dalam Ancaman Oligarki
Dibaca : 172 Kali
Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Nilai Budaya Melayu Jangkar Peradaban dan Arah Moral Bangsa
Dibaca : 204 Kali
13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
Dibaca : 219 Kali
Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
Dibaca : 271 Kali
UIR Terpilih sebagai PTS Mentor, Tegaskan Peran sebagai Kampus Berdampak
Dibaca : 229 Kali

  • Home
  • Politik

Kubu Incumbent akan Ajukan Gugatan ke MK, Ronny Basista: Tidak Menggugurkan Hasil

Zulmiron
Jumat, 06 Desember 2024 13:24:21 WIB
Cetak
Pengamat Politik Riau Dr Ronny Basista.

Siak, Hariantimes.com - Kubu Incumbent akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, Tim Petahana menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada Pilkada 2024.

Selain itu, juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami akan melaporkan berbagai pelanggaran, mulai dari perusakan segel kotak suara hingga dugaan money politics, demi keadilan hukum,” ujar Saksi Paslon 03, Juprizal, Kamis (05/12/2024).

Terkait gugatan yang dilayangkan ke KPU Siak, Pengamat Politik Riau Dr Ronny Basista mengatakan, biasanya tidak akan menggugurkan hasil. Sebab, jika dibawa ke tingkat lebih lanjut tentu akan ditelusuri kejadian sebenarnya, mengapa saksi 03 tidak ada, apakah sudah diusahakan utk menghadirkan saksi 03? Lalu apakah pembukaan itu juga disaksikan saksi dari dua pasangan lain, apakah mereka keberatan atau tidak?

Baca Juga :
  • KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

"Saya melihat hal ini tidak akan bermuara kepada PSU," ujar Ronny.

PSU, menurut Ronni, diperintahkan oleh MK apabila di suatu lokasi ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.

"Kalau dari kejadian ini kan sepertinya tidak memenuhi salah satu dari ketiga hal ini," katanya.

Gugatan ke MK atas keberatan hasil Pilkada/Pemilu sudah sering terjadi di Indonesia. Pihak yang kalah selalu sulit menerima kekalahan apalagi perbedaan suara yang sangat tipis.

"Saya melihat pilkada Siak ini pelaksanaannya sudah cukup baik. Tidak ada masalah pelanggaran yang TSM, sehingga hasilnya hendaknya bisa segera ditindaklanjuti tanpa mengulur waktu di MK," tuturnya.  

Ronni menyebutkan roda pembangunan harus segera berputar. Program-program pro masyarakat yang dicanangkan Paslon bisa segera direalisasikan.

"Paslon pemenang harus benar-benar mengimplementasikan program-program dan janji-janji politik kepada masyarakat secara luas. Tidak hanya tertuju pada wilayah yang dimenangi saja, tetapi juga di wilayah mereka mengalami kekalahan," harap Ronny.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Negara dalam Ancaman Oligarki
12 Juli 2025
Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Nilai Budaya Melayu Jangkar Peradaban dan Arah Moral Bangsa
12 Juli 2025
13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
11 Juli 2025
Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
11 Juli 2025
UIR Terpilih sebagai PTS Mentor, Tegaskan Peran sebagai Kampus Berdampak
11 Juli 2025
Helat Anugerah Adat Ingatan Budi ke Kapolri akan Dihadiri 1.173 Undangan
11 Juli 2025
Panitia Mantapkan Pelaksanaan Anugerah Adat Ingatan Budi untuk Kapolri Listyo
10 Juli 2025
Relokasi TNTN, Gubri: Kita Berangsur-Angsur untuk Menertibkannya
10 Juli 2025
Sekolah di Kawasan TNTN Diimbau Tak Menerima Siswa Baru
10 Juli 2025
Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
10 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
  • 2 Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat
  • 3 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 4 UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
  • 5 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 6 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 7 Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
  • 8 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 9 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved