63 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji Daerah di Kemenag Riau
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi MasyarakatHadapi Masalah Hukum
Rapat Pleno KPU Siak Tetapkan Paslon Afni-Syamsurizal Peraih Suara Tertinggi
Siak, Hariantimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak 2024.
Hasil pleno menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal sebagai peraih suara tertinggi.
Rapat Pleno itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Said Darma Setiawan didampingi anggota Dedi Kurniawan, Dailin Fajri Sormin, Ahmad Royani dan Berlian Littaqwa beserta staf.
Dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha didampingi anggota Ahmad Dardiri, Andi Susilawan, Harlen Manurung, Ikhsan Parulian Harahap beserta staf.
Rapat Pleno ini dikawal dan dijaga ketat oleh personel Polri, TNI dan Satpol PP. Meski ketat pleno terbuka itu tetap berlangsung kondusif hingga berakhir pada pukul 01.19 WIB dini hari, Kamis (05/12/2024).
"Alhamdulillah melalui proses pleno terbuka yang cukup panjang akhirnya kami telah menetapkan hasil untuk pemilihan Gubernur Riau dan Bupati Siak di Pilkada serentak 2024 ini," kata Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan kepada media.
Pada hasil pleno KPU Siak tersebut, Paslon 02 Afni-Syamsurizal menjadi pemenang di Pilkada Siak dengan perolehan suara sebanyak 82.319.
Diposisi kedua diisi oleh Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni (petahana) dengan perolehan suara sebanyak 82.095. Disusul Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto dengan perolehan suara sebanyak 37.988.
Selanjutnya, sesuai aturan dan teknis KPU Siak menunggu kepastian ada atau tidaknya gugatan sengketa Pilkada Siak ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak ditetapkannya hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Untuk penetapan pasangan terpilih sesuai jadwal nanti dilaksanakan pada 16 Desember 2024. Kami menunggu surat dari MK ada atau tidaknya gugatan," katanya.
KPU Siak merincikan jumlah suara sah pada Pilkada 2024 ini sebanyak 202.402, suara tidak sah 4.202, total pemilih yang menggunakan haknya sebanyak 206.604.
Untuk data pemilih berjumlah 335.676 dengan rincian pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 204.230, pemilih pindahan 794 dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 1.580. Sehingga total keseluruhan pemilih 206.604.
Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau, KPU Siak menetapkan paslon nomor urut 3, Syamsuar-Mawardi unggul dengan meraup suara sebanyak 90.793. Disusul oleh Paslon nomor urut 1, Wahid-Hariyanto yang meraih suara sebanyak 64.584 dan terendah Paslon nomor urut 2, Nasir-Wardan dengan perolehan suara 44.432.
Hasil rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau, KPU Siak mencatat suara sah sebanyak 199.769 dan suara tidak sah 7.009, total suara keseluruhan sebanyak 206.778 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 335.676 orang.
Bawaslu Sebut Tak Ada Rekomendasi PSU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan kondusif dan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan pihaknya sejauh ini tidak merekomendasikan dilakukan PSU, meskipun dalam pleno KPU tingkat kabupaten ada saksi dari salah satu Paslon menolak hasil rekapitulasi hampir semua kecamatan di Siak.
"Kalau sejauh ini kan berjalan lancar dan ini tidak merubah hasil, potensi PSU tergantung apakah nanti keberatan yang diggugat ke MK dikabulkan atau tidak," katanya di sela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di Gedung Kesenian Siak, Rabu (04/12/2024).
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, mengenai PSU diatur secara khusus dalam beberapa Pasal.
Misalnya, pada Pasal 49 PKPU 17 tahun 2024 bahwa PSU dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena bencana alam atau kerusuhan atau keadaan tertentu.
Selanjutnya, dalam Pasal 50, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
"Jadi kalau syaratnya terpenuhi, maka PSU akan dilaksanakan sesuai tata cara yang diatur aturan," ujarnya.
Zulfadli menyebut memang sejak awal berjalannya pleno KPU Siak berjalan cukup alot, terjadi penolakan dan sanggahan oleh saksi Paslon 03, Alfedri-Husni (petahana).
"Tapi itu hak Paslon yang diwakili oleh saksi, bisa saja itu nanti sebagai bahan pertimbangan untuk menindaklanjuti ke MK," bebernya.
Ia menjelaskan, selama pemilu cukup banyak temuan-temuan atau laporan yang masuk ke Bawaslu Siak, rata-rata soal tindak pelanggaran administrasi, sedangkan tindak pidana pemilu tidak ada yang ditindaklanjuti.
"Ternyata ketika dibahas bersama tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) perkara pidana tidak memenuhi unsur, kasus seperti di Kandis dan Tualang itu lebih mengarah ke etik, dan itu tidak merubah hasil," katanya.(*)
Tulis Komentar