Proyek Dihentikan, Pemkab Siak Pastikan Belum Ada Pembayaran
Indosat Hadirkan Program Kebut Hadiah BombasTri, Ribuan Hadiah Menanti!
Setiap Tahapan Pilkada, KPU dan Bawaslu Wajib Kedepankan Keterbukaan Informasi

Pekanbaru, Hariantimes.com - Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 baik KPU atau Bawaslu wajib mengedepankan keterbukaan informasi untuk setiap tahapannya.
Terutama saat krusial seperti proses perhitungan dan rekapitulasi perhitungan suara saat ini.
"Keterbukaan atau transparansi informasi dalam setiap tahapan Pilkada adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh penyelenggara pemilu," kata Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Bidang Sengketa Informasi, Asril Darma, di Pekanbaru , Jum'at (29/11/2024).
Menurut Asril, KPU dan Bawaslu wajib memastikan bahwa hasil pemilu dapat diakses oleh masyarakat secara transparan dan akuntabel.
- PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
- Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
- HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic
"Komisi Informasi mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk terus mengawal proses Pilkada ini agar berjalan sesuai prinsip keterbukaan," katanya.
KI Riau, kata Asril, sangat mengapresiasi adanya website KPU yang menayangkan hasil scan C1 dan D1. Apalagi dalam disclaimer nya disebutkan, penayangan ini untuk memudahkan akses informasi publik.
"Namun terjadinya penayangan scan C1 yang tidak sampai 100 persen menjadi pertanyaan bagi publik. Apalagi di daerah yang selisih suaranya tipis. Ini bisa menjadi spekulasi macam-macam dari publik," katanya.
Ditambahkan Asril, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi sangat bergantung pada sejauh mana penyelenggara mampu menjaga keterbukaan informasi ini.
"Jangan sampai ada ruang terbuka untuk menyisakan keraguan atau kecurigaan di masyarakat," lanjutnya.
Asril menjelaskan, prinsip keterbukaan ini tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) no.1 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi terkait Pilkada apabila merasa haknya atas akses informasi dilanggar. "Masyarakat berhak mengajukan keberatan atau sengketa informasi apabila merasa tidak mendapatkan akses yang memadai terhadap hasil Pilkada," tegasnya.(rls)
Tulis Komentar