• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
Dibaca : 127 Kali
UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
Dibaca : 132 Kali
Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
Dibaca : 149 Kali
Menuju WBBM 2026, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Penguatan Inovasi dan Dampak Pelayanan
Dibaca : 149 Kali
Sempena HUT Riau ke-69 dan HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Berbagai Lomba Antar Bidang
Dibaca : 160 Kali

  • Home
  • Rokan Hilir

Bawaslu Rohil Larang Masyarakat Jangan Bawa Handphone di Bilik Suara

Zulmiron
Selasa, 19 November 2024 17:39:29 WIB
Cetak
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Rohil, Hariantimes.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali mengingatkan masyarakat pemilih untuk tidak membawa Gawai (HP) ke bilik suara Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pelarangan membawa Gawai (HP) ini bertujuan untuk menciptakan asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga, masyarakat yang hadir sebagai pemilih diajak berkontribusi bersama-sama dalam gelaran pesta demokrasi.

"Kami meminta seluruh masyarakat bisa mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan. Semuanya demi mensukseskan agenda Pemilihan Serentak Tahun  2024, yang damai, sejuk dan kondusif," pesan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdulah dalam Pers Rilisnya, Selasa (19/11/2024).

Jaka mengungkapkan, dalam Pilkada ini Bawaslu Rohil mengeluarkan surat bernomor: 372/PM.00.02/RA-08/11/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang larangan membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS.

Baca Juga :
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

"Kalau saat pileg kemarin kami pakai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sekarang kita pakai UU Nomor dan 10 Tahun 2016 serta dilarang juga di Peraturan KPU dan ada sanksi pidananya," sebut Jaka.

Mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini juga menjelaskan sanksi pidananya yakni disangkakan ke dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 187A yakni berupa ancaman pidana penjara paling singkat 36 bukan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, kata Jaka, Peraturan KPU (PKPU) No 17 Tahun 2024 menegaskan pasal 20 ayat (1) huruf e berbunyi Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara (TPS).

Menurut Jaka, Bawaslu Rohil menujukan surat tersebut ke Ketua KPU Rohil agar menginstruksikan jajaran KPPS yang bertugas untuk tegas melarang pemilih membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS karena adanya larangan tersebut dan menitipnya ke salah seorang petugas KPPS yang berjaga biar aman.

Terkait berita di beberapa media online dan media cetak yang sudah mempublikasikan Bawaslu Rohil melarang pemilih membawa Gawai (HP) ke bilik suara, tegas Jaka, adalah berita lama saat pileg yang di kolak seolah-olah menjadi berita terkini sehingga dengan adanya berita resmi dari Bawaslu Rohil dengan nomor surat yang dicantumkan dapat menjadi rujukan bagi semua pihak.(jon)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Dampingi Terasi Bagan Rohil Menuju Perlindungan Indikasi Geografis

Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Kembali Sentra KI di Rohil

Karhutla Kembali Melanda Rohil, Manggala Agni Padamkan 2 Ha Lahan

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil

Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil

Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling

Kemenkum Riau Dampingi Terasi Bagan Rohil Menuju Perlindungan Indikasi Geografis

Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Kembali Sentra KI di Rohil

Karhutla Kembali Melanda Rohil, Manggala Agni Padamkan 2 Ha Lahan

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil

Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil

Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
13 Agustus 2026
UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
13 Agustus 2026
Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
13 Agustus 2026
Menuju WBBM 2026, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Penguatan Inovasi dan Dampak Pelayanan
13 Agustus 2026
Sempena HUT Riau ke-69 dan HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Berbagai Lomba Antar Bidang
13 Agustus 2026
Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern
13 Agustus 2026
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
12 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
12 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
12 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
12 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 4 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 5 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 6 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 7 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved