• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
Dibaca : 200 Kali
Hari Ini, 441 Jamaah Haji Kloter Pertama Riau Tiba di Pekanbaru
Dibaca : 170 Kali
Di Tengah Krisis Anggaran, Afni Ajak Pejabat dan Istri Pejabat di Siak Hindari Kemewahan
Dibaca : 178 Kali
Prosesi Tegak Payung Panji Adat Mewarnai alaman Balai Adat LAMR Riau
Dibaca : 186 Kali
Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu
Dibaca : 196 Kali

  • Home
  • Pendidikan

FH Unilak Diskusikan Hak Imunitas Advokat dalam Penegakan Hukum

Zulmiron
Sabtu, 09 November 2024 18:38:22 WIB
Cetak
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) mengadakan diskusi publik bertajuk Hak Imunitas Advokat dalam Penegakan Hukum di Aula Pustaka Unilak, Sabtu (09/11/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) mengadakan diskusi publik bertajuk Hak Imunitas Advokat dalam Penegakan Hukum di Aula Pustaka Unilak, Sabtu (09/11/2024).

Agenda ini merupakan kegiatan rutin FH Unilak dan bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai peran dan perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas mereka.

Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH menyampaikan tema diskusi kali ini sangat relevan dengan kondisi yang dihadapi para advokat di Indonesia.

"Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, mulai dari konsultasi, bantuan, hingga pendampingan dalam proses hukum demi kepentingan klien. Namun, seringkali advokat menghadapi kendala saat menjalankan tugasnya," ujar Dr Fahmi.

Baca Juga :
  • Perpanjang Kerjasama Kolaboratif, UIR Teken MoU dan MoA dengan IIUM
  • Go Internasional, Puluhan Warga Negara Asing Kuliah di Unilak 2025
  • Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android

Dijelaskannya, meskipun sudah ada Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjamin hak imunitas advokat, situasi di lapangan menunjukkan adanya tantangan yang dihadapi oleh profesi ini.

Dr Fahmi juga mengingatkan, hak imunitas advokat, yang diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023, memberikan perlindungan hukum kepada advokat agar tidak dapat dituntut dalam pelaksanaan tugas profesinya.

"Secara tersirat, peraturan ini memberi ruang bagi advokat untuk menjalankan tugas mereka tanpa khawatir akan adanya tekanan atau intimidasi hukum," tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber kredibel yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof Dr Syahlan SH MH, Dosen FH Unilak dan Advokat Dr H M Yusuf Daeng SH MH PhD, dan dari Polresta Pekanbaru Dr Rudi Pardede SH MH.

Selain itu turut hadir juga Ketua Perhimpunan Advokat Bersatu Republik Indonesia Tatang Suprayoga SH MH dan Sekretaris PRABU RI Meidizon Dahlan SH MH, serta Moderator Rachmat Oky Saputra SH MH.

Kehadiran para narasumber tersebut  diharapkan dapat memberikan perspektif mendalam terkait hak imunitas advokat serta manfaat yang dapat diambil oleh peserta. "Kami berharap diskusi ini memberikan pemahaman lebih luas dan bermanfaat bagi semua pihak yang hadir," tutup Dr Fahmi.

Selain itu, Perhimpunan Advokat Bersatu Republik Indonesia Tatang Suprayoga SH MH menyampaikan, bahwa hak imunitas bukan hanya menjadi hak eksklusif advokat, tetapi juga dimiliki oleh penegak hukum lainnya seperti polisi.

"Polisi dan advokat sama-sama memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas mereka, selama tindakan tersebut dilakukan sesuai aturan dan untuk kepentingan penegakan hukum yang benar," ungkapnya.

Dijelaskannya, hak imunitas merupakan proteksi hukum yang diberikan kepada advokat maupun penegak hukum lainnya agar mereka tidak dapat dituntut ketika menjalankan tugas sesuai hukum.

"Misalnya, advokat yang mendampingi klien atau melakukan pembelaan di pengadilan tidak bisa dituntut secara hukum selama tindakannya dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan hukum yang sah," ujarnya.

Diskusi ini menjadi momen penting dalam memperkuat pemahaman tentang hak dan kewajiban advokat, serta mengajak semua pihak untuk menghormati peran advokat dalam menjaga keadilan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perpanjang Kerjasama Kolaboratif, UIR Teken MoU dan MoA dengan IIUM

Go Internasional, Puluhan Warga Negara Asing Kuliah di Unilak 2025

Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android

Diskusi Jurnalistik PWI Siak, Narasumber Bagikan Tips Hadapi Oknum Wartawan di Sekolah

Assoc Prof Dr Admiral SH MH Resmi Ditetapkan sebagai Rektor UIR Terpilih Periode 2025-2029

Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika

Perpanjang Kerjasama Kolaboratif, UIR Teken MoU dan MoA dengan IIUM

Go Internasional, Puluhan Warga Negara Asing Kuliah di Unilak 2025

Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android

Diskusi Jurnalistik PWI Siak, Narasumber Bagikan Tips Hadapi Oknum Wartawan di Sekolah

Assoc Prof Dr Admiral SH MH Resmi Ditetapkan sebagai Rektor UIR Terpilih Periode 2025-2029

Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
15 Juni 2025
Hari Ini, 441 Jamaah Haji Kloter Pertama Riau Tiba di Pekanbaru
15 Juni 2025
Di Tengah Krisis Anggaran, Afni Ajak Pejabat dan Istri Pejabat di Siak Hindari Kemewahan
14 Juni 2025
Prosesi Tegak Payung Panji Adat Mewarnai alaman Balai Adat LAMR Riau
14 Juni 2025
Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu
14 Juni 2025
SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
13 Juni 2025
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI
13 Juni 2025
Media Gathering UIR ke Malaysia, Prof Syafrinaldi: Perjalanan Kali Lebih Menyenangkan
13 Juni 2025
Perpanjang Kerjasama Kolaboratif, UIR Teken MoU dan MoA dengan IIUM
13 Juni 2025
Jadi Ikon Kebanggan, Kebudayaan Bakar Tongkang akan Semakin Mendunia
12 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 2 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 3 Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika
  • 4 Hindari Antrean Bus, Jemaah Diimbau Sesuaikan Keberangkatan dan Kepulangan dari Masjidil Haram
  • 5 Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
  • 6 Jelang Puncak Haji, PPIH Imbau Jemaah Indonesia Selalu Menjaga Kewaspadaan
  • 7 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 8 IKA FH Unri Dukungan Suhu Wan Muhammad Hasyim Maju Dua Periode
  • 9 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved