• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
Dibaca : 171 Kali
Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
Dibaca : 159 Kali
AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta
Dibaca : 160 Kali
Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
Dibaca : 173 Kali
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 291 Kali

  • Home
  • Pendidikan

FH Unilak Diskusikan Hak Imunitas Advokat dalam Penegakan Hukum

Zulmiron
Sabtu, 09 November 2024 18:38:22 WIB
Cetak
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) mengadakan diskusi publik bertajuk Hak Imunitas Advokat dalam Penegakan Hukum di Aula Pustaka Unilak, Sabtu (09/11/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) mengadakan diskusi publik bertajuk Hak Imunitas Advokat dalam Penegakan Hukum di Aula Pustaka Unilak, Sabtu (09/11/2024).

Agenda ini merupakan kegiatan rutin FH Unilak dan bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai peran dan perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas mereka.

Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH menyampaikan tema diskusi kali ini sangat relevan dengan kondisi yang dihadapi para advokat di Indonesia.

"Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, mulai dari konsultasi, bantuan, hingga pendampingan dalam proses hukum demi kepentingan klien. Namun, seringkali advokat menghadapi kendala saat menjalankan tugasnya," ujar Dr Fahmi.

Baca Juga :
  • Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
  • Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
  • 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir

Dijelaskannya, meskipun sudah ada Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjamin hak imunitas advokat, situasi di lapangan menunjukkan adanya tantangan yang dihadapi oleh profesi ini.

Dr Fahmi juga mengingatkan, hak imunitas advokat, yang diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023, memberikan perlindungan hukum kepada advokat agar tidak dapat dituntut dalam pelaksanaan tugas profesinya.

"Secara tersirat, peraturan ini memberi ruang bagi advokat untuk menjalankan tugas mereka tanpa khawatir akan adanya tekanan atau intimidasi hukum," tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber kredibel yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof Dr Syahlan SH MH, Dosen FH Unilak dan Advokat Dr H M Yusuf Daeng SH MH PhD, dan dari Polresta Pekanbaru Dr Rudi Pardede SH MH.

Selain itu turut hadir juga Ketua Perhimpunan Advokat Bersatu Republik Indonesia Tatang Suprayoga SH MH dan Sekretaris PRABU RI Meidizon Dahlan SH MH, serta Moderator Rachmat Oky Saputra SH MH.

Kehadiran para narasumber tersebut  diharapkan dapat memberikan perspektif mendalam terkait hak imunitas advokat serta manfaat yang dapat diambil oleh peserta. "Kami berharap diskusi ini memberikan pemahaman lebih luas dan bermanfaat bagi semua pihak yang hadir," tutup Dr Fahmi.

Selain itu, Perhimpunan Advokat Bersatu Republik Indonesia Tatang Suprayoga SH MH menyampaikan, bahwa hak imunitas bukan hanya menjadi hak eksklusif advokat, tetapi juga dimiliki oleh penegak hukum lainnya seperti polisi.

"Polisi dan advokat sama-sama memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas mereka, selama tindakan tersebut dilakukan sesuai aturan dan untuk kepentingan penegakan hukum yang benar," ungkapnya.

Dijelaskannya, hak imunitas merupakan proteksi hukum yang diberikan kepada advokat maupun penegak hukum lainnya agar mereka tidak dapat dituntut ketika menjalankan tugas sesuai hukum.

"Misalnya, advokat yang mendampingi klien atau melakukan pembelaan di pengadilan tidak bisa dituntut secara hukum selama tindakannya dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan hukum yang sah," ujarnya.

Diskusi ini menjadi momen penting dalam memperkuat pemahaman tentang hak dan kewajiban advokat, serta mengajak semua pihak untuk menghormati peran advokat dalam menjaga keadilan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama

Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025

18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru

Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor

Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat

Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama

Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025

18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru

Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor

Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
21 Desember 2025
Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
20 Desember 2025
AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta
20 Desember 2025
Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
20 Desember 2025
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
  • 2 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 3 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 4 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 5 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • 6 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 7 Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
  • 8 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
  • 9 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved