• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenko Kumham Imipas dan Kanwil Kemenkum Riau Matangkan Penguatan Peran Penyuluh Hukum Nasional
Dibaca : 165 Kali
Sinergi Optimalkan Layanan Hukum, Kemenkum Riau Terima Kunjungan Ditjen AHU
Dibaca : 157 Kali
Dorong Legalitas UMKM, Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Perseroan Perorangan di Kadin Dumai
Dibaca : 162 Kali
IZI Riau Bersama YBM PLN Gelar Khitan Massal Anak Sholeh di Inhu
Dibaca : 239 Kali
PSMTI Riau dan Kerajaan Rokan IV Koto Perkuat Sinergi Jaga Toleransi dan Budaya
Dibaca : 240 Kali

  • Home
  • Pendidikan

FH Unilak Diskusikan Hak Imunitas Advokat dalam Penegakan Hukum

Zulmiron
Sabtu, 09 November 2024 18:38:22 WIB
Cetak
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) mengadakan diskusi publik bertajuk Hak Imunitas Advokat dalam Penegakan Hukum di Aula Pustaka Unilak, Sabtu (09/11/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) mengadakan diskusi publik bertajuk Hak Imunitas Advokat dalam Penegakan Hukum di Aula Pustaka Unilak, Sabtu (09/11/2024).

Agenda ini merupakan kegiatan rutin FH Unilak dan bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai peran dan perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas mereka.

Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH menyampaikan tema diskusi kali ini sangat relevan dengan kondisi yang dihadapi para advokat di Indonesia.

"Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, mulai dari konsultasi, bantuan, hingga pendampingan dalam proses hukum demi kepentingan klien. Namun, seringkali advokat menghadapi kendala saat menjalankan tugasnya," ujar Dr Fahmi.

Baca Juga :
  • Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya
  • Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • Muliardi: Semoga akan Diterima Langsung Melalui Rekening Masing-Masing

Dijelaskannya, meskipun sudah ada Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjamin hak imunitas advokat, situasi di lapangan menunjukkan adanya tantangan yang dihadapi oleh profesi ini.

Dr Fahmi juga mengingatkan, hak imunitas advokat, yang diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023, memberikan perlindungan hukum kepada advokat agar tidak dapat dituntut dalam pelaksanaan tugas profesinya.

"Secara tersirat, peraturan ini memberi ruang bagi advokat untuk menjalankan tugas mereka tanpa khawatir akan adanya tekanan atau intimidasi hukum," tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber kredibel yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof Dr Syahlan SH MH, Dosen FH Unilak dan Advokat Dr H M Yusuf Daeng SH MH PhD, dan dari Polresta Pekanbaru Dr Rudi Pardede SH MH.

Selain itu turut hadir juga Ketua Perhimpunan Advokat Bersatu Republik Indonesia Tatang Suprayoga SH MH dan Sekretaris PRABU RI Meidizon Dahlan SH MH, serta Moderator Rachmat Oky Saputra SH MH.

Kehadiran para narasumber tersebut  diharapkan dapat memberikan perspektif mendalam terkait hak imunitas advokat serta manfaat yang dapat diambil oleh peserta. "Kami berharap diskusi ini memberikan pemahaman lebih luas dan bermanfaat bagi semua pihak yang hadir," tutup Dr Fahmi.

Selain itu, Perhimpunan Advokat Bersatu Republik Indonesia Tatang Suprayoga SH MH menyampaikan, bahwa hak imunitas bukan hanya menjadi hak eksklusif advokat, tetapi juga dimiliki oleh penegak hukum lainnya seperti polisi.

"Polisi dan advokat sama-sama memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas mereka, selama tindakan tersebut dilakukan sesuai aturan dan untuk kepentingan penegakan hukum yang benar," ungkapnya.

Dijelaskannya, hak imunitas merupakan proteksi hukum yang diberikan kepada advokat maupun penegak hukum lainnya agar mereka tidak dapat dituntut ketika menjalankan tugas sesuai hukum.

"Misalnya, advokat yang mendampingi klien atau melakukan pembelaan di pengadilan tidak bisa dituntut secara hukum selama tindakannya dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan hukum yang sah," ujarnya.

Diskusi ini menjadi momen penting dalam memperkuat pemahaman tentang hak dan kewajiban advokat, serta mengajak semua pihak untuk menghormati peran advokat dalam menjaga keadilan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya

Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos

Muliardi: Semoga akan Diterima Langsung Melalui Rekening Masing-Masing

Versi EduRank 2026, UIR Peringkat Pertama Kampus Swasta Terbaik di Riau

Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur

Versi SINTA Kemdiktisaintek, Unilak Peringkat 3 Besar Capaian Riset Terbaik Provinsi Riau

Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya

Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos

Muliardi: Semoga akan Diterima Langsung Melalui Rekening Masing-Masing

Versi EduRank 2026, UIR Peringkat Pertama Kampus Swasta Terbaik di Riau

Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur

Versi SINTA Kemdiktisaintek, Unilak Peringkat 3 Besar Capaian Riset Terbaik Provinsi Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Fasilitasi Rapat Koordinasi Kukerta Berdampak FH Unri dan Pemkab Kampar
23 Juni 2026
Kemenko Kumham Imipas dan Kanwil Kemenkum Riau Matangkan Penguatan Peran Penyuluh Hukum Nasional
23 Juni 2026
Sinergi Optimalkan Layanan Hukum, Kemenkum Riau Terima Kunjungan Ditjen AHU
23 Juni 2026
Dorong Legalitas UMKM, Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Perseroan Perorangan di Kadin Dumai
23 Juni 2026
IZI Riau Bersama YBM PLN Gelar Khitan Massal Anak Sholeh di Inhu
22 Juni 2026
PSMTI Riau dan Kerajaan Rokan IV Koto Perkuat Sinergi Jaga Toleransi dan Budaya
22 Juni 2026
Perkuat Sinergi Antar Kementerian, Kakanwil Kemenkum Riau Terima Silaturahmi Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau
22 Juni 2026
Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya
22 Juni 2026
Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur
22 Juni 2026
Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan Berbasis Bukti, Kemenkum Riau Ikuti Policy Talks 2026
22 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
  • 2 Perkuat Akuntabilitas Organisasi, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis dan Evaluasi Peningkatan Kinerja
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperda Tunjangan DPRD Siak
  • 4 AI Ubah Wajah Industri Media, Ilona: Era ‘Homeless Media’ Mulai Mendominasi
  • 5 FGD SMSI Riau, Zabur: Media Siber Harus Ubah Strategi Bisnis dan Perkuat Konten Lokal
  • 6 Kakanwil Kemenkum Riau Lantik Lima Analis Kekayaan Intelektual secara Hybrid
  • 7 Kick Off Forum Komunikasi Kebijakan 2026, Kemenkum Riau Dorong Sinergi Analisis Kebijakan Publik
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Laksanakan Harmonisasi Enam Ranperbup Kabupaten Kuansing
  • 9 Muliardi: Semoga akan Diterima Langsung Melalui Rekening Masing-Masing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved