• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 417 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 366 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 371 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 344 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 414 Kali

  • Home
  • Rokan Hilir

Lantik 24 Pj Penghulu dari PNS, Sulaiman: P3K Tidak Boleh sebagai Pj Penghulu

Zulmiron
Sabtu, 19 Oktober 2024 15:15:17 WIB
Cetak
Plt Bupati Rohil H Sulaiman SS MH melantik 20 Pj Penghulu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.

Rohil, Hariantimes.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman SS MH melantik 20 Penjabat (Pj) Penghulu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.

Pengukuhan Pj Penghulu berlangsung di ruang rapat lantai 8 Kantor Bupati, Batu 6 Bagansiapiapi, Jumat (18/10/2024) malam.

Plt Bupati Rohil H Sulaiman SS MH mengatakan, pelantikan 24 Pj  Penghulu ini dilakukan dikarenakan sebelumnya jabatan PJ penghulu dijabat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK (P3K) bukan dari PNS.

"Untuk kita ketahui bersama, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu tidak dibolehkan secara undang-undang menjabat sebagai Pjs. Yang dibolehkan adalah dari PNS (Pegawai Negeri Sipil)," sebut Plt Bupati Rohil H Sulaiman.

Baca Juga :
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat

Maka setelah dipertimbangkan dan dicek kembali, sebut Sulaiman, kemarin sampai bersurat Kementerian Dalam Negeri tanggal 26 September dan dibalas oleh Kementerian bahwa P3K itu memang tidak boleh menjadi penjabat, maka hari ini ditunjuk Pj Penghulu yang berasal dari PNS.

"Harapan kita, semoga dengan adanya penjabat penghulu yang baru ini bisa menciptakan kondusif netralitas di lapangan untuk Pemilukada yang harmonis, sebagaimana kita ketahui bersama dan mengimbau sekali lagi untuk kesekian kalinya kepada seluruh Pjs Penghulu dan ke bawahnya itu jangan ada lagi yang tidak netral atau intimidasi. Kata intimidasi saya ulangi lagi, orang melaporkan ada intimidasi, tapi itu harus kita cek kembali. Dan kita cek kembali kepada masyarakat, saya sekali lagi yang bahasa tadi intimidasi tadi harus kita cek kembali lagi itu laporan-laporan yang masuk," ucap Plt Bupati Rohil.

Untuk Pj Penghulu yang ada di Kabupaten Rohil dan juga camat yang ada, di Kabupaten Rohil dan ASN bersifat netral.

"Sementara, kalau saya bukan ASN. Saya dari partai politik. Dan hari ini ada sekitar 24 Pj Penghulu 20 yang hadir, empat lagi nanti kita lantik. Saya pilih kemarin yaitu sesuai aturan yang jelas. Jelas aturannya P3K tidak boleh sebagai Pj Penghulu," terang Sulaiman

Oleh karena it,u urai Sulaiman, Pj Penghulu harus netral dan tidak ingin dengar lagi adanya laporan dari masyarakat sebagai tim sukses salah satu paslon.

"Ini yang harus kita cek kembali dan saya pastikan akan kami proses di lingkungan pemerintah untuk ASN yang ada di Pemda Rohil. Terima kasih kepada tenaga-tenaga ASN dan honorer yang saat ini tetap berkomitmen untuk melaksanakan Pemilukada yang damai jauh dari pada keberpihakan memilih. Itu pilihan hak masing-masing sebagai warga Indonesia,” pungkas Plt Bupati Sulaiman.(jon)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil

Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling

Dua Anggota Koramil 02/TP dan Bhabinkamtibmas Patroli Siskamling di Wilayah Sintong

PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil

Jhonny Charles Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem 031 WB ke Rohil

Lantik 1.156 PPPK Pemkab Rohil, Wabup: Jangan Sampai Terlilit Hutang Demi Gaya

Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil

Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling

Dua Anggota Koramil 02/TP dan Bhabinkamtibmas Patroli Siskamling di Wilayah Sintong

PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil

Jhonny Charles Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem 031 WB ke Rohil

Lantik 1.156 PPPK Pemkab Rohil, Wabup: Jangan Sampai Terlilit Hutang Demi Gaya



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 2 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 3 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 4 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 5 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 6 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
  • 7 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • 8 Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
  • 9 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved