PILIHAN
+
KI Riau Gelar Persidangan Ajudikasi Nonlitigasi Pertama di Kantor Baru
Dibaca : 194 Kali
Media Memiliki Peran Mewujudkan Pembangunan Daerah di Era Digital
Dibaca : 281 Kali
Lima Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset
Dibaca : 296 Kali
Audiensi dengan PWI, Kapolda Herry Haryawan Ajak Wartawan Hijaukan Riau
Dibaca : 269 Kali
Berjudi di Arena Pacu Jalur Baserah
Sat Reskrim Polres Kuansing Ciduk Penjudi Dadu

Sat Reskrim Polres Kuansing amankan para pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu di arena Pacu Jalur Tradisional Tepian Lubuok Sobae Baserah
TELUK KUANTAN, HarianTimes.Com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andi Cakra Putra, S.I.K melakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis dadu di seputaran arena Tepian Lubuok Sobae Pacu Jalur Tradisional Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, pada Rabu (15/08) tengah malam.
Dari hasil penangkapan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim berhasil mengamankan 4 orang laki-laki, MY (45) sebagai Penguncang Dadu, EW (35) sebagau Kasir/Tukang Kumpul Uang serta dua orang pemain, yakni AS (28) dan LSD (35).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH,.S.Ik melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan kepada media, Kamis (16/08) di Teluk Kuantan.
"Begitu mendapat laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andi Cakra Putra, S.I.K langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis dadu," ujar Kasubag Humas Polres Kuansing.
Dimana ke empatnya merupakan terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu, dan saat ini mereka (pelaku) beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Lumban.***(hrp)
Tulis Komentar