• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan
Dibaca : 160 Kali
Musnahkan BB 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 T, Presiden Prabowo: Polisi Harus Lebih Sigap, Harus Kompak
Dibaca : 161 Kali
Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE
Dibaca : 168 Kali
Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
Dibaca : 166 Kali
Terima Kunjungan Pengurus PWI Riau, Abdul Wahid: Mari Sama-Sama Dukung Program Pemerintahan
Dibaca : 166 Kali

  • Home
  • Riau

Terapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, PHR Dorong Mitra Kerja Komitmen Terhadap Anti Korupsi

Zulmiron
Senin, 22 Juli 2024 13:28:49 WIB
Cetak
Diskusi panel dengan tema Sinergi Dalam Menciptakan Budaya Anti Korupsi di Industri Migas pada Kegiatan Supplier Engagement Day 2024 di Pekanbaru, Kamis (18/07/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)  Wilayah Kerja (WK) Rokan berkomitmen dalam menerapkan tata kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) pada setiap aktivitas perusahaan.

Komitmen ini juga ditularkan PHR kepada perusahaan yang bermitra dengan PHR agar menjalankan tata kelola perusahaan dan pekerjaan yang baik, berasas pada transparansi dan anti korupsi.

Pjs Manager Internal Control & Compliance PHR, Tri Budianto mengatakan, implementasi tata kelola perusahaan yang dilakukan PHR senantiasa merujuk pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

"Pengambilan keputusan yang ada di PHR dilakukan secara transparan, dengan mengedepankan akuntabilitas dan responsibilitas merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan,” kata Tri Budianto dalam diskusi panel pada kegiatan Supplier Engagement Day PHR WK Rokan, di Pekanbaru, Kamis (18/07/2024).  

Baca Juga :
  • KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph
  • SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Adapun prinsip dasar GCG yang diterapkan yakni, Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness yang terus dijunjung tinggi oleh PHR.

Sejauh ini, PHR telah mencatat pencapaian penting dalam implementasi GCG sehingga berhasil memperoleh Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tahun 2023.

“PHR pernah mendapatkan penilaian terbaik dari BPKP. Kita membuktikan bahwa PHR benar-benar serius dari pucuk pimpinan menerapkan tata kelola yang baik ini,” tutur Tri Budianto sembari mengajak segenap perusahaan mitra kerja untuk bersama-sama memahami sistem manajemen anti penyuapan. Di mana ISO 37001 SMAP ini sekaligus menjadi wujud komitmen PHR dalam menjunjung tinggi prinsip tranparansi dalam tata kelola perusahaan yang baik.

“Diharapkan perusahaan mitra kerja atau vendor juga mengeluarkan kebijakan yang sejalan dengan  semangat SMAP itu sendiri. Kami juga berharap perusahaan mitra kerja untuk dapat mematuhi segala aturan di PHR, terutama keterkaitannya sebagai mitra kerja yang berbisnis berdasarkan kontrak. Ada klausul yang harus dipenuhi dan patuhi bersama termasuk transparan dalam hal sumber daya manusianya  telah dilakukan secara sungguh-sungguh sesuai persyaratan,” ujarnya.

PHR juga telah menerapkan sistem pelaporan Whistle Blowing System (WBS). Penerapan WBS ini memperkuat komitmen PHR dalam implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan GCG di WK Rokan.

“Kami harapkan bapak ibu (perusahaan mitra kerja) bisa melaporkan segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Termasuk juga jika ada benturan kepentingan di dalam hal pelaksanaan operasional di lapangan, mohon untuk bisa dilaparkan melalui kanal yang sudah di sediakan dalam hal ini WBS,” tukasnya.

Sementara itu, Manager Fraud Prevention PT Pertamina (Persero) Irda Dewi mengatakan, perusahaan mitra kerja atau vendor merupakan mtira strategis bagi Pertamina. Vendor sangat dibutuhkan untuk membantu pencapaian rencana kerja  perusahaan. Sinergi antara perusahan dan vendor harus terjalin dengan baik, namun tetap pada koridor kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di perusahaan maupun perundang-undangan.

Irda mengajak baik perusahaan maupun mitra kerja bersama-sama menciptakan iklim kerja yang baik dan transparan. Melalui kanal pelaporan internal Wistleblowing System (WBS) yang diterapkan Pertamina, perusahaan maupun mitra kerja dapat saling mengawasi dan saling menjaga satu sama lain.  

“Kalau bapak ibu (perusahan mitra kerja) menemukan, melihat atau mengalami sendiri suatu kejadian yang terindikasi Fraud, kami harapkan segera melaporkan kejadian itu, tentunya dengan bukti yang cukup ke saluran internal Pertamina yakni WBS,” katanya.

Manager Governance & Compliance Anton Sumartono Raharjo memaparkan tentang anti korupsi dalam kontrak pengadaan barang dan jasa. Dalam pedoman pengadaan barang dan jasa telah diatur perihal isi kontrak, salah satunya pasal yang mengatur tentang anti korupsi dan penyuapan.

“Kontraktor tidak boleh bertentangan dengan undang-undang anti korupsi. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pasal ini, maka perusahaan dalam hal ini PHR dapat mengakhiri kontrak dengan vendor. Hal ini sejalan dalam pedoman SMAP, dimana perusahaan dapat mengakhiri kerja sama jika ada penyuapan oleh mitra kerja,” jelasnya.

Selain pemutusan kontrak, dalam pedoman barang dan jasa juga disebutkan tindakan fraud yang dilakukan oleh pimpinan maupun pekerja yang bertindak atas nama perusahaan masuk dalam kategori sanksi hitam.

“Impelentasi sanksi tersebut, kontraktor tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di seluruh perusahaan selama 12 bulan dan masa percobaan 12 bulan. Artinya selama dua tahun tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Terhadap individu yang terbukti terlibat dikenakan sanski tidak dibolehkan dalam proyek pengadaan jasa selama tiga tahun,” paparnya.

General Manager PT Besmindo Materi Sewatama Saido yang merupakan perusahaan mitra kerja PHR mengatakan, sejumlah perusahaan mitra kerja mengaku proses pengadaan barang dan jasa di PHR berjalan sangat profesional dan transparan.

“Dalam hal pengadaan PHR sangat bagus. Prosesnya jelas dan mengikuti alur sehingga kamipun bisa berjalan dengan profesional. Mulai dari awal proses tender, persiapan, penyampaian informasi pelelangan, kelengkapan dokumen dan penunjukan semua profesional sesuai aturan yang ada. Kami sangat percaya terhadap semua proses yang ada di PHR ini,” tuturnya.

Hal serupa juga dikatakan Direktur PT Wira Insani Riki Wandi. "Semua berjalan sesuai aturan PTK 007 dari SKK Migas, kita sudah ada rambu-rambunya sehingga semua suduah dijalankan sesuai aturan,” tukasnya.

“PHR dengan Pertamina yang lain sangat profesional dalam pengadaan barang. Mereka mengikuti peraturan yang ada PTK 007 dan fair dalam kualifikasi lolos atau tidak lolos. Sejak awal PHR memang berkomitmen dari awal sesuai aturan yang ada,” Januar Pribadi dari PT OMS Oilfield Services meyakinkan.  

Diskusi Panel mengusung tema 'Sinergi Dalam Menciptakan Budaya Anti Penyuapan dan Memberantas Korupsi di Industri Migas' berjalan sangat komprehensif. Melalui kegiatan ini, PHR mengajak segenap mitra kerja sama-sama mengkampanyekan budaya anti suap serta dapat bersinergi dalam pemberantasan korupsi di industri minyak dan gas.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan
29 Oktober 2025
Musnahkan BB 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 T, Presiden Prabowo: Polisi Harus Lebih Sigap, Harus Kompak
29 Oktober 2025
Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE
29 Oktober 2025
Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
29 Oktober 2025
Terima Kunjungan Pengurus PWI Riau, Abdul Wahid: Mari Sama-Sama Dukung Program Pemerintahan
29 Oktober 2025
PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
28 Oktober 2025
Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
28 Oktober 2025
Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
28 Oktober 2025
Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
28 Oktober 2025
KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
28 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
  • 2 Media Siber Award 2025, SMSI Riau akan Beri Penghargaan ke Tokoh Inspiratif dan Mitra Kerja
  • 3 Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri
  • 4 Sosialisasi Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
  • 5 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Gelar Penyuluhan Hukum di Tenayan Raya
  • 6 Faperta UIR Gelar ICASS 2nd 2025 Bahas Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Global
  • 7 Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah
  • 8 Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB dan NPWP Keliling
  • 9 Menata Ulang Keamanan Digital, PWI Perkuat Sistem dan Tanggung Jawab Informasi Publik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved