Bahas Beneficial Ownership untuk Dukung Tata Kelola Korporasi yang Transparan
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung tata kelola korporasi yang transparan dan akuntabel.
Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkum Riau menggelar kegiatan koordinasi dan konsultasi bersama Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pendalaman hasil analisis hubungan afiliasi dan Beneficial Ownership (BO) perusahaan minyak kelapa sawit mentah di Provinsi Riau di Ruang Rapat Pelayanan Hukum, Rabu (24/06/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen Kanwil dalam mendukung penguatan tata kelola Administrasi Hukum Umum yang transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan ini, Kakanwil diwakili oleh jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang memfasilitasi koordinasi dan konsultasi bersama Tim BPKP guna memastikan tersedianya informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan dihadiri oleh Tim BPKP yang dipimpin oleh Koordinator Analitika Data, Ahmas Faiz, bersama jajaran, untuk melakukan pendalaman terhadap hasil analisis hubungan afiliasi dan Beneficial Ownership perusahaan di sektor minyak kelapa sawit mentah.
Dalam diskusi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan kesiapan memberikan dukungan berupa data dan informasi terkait badan hukum maupun pemilik manfaat (Beneficial Ownership) sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, dan perlindungan informasi.
Salah satu pembahasan utama dalam koordinasi ini adalah mekanisme pengelolaan dan pemulihan data Beneficial Ownership pada Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Tim Bidang Pelayanan AHU menjelaskan, kewenangan teknis terkait pembukaan maupun pemulihan data BO sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sementara itu, Kantor Wilayah berperan sebagai fasilitator yang menerima pengaduan masyarakat maupun notaris, kemudian meneruskannya kepada Direktorat Jenderal AHU apabila memerlukan tindak lanjut.
Selain itu, diskusi juga membahas status kepemilikan Perseroan Terbatas yang didirikan sebelum seseorang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi hal tersebut, Tim Kanwil menjelaskan bahwa pemilik perusahaan perlu terlebih dahulu memastikan status badan hukumnya melalui sistem AHU.
Apabila ditemukan kendala, seperti pemblokiran data akibat tidak adanya pembaruan dalam jangka waktu tertentu, pemilik maupun notaris dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah untuk memperoleh fasilitasi penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Koordinasi berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pertemuan ini juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara Kanwil Kementerian Hukum Riau dengan BPKP dalam mendukung pengawasan korporasi yang lebih efektif.
Melalui kegiatan ini, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau untuk terus memberikan dukungan terhadap penguatan layanan Administrasi Hukum Umum, khususnya dalam penyelenggaraan layanan Beneficial Ownership.
Sinergi dengan BPKP diharapkan semakin memperkuat akuntabilitas tata kelola korporasi, meningkatkan kepatuhan badan hukum terhadap ketentuan yang berlaku, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, dan berintegritas di Provinsi Riau.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar