• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jemaah Haji Kloter BTH 03 asal Riau Mulai Diberangkatkan ke Tanah Air
Dibaca : 138 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Ikut Upacara Pembukaan PKN Tingkat II Angkatan XIV
Dibaca : 159 Kali
UIR Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Pemasaran Bisnis dan Kecerdasan Buatan
Dibaca : 163 Kali
Jemaah Haji Kampar, Muhammad Amin Kiran Wafat di Pemondokan
Dibaca : 175 Kali
Delapan Jemaah Riau Wafat Selama Penyelenggaraan Haji
Dibaca : 154 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dilarang Agama, PRIMA DMI akan Terus Kawal dan Memerangi Perjudian Online

Zulmiron
Ahad, 14 Juli 2024 14:41:11 WIB
Cetak
Ketua Umum PP Prima DMI, Munawar Khalil SIP.

Jakarta, Hariantimes.com - Perjudian online yang saat ini beredar di kalangan masyarakat di Indonesia menjadi permasalahan serius.

Hal ini tidak dapat terus menerus dibiarkan, karena akan mengakibatkan rusaknya kehidupan dalam bermasyarakat.

Ketua Umum PP Prima DMI, Munawar Khalil SIP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (14/07/2024), mengajak masyarakat khususnya para pengurus dan remaja masjid di seluruh Indonesia untuk tidak berjudi, baik secara offline maupun online karena judi itu tidak hanya mempertaruhkan uang, melainkan juga masa depan.

Menurutnya, permainan judi online itu merupakan kegiatan yang dilarang oleh Agama.

Baca Juga :
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
  • BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

"Jelas larangan itu tertuang di dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90 yang menjelaskan, bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang. Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Al-Maidah: 90). Ini secara khusus saya ingin sampaikan kepada seluruh pengurus PRIMA DMI baik di tingkat pusat maupun wilayah dan daerah JANGAN BERJUDI. Baik secara offline maupun online," ucap Munawar Khalil seraya menyampaikan, jika memiliki rezeki lebih baik ditabung atau dijadikan modal usaha. Jangan untuk bermain judi.

Munawar menegaskan, judi itu bisa membuat seseorang melakukan kejahatan dan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.

"Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar bermain game biasa atau iseng-iseng berhadiah. Tetapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri kita sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita," tegasnya.

Di sisi lain, Munawar Khalil juga mengatakan bahwa PRIMA DMI secara serius akan terus mengawal dan membantu mencegah dan memerangi perjudian online.

"Dalam hal ini kami melakukan terlebih dahulu terhadap pengurus PRIMA DMI di seluruh Indonesia. Kami akan memberikan peringatan keras apabila terdapat kader PRIMA DMI yang bermain judi online, yang pastinya tetap akan diberikan pemahaman yang baik dan benar dalam menggunakan teknologi," tegas Ketua Umum PRIMA DMI.

"Kami berharap kepada pihak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) judi online yang melibatkan unsur Kementerian, ORMAS, OKP dan kelompok masyarakat lainnya untuk memerangi dan membrantas judi online di Indonesia, sehingga diharapkan dapat terlaksana dengan cepat," pungkasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan transaksi judi online telah mencapai Rp 600 triliun di kuartal pertama 2024.

PPATK mencatat judol telah menjerat 3,2 juta warga Indonesia dan uang yang dilarikan ke luar negeri nilainya mencapai Rp 5 triliun. Sekitar 80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang main judi online berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jemaah Haji Kloter BTH 03 asal Riau Mulai Diberangkatkan ke Tanah Air
03 Juni 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Ikut Upacara Pembukaan PKN Tingkat II Angkatan XIV
03 Juni 2026
UIR Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Pemasaran Bisnis dan Kecerdasan Buatan
03 Juni 2026
Jemaah Haji Kampar, Muhammad Amin Kiran Wafat di Pemondokan
03 Juni 2026
Delapan Jemaah Riau Wafat Selama Penyelenggaraan Haji
03 Juni 2026
Hadapi Persidangan Lanjutan Melalui e-Court, Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Riau Gelar Rapat Persiapan Perkara
03 Juni 2026
Kepung Karhutla 70 Ha di Rantau Bais, Tim Manggala Agni Kerahkan Pasukan Tambahan
03 Juni 2026
Perkuat Kualitas Regulasi, Kemenkum Riau Gelar Policy Talks 2026 dan Bersinergi dengan Unri
03 Juni 2026
Perkuat Penyusunan Ranperda Penguatan Pendidikan Karakter, Pansus) III DPRD Inhil Kunjungi Kanwil Kemenkum Riau
03 Juni 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar
03 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 2 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 3 Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
  • 4 Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, Kemenag Riau Teguhkan Spirit Qurban untuk Kemanusiaan
  • 5 Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
  • 6 Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
  • 7 Disdik Siak dan Densus 88 Ajak Sekolah Berperan Aktif Jaga Generasi Muda Terhadap Pengaruh Paham Radikal
  • 8 Program Magang Nasional Batch 2 Resmi Ditutup, Menaker: Jadi Bekal Masuk Dunia Kerja
  • 9 Idul Adha 1447 H, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved