• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 163 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 184 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 165 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 267 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 272 Kali

  • Home
  • Sosialita

PHR Kembali Buka Program Magang Kerja, Ini Persyaratannya

Zulmiron
Selasa, 02 Juli 2024 16:09:39 WIB
Cetak
Peserta Magang Kerja bersama mentornya dalam suatu kegiatan di PHR WK Rokan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali membuka kesempatan magang kerja angkatan (batch) ke-5 bagi putra-putri Riau lulusan S1, D4 atau D3.

Pendaftaran program magang kerja PHR dibuka pada 03 hingga 09 Juli 2024.

Corporate Secretary PHR Rudi Ariffianto mengatakan, program magang kerja yang telah berjalan sejak tahun 2022 ini memberikan banyak manfaat bagi peserta. Selain dapat pengalaman mengenal dunia kerja, program magang ini juga mampu memberikan keterampilan dalam meningkatkan daya saing para peserta di dunia kerja.

Program magang kerja PHR ini akan berlangsung selama 6 bulan dengan penempatan di Riau dan Jakarta. Setelah mengikuti program magang kerja ini, para peserta mendapatkan kesempatan dan bekal yang cukup untuk lebih berkembang sekaligus memiliki daya saing yang tinggi di dunia kerja sesuai latar belakangnya masing-masing.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Rudi menambahkan, program magang kerja ini terbuka bagi putra dan putri Riau. Nantinya, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di Riau dan Jakarta sesuai dengan pilihan formasi yang dibuka.

Adapun persyaratan penempatan magang di Provinsi Riau, calon peserta harus kelahiran atau domisili atau asal perguruan tinggi dari Riau. Sedangkan untuk penempatan magang di Jakarta terbuka untuk umum, berasal dari perguruan tinggi dan domisili seluruh Indonesia.

Program magang kerja PHR dapat diikuti oleh lulusan S1, D4 dan D3 dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), IPK minimal 3.00 dan belum bekerja. Peserta lulus dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B atau baik sekali.

Selain itu, peserta yang lolos bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Kerja (WK) Rokan PT PHR, sesuai dengan lokasi magang yang dipilih para peserta (Riau/Jakarta).

Proses pendaftaran akan dibuka pada 03 hingga 09 Juli 2024. Para peserta bisa mendaftar di laman https://magangphr.id. Tahapan seleksi magang akan berlangsung dari 10 hingga 29 Juli 2024 meliputi seleksi administrasi, tes TPA (online), wawancara (online) dan tes kesehatan. Lalu pada 26 Agustus 2024 para peserta magang yang lulus seleksi akan melaksanakan onboarding dan orientasi. Pada 27 Agustus 2024 program magang angkatan ke-5 dimulai.

Peserta Program Magang Kerja PHR akan mendapat benefit berupa uang saku, BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat.(*)

 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved