• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
Dibaca : 169 Kali
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
Dibaca : 164 Kali
Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
Dibaca : 205 Kali
Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
Dibaca : 239 Kali
Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
Dibaca : 209 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Kemendikbudristek Minta PTN dan PTNBH Kembalikan Kelebihan Pembayaran UKT dan Panggil Mahasiswa yang Terlanjur Mundur

Zulmiron
Selasa, 28 Mei 2024 17:45:49 WIB
Cetak
Wakil Rektor I Unri Dr Maxasai Indra SH MH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTNBH) seluruh Indonesia untuk memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) lebih tinggi dari tarif yang nantinya disetujui oleh Dirjen.

Sedangkan kepada mahasiswa baru yang sudah mendaftar ulang, Rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran, atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Terkait hal itu, Universitas Riau (Unri) cepat merespons Keputusan Mendikbudristek tentang pembatalan UKT dan IPI bagi mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024/2025 seluruh PTN dan PTNBH seluruh Indonesia.

Wakil Rektor I Unri Dr Maxasai Indra SH MH didampingi Staf Khusus Rektor/Warek Unri Ir Ridar Hendri MSi PhD mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Dirjen Diktiristek No 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan menyusul keputusan Menteri tadi.

Baca Juga :
  • Cegah Kekerasan di Pendidikan Keagamaan, Muliardi: Manfaatkan Aplikasi AMAN
  • Hadapi Tantangan Zaman, MTsN 1 Siak Diminta Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan
  • Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

“Surat itu ditujukan untuk seluruh PTN dan PTNBH. Tapi kita di Unri bergerak cepat untuk segera menindaklanjutinya,” katanya kepada media, Selasa (28/08/2024).

Dalam surat tersebut, Dirjen memberikan arahan berupa tahap-tahap yang harus dilakukan Rektor PTN dan PTNBH se Indonesia.

Dirjen memberi deadline (batas waktu) paling lambat 5 Juni 2024, Unri sebagaimana PTN/PTNBH lainnya, harus mengirimkan mengajukan lagi tarif uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tanpa kenaikan (kembali ke sebelumnya). Sekaligus mencabut rekomendasi tarif UKT dan IPI yang diajukan PTN sebelumnya. Setelah tarif UKT dan IPI baru (tanpa kenaikan) diterima, Dirjen Diktiristek akan mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuannya.

“Dengan rekomendasi itu, Rektor PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI 2024/2025. Ini akan segera kita lakukan,” ujarnya.      

Poin penting lainnya dalam surat Dirjen ini ialah, agar setelah instrumen teknis tentang UKT dan IPI terbaru ini sudah tuntas, para Rektor diminta untuk menginformasikan kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulamng atau sudah mengundurkan diri, dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendaftar ulang.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Cegah Kekerasan di Pendidikan Keagamaan, Muliardi: Manfaatkan Aplikasi AMAN

Hadapi Tantangan Zaman, MTsN 1 Siak Diminta Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

Gelar Orientasi PPG Calon Guru Gelombang II, Unilak Siapkan Guru Tangguh Hingga ke Pelosok Negeri

Dua Mahasiswa Unilak Raih Predikat Juara Umum 2

Unilak Resmi Buka S3 Doktor Hukum

Cegah Kekerasan di Pendidikan Keagamaan, Muliardi: Manfaatkan Aplikasi AMAN

Hadapi Tantangan Zaman, MTsN 1 Siak Diminta Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

Gelar Orientasi PPG Calon Guru Gelombang II, Unilak Siapkan Guru Tangguh Hingga ke Pelosok Negeri

Dua Mahasiswa Unilak Raih Predikat Juara Umum 2

Unilak Resmi Buka S3 Doktor Hukum



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
24 Juli 2026
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
24 Juli 2026
Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
24 Juli 2026
Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
24 Juli 2026
Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
24 Juli 2026
Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
24 Juli 2026
Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
24 Juli 2026
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
23 Juli 2026
Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
23 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN
23 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional
  • 2 Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
  • 5 Kemenkum Riau Koordinasi Strategis Optimalkan Evaluasi Perda di Kota Dumai
  • 6 Sosialisasikan Lima PO, Akhmad Munir: Jadi Fondasi Baru Penguatan Organisasi PWI
  • 7 Dua Lokasi Masih Membara, Ferdian: Vegetasi Kering dan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Riau
  • 8 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Beri Penyuluhan No Bullying di SMAN 5 Pekanbaru
  • 9 Serahkan Zakat Konsumtif, Wabup Siak Syamsurizal Dorong Mustahik Menjadi Muzaki
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved