PILIHAN
+
BP Batam Bangun 1.000 Unit Rumah untuk Warga Rempang di Tanjung Banon
Dibaca : 122 Kali
Yudisium ke-68 FH Unilak, Dr Fahmi: Saya Harapkan Lulusan Terus Belajar
Dibaca : 165 Kali
UIR Masuk 10 Kampus Islam Terbaik versi Edurank
Dibaca : 180 Kali
Langgar Aturan
Bawaslu Kuansing Tertibkan APK
Bawaslu Kuansing bersama Satpol PP tertibkan APK yang melanggar aturan dan ketentuan yang sudah di tetapkan
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan diseluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH, Selasa (29/01) Penertiban yang di back up Satpol PP dan seluruh anggota Panwascam ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan KPU dan Bawaslu RI.
Menurutnya, Mardius mengatakan bahwa penertiban APK ini dilakukan terhadap APK yang tidak sesuai ketetapan atau aturan dan akan terus dilakukan sampai selesai.
"Untuk titik -titik pemasangan baliho caleg Sudah ada SK dari KPU untuk menentukan dimana Lokasi Titik - titik untuk pemasangan baliho tersebut, kemudian yang luar dari Lokasi yang di tentukan KPU Harus ada izin dari pemilik Tanah ataupun pemilik Rumah dan bangunan yang digunakan," Imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kuansing menjelaskan bahwa Sebelum melakukan penertiban Baswaslu telah mengirimkan surat Kepada partai politik peserta Pemilu 2019, pada Kamis (23/01) lalu. "Lengkap dengan data-data Baliho yang melanggar aturan Agar di tertibkan oleh partai politik atau Agar partai politik mengurus izin lokasi pemasangan baliho yang diluar SK KPU," katanya.
"Selain mengirimkan surat kepada seluruh partai politik, Bawaslu dalam melakukan penertiban juga mengirimkan surat kepada Satpol PP untuk meminta bantuan dan Polres Kuansing dalam hal meminta bantuan pengamanan," tandasnya.
Dalam penertiban APK ini Bawaslu tidak akan tebang pilih, semua APK Caleg yang melanggar aturan akan ditertibkan dan sesuai dengan surat edaran Bawaslu nomor 1990/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018 pasal 7 yang berbunyi "peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU".
"Artinya pada billboard berbayar akan diturunkan semuanya dan sudah 9 buah APK pada billboard sudah kita turunkan," tegas Mardius. (hrp)
Tulis Komentar