• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Koneksi Tingkatkan Kompetensi di Era Media Digital
Dibaca : 151 Kali
IMRA RAPP Gelar MTQ Riau Komplek 2026, Tujuh Kafilah Siap Tampilkan Potensi Terbaik
Dibaca : 179 Kali
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
Dibaca : 187 Kali
Perkuat Responsivitas Pelayanan Publik, Kemenkum Riau Ikuti Forum “PASTI ADA SOLUSI” Episode 12
Dibaca : 207 Kali
Pimpin Apel Jumat Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Kesiapan WBBM dan Penyelesaian Pertanggungjawaban Kegiatan
Dibaca : 226 Kali

  • Home
  • Nasional

PWI Pusat Terbitkan Edaran Diskresi Perpanjangan KTA

Zulmiron
Jumat, 01 Maret 2024 22:15:00 WIB
Cetak

Pekanbaru, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan edaran terkait diskresi perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada seluruh pengurus tingkat provinsi.

Edaran ini berdasarkan hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) di Ancol, DKI Jakarta pada 18 Februari 2024 lalu

Ada enam poin tertuang dalam surat dengan nomor 274/PWI-P/LXXVIII/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersama Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang SSos MIKom dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah.

Pertama; seluruh anggota PWI yang KTA nya tidak berlaku lagi (mati) lebih dari 1 tahun dapat diperpanjang atau diaktifkan kembali pada 01 hingga 31 Maret 2024. Setelah waktu tersebut, PWI pusat tidak melayani.

Baca Juga :
  • SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
  • Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat
  • Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan

Point kedua; syarat untuk perpanjang atau mengaktifkan KTA yang sudah tidak berlaku lebih dari setahun tetap mengacu kepada PD pasal 7 dan PRT pasal 6.

Kemudian poin ketiga; bagi anggota PWI yang belum UKW dan KTA-nya masih aktif dan atau sudah tidak berlaku (mati) sebelum 1 tahun tetap dapat diperpanjang untuk masa berlaku sampai 30 September 2024.

Keempat; seluruh anggota PWI wajib lulus UKW. Bagi anggota PWI yang belum kompeten dan KTA aktif diberikan waktu sampai 30 September 2024 untuk mengikuti UKW. Setelah tanggal tersebut, semua anggota biasa yang belum UKW dinyatakan gugur.

Kelima; senior PWI dan anggota PWI aktif diutamakan untuk mengikuti UKW kerjasama PWI dengan Dewan Pers dan kerjasama PWI dengan BUMN.

"Untuk biaya mengaktifkan KTA PWI sebesar Rp100 ribu per orang," sebut Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional

LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs

SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional

LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Koneksi Tingkatkan Kompetensi di Era Media Digital
22 Agustus 2026
IMRA RAPP Gelar MTQ Riau Komplek 2026, Tujuh Kafilah Siap Tampilkan Potensi Terbaik
22 Agustus 2026
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
22 Agustus 2026
Perkuat Responsivitas Pelayanan Publik, Kemenkum Riau Ikuti Forum “PASTI ADA SOLUSI” Episode 12
21 Agustus 2026
Pimpin Apel Jumat Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Kesiapan WBBM dan Penyelesaian Pertanggungjawaban Kegiatan
21 Agustus 2026
Perkuat Kompetensi Perancang, Kemenkum Riau Dalami Mekanisme Pengujian UU di MK
21 Agustus 2026
Kanwil Kemenag Riau.Gelar Nikah Berkah, Kemenag Berdampak
21 Agustus 2026
Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat
21 Agustus 2026
Ombudsman Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Imigrasi Pekanbaru
21 Agustus 2026
Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
20 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Mafirion: Jangan Berikan KSO ke Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • 2 KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
  • 3 LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
  • 4 Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
  • 5 Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 6 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
  • 7 Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
  • 8 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
  • 9 Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved