• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pengurus Squash Riau Dilantik, Nurlia Optimis Squash Riau akan Membaik dan Berprestasi
Dibaca : 217 Kali
Operasi Gabungan Kendalikan Tiga Titik Api di Pulau Rupat dan Rohil
Dibaca : 192 Kali
Mahasiswa Pendidikan Biologi Unri Rehabilitasi Kawasan Tebing Hulu Sungai Kampar
Dibaca : 185 Kali
Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah
Dibaca : 174 Kali
PHR Jaga Ketahanan Energi Selaras dengan Perlindungan Alam Berkelanjutan
Dibaca : 270 Kali

  • Home
  • Nasional

PWI Pusat Terbitkan Edaran Diskresi Perpanjangan KTA

Zulmiron
Jumat, 01 Maret 2024 22:15:00 WIB
Cetak

Pekanbaru, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan edaran terkait diskresi perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada seluruh pengurus tingkat provinsi.

Edaran ini berdasarkan hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) di Ancol, DKI Jakarta pada 18 Februari 2024 lalu

Ada enam poin tertuang dalam surat dengan nomor 274/PWI-P/LXXVIII/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersama Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang SSos MIKom dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah.

Pertama; seluruh anggota PWI yang KTA nya tidak berlaku lagi (mati) lebih dari 1 tahun dapat diperpanjang atau diaktifkan kembali pada 01 hingga 31 Maret 2024. Setelah waktu tersebut, PWI pusat tidak melayani.

Baca Juga :
  • Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah
  • ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar
  • Raih 100 Ribu Anggota, ABPEDNAS Catat Tonggak Sejarah Baru

Point kedua; syarat untuk perpanjang atau mengaktifkan KTA yang sudah tidak berlaku lebih dari setahun tetap mengacu kepada PD pasal 7 dan PRT pasal 6.

Kemudian poin ketiga; bagi anggota PWI yang belum UKW dan KTA-nya masih aktif dan atau sudah tidak berlaku (mati) sebelum 1 tahun tetap dapat diperpanjang untuk masa berlaku sampai 30 September 2024.

Keempat; seluruh anggota PWI wajib lulus UKW. Bagi anggota PWI yang belum kompeten dan KTA aktif diberikan waktu sampai 30 September 2024 untuk mengikuti UKW. Setelah tanggal tersebut, semua anggota biasa yang belum UKW dinyatakan gugur.

Kelima; senior PWI dan anggota PWI aktif diutamakan untuk mengikuti UKW kerjasama PWI dengan Dewan Pers dan kerjasama PWI dengan BUMN.

"Untuk biaya mengaktifkan KTA PWI sebesar Rp100 ribu per orang," sebut Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Raih 100 Ribu Anggota, ABPEDNAS Catat Tonggak Sejarah Baru

Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Program Magang Nasional Batch 2 Resmi Ditutup, Menaker: Jadi Bekal Masuk Dunia Kerja

Kemnaker dan Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan

Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Raih 100 Ribu Anggota, ABPEDNAS Catat Tonggak Sejarah Baru

Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Program Magang Nasional Batch 2 Resmi Ditutup, Menaker: Jadi Bekal Masuk Dunia Kerja

Kemnaker dan Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pengurus Squash Riau Dilantik, Nurlia Optimis Squash Riau akan Membaik dan Berprestasi
06 Juni 2026
Operasi Gabungan Kendalikan Tiga Titik Api di Pulau Rupat dan Rohil
06 Juni 2026
Mahasiswa Pendidikan Biologi Unri Rehabilitasi Kawasan Tebing Hulu Sungai Kampar
06 Juni 2026
Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah
06 Juni 2026
PHR Jaga Ketahanan Energi Selaras dengan Perlindungan Alam Berkelanjutan
06 Juni 2026
Malam ini, 444 Jemaah Kloter BTH-04 Asal Pekanbaru dan Siak Tiba di Tanah Air
05 Juni 2026
Ferdian: Sinergi Seluruh Unsur di Lapangan Terus Kami Perkuat
05 Juni 2026
Melalui Bimtek Pendalaman Hak Cipta Bersama DJKI, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas SDM
05 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perluas Diseminasi Layanan Apostille
05 Juni 2026
310 Pasien Jalani Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
  • 2 Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
  • 3 Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut
  • 4 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 5 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 6 Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
  • 7 Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, Kemenag Riau Teguhkan Spirit Qurban untuk Kemanusiaan
  • 8 Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
  • 9 Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved