• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
Dibaca : 123 Kali
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
Dibaca : 117 Kali
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
Dibaca : 117 Kali
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
Dibaca : 184 Kali
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
Dibaca : 212 Kali

  • Home
  • Nasional

Prof Pujiyono Usulkan Jaksa Agung Diambil dari Jaksa Karier

Zulmiron
Jumat, 01 Maret 2024 21:55:00 WIB
Cetak
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof Pujiyono Suwandi.

Jakarta, Hariantimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan No.6/PUU-XXII/2024 terkait syarat, bahwa Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung.

Putusan yang dikeluarkan MK itu memberikan norma baru di dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan, khususnya pengangkatan Jaksa Agung.

"Saya amat sangat setuju dengan putusan MK yang menambahkan syarat dalam Undang-Undang (UU)
Kejaksaan bahwa pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung. Pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung," tegas Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof Pujiyono Suwandi kepada wartawan, Jumat (01/03/2024).

Pujiyono menilai, dalam memilih Jaksa Agung mengingat pos jabatan tersebut sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum. Jaksa agung harus berintegritas, memiliki kapasitas, paham teknis hukum dan terbebas dari konflik kepentingan.

Baca Juga :
  • Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
  • Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
  • Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu

"Konstruksi hukum yang dibuat oleh hakim MK itu menganut positif legislator dan negatif legislator. Putusan MK terbaru ini yang keluar hari Kamis kemarin itu adalah positif legislator memberikan norma baru, yaitu menambah persyaratan di pasal 20 UU kejaksaan soal pelibatan, tidak terlibat di parpol dan kalau terlibat di parpol harus mundur selambatnya 5 tahun," katanya

Pujiono menyambut positif putusan MK tersebut dan menyebut hukum sudah seharusnya bersih dari unsur-unsur politik sehingga hukum dijalankan sesuai koridornya.

"Nah itu positif menurut saya. Karena penindakan hukum harus steril dari anasir-anasir politik, jadi harus steril penegakan hukum itu harus koridor hukum, kalau anasir politik ikut, hukum tidak jadi panglima, hukum akan berada di bawah politik. Jadi memang harus dibebaskan dalam politik, keterlibatan dalam pengurus partai politik," ucap Pujiyono sembari mengusulkan l jabatan Jaksa Agung nantinya agar diambil dari jaksa karier.

Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki banyak stok jaksa yang profesional dan berintegritas.

"Justru jaksa karir kita itu orangnya pintar-pintar. Jadi stok jaksa berintegritas profesional di Kejaksaan sangat banyak dan mereka sudah melalui proses penjenjangan karier yang bertingkat. Sehingga kemudian ketika jaksa karier sudah pada level tertentu siap jadi Jaksa Agung," katanya.

Pujiyono mengaku menyayangkan hal tersebut tidak dimasukkan dalam putusan MK. Padahal, hal itu mestinya ikut dimasukkan mengingat pemohon uji materi merupakan seorang jaksa karier.

"Menurut saya agak kurang berani MK ini harus memang MK membuat aja sekalian berdasarkan penegakan hukum yang bersistem, harus konsisten, maka Jaksa Agung harus dari dalam, jaksa karir menurut saya,"ujar guru besar Universitas Sebelas Maret ini. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI

Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli

Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI

Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli

Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
02 Juli 2025
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
02 Juli 2025
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
02 Juli 2025
UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa
02 Juli 2025
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat
02 Juli 2025
Dukung Tiga Ajang Internasional di Nias, Indosat Tambah Kapasitas Tiga BTS di Titik Strategis
02 Juli 2025
Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial
01 Juli 2025
Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama
01 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 4 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 5 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 6 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 7 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 8 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
  • 9 ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved