Kolaborasi Jaga Bumi, PHR Tanam Ribuan Pohon di Kawasan Balai Raja
UIR Terima Sertifikat Paten dari DJKI Kemenkumham
Prof Pujiyono Usulkan Jaksa Agung Diambil dari Jaksa Karier
Jakarta, Hariantimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan No.6/PUU-XXII/2024 terkait syarat, bahwa Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung.
Putusan yang dikeluarkan MK itu memberikan norma baru di dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan, khususnya pengangkatan Jaksa Agung.
"Saya amat sangat setuju dengan putusan MK yang menambahkan syarat dalam Undang-Undang (UU)
Kejaksaan bahwa pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung. Pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung," tegas Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof Pujiyono Suwandi kepada wartawan, Jumat (01/03/2024).
Pujiyono menilai, dalam memilih Jaksa Agung mengingat pos jabatan tersebut sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum. Jaksa agung harus berintegritas, memiliki kapasitas, paham teknis hukum dan terbebas dari konflik kepentingan.
"Konstruksi hukum yang dibuat oleh hakim MK itu menganut positif legislator dan negatif legislator. Putusan MK terbaru ini yang keluar hari Kamis kemarin itu adalah positif legislator memberikan norma baru, yaitu menambah persyaratan di pasal 20 UU kejaksaan soal pelibatan, tidak terlibat di parpol dan kalau terlibat di parpol harus mundur selambatnya 5 tahun," katanya
Pujiono menyambut positif putusan MK tersebut dan menyebut hukum sudah seharusnya bersih dari unsur-unsur politik sehingga hukum dijalankan sesuai koridornya.
"Nah itu positif menurut saya. Karena penindakan hukum harus steril dari anasir-anasir politik, jadi harus steril penegakan hukum itu harus koridor hukum, kalau anasir politik ikut, hukum tidak jadi panglima, hukum akan berada di bawah politik. Jadi memang harus dibebaskan dalam politik, keterlibatan dalam pengurus partai politik," ucap Pujiyono sembari mengusulkan l jabatan Jaksa Agung nantinya agar diambil dari jaksa karier.
Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki banyak stok jaksa yang profesional dan berintegritas.
"Justru jaksa karir kita itu orangnya pintar-pintar. Jadi stok jaksa berintegritas profesional di Kejaksaan sangat banyak dan mereka sudah melalui proses penjenjangan karier yang bertingkat. Sehingga kemudian ketika jaksa karier sudah pada level tertentu siap jadi Jaksa Agung," katanya.
Pujiyono mengaku menyayangkan hal tersebut tidak dimasukkan dalam putusan MK. Padahal, hal itu mestinya ikut dimasukkan mengingat pemohon uji materi merupakan seorang jaksa karier.
"Menurut saya agak kurang berani MK ini harus memang MK membuat aja sekalian berdasarkan penegakan hukum yang bersistem, harus konsisten, maka Jaksa Agung harus dari dalam, jaksa karir menurut saya,"ujar guru besar Universitas Sebelas Maret ini. (*)
Tulis Komentar