Gugatan Alfedri-Husni ke MK, Sofian: Intinya Incumbent Tidak Siap Kalah
Incumbent Gugat ke MK, Dr Afni: Mari Doakan dan Dukung KPU
Asintel Kejati Riau Dampingi Direktur B Jamintel Kejagung Monev ke Kejari Dumai
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH diwakili Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Marcos MM Simaremare SH MHum melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Rabu (21/02/2024).
Turut mendampingi Asisten Intelijen Kejati Riau antara lain Direktur Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) Ricardo Sitinjak SH MH bersama Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung RI.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li menyampaikan ucapan selamat datang di Kejari Dumai kepada Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung RI Ricardo Sitinjak SH MH bersama Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung RI dalam rangka melakukan kegiatan monev serta kunjungan kerja di wilayah hukum Kejari Dumai.
Kemudian, dalam paparannya, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung RI Ricardo Sitinjak SH MH menyampaikan, kedatangan Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung RI melakukan kegiatan monev serta kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejari Dumai.
- Imigrasi Kelas 1 TPI Pekanbaru Menuju WBBM, Baharudin: Pelayanan ke Masyarakat Jadi Perhatian Prioritas Kami
- 45 Peserta Jalani Seleksi Tahap II PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter, Muliardi: Bagi yang Terpilih Tetaplah Rendah Hati dan Bijaksana
- Kontribusi bagi Negeri, PHR Gencar Jalankan Program Energizing Community and Environment
Ricardo Sitinjak dalam paparannya juga menyampaikan, soal pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat.
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, jelas Ricardo Sitinjak, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung RI Ricardo Sitinjak bersama Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung mengunjungi Posko Perwakilan Kejari Dumai di Pelabuhan Kota Dumai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos MM Simaremare SH MHum, Kejari Dumai Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li, Kasi Intelijen Kejari Dumai Abu Nawas SH MH serta para tamu undangan lainnya.(*)
Tulis Komentar