• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 208 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 221 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 198 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 298 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 304 Kali

  • Home
  • Sosialita

Asintel Kejati Riau Dampingi Direktur B Jamintel Kejagung Monev ke Kejari Dumai

Zulmiron
Rabu, 21 Februari 2024 20:35:00 WIB
Cetak
Asisten Intelijen Kejati Riau Marcos MM Simaremare SH MHum melakukan monev serta ke Kejari Dumai, Rabu (21/02/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH diwakili Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Marcos MM Simaremare SH MHum melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Rabu (21/02/2024).

Turut mendampingi Asisten Intelijen Kejati Riau antara lain Direktur Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) Ricardo Sitinjak SH MH bersama Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung RI.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li menyampaikan ucapan selamat datang di Kejari Dumai kepada Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung RI Ricardo Sitinjak SH MH bersama Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung RI dalam rangka melakukan kegiatan monev serta kunjungan kerja di wilayah hukum Kejari Dumai.

Kemudian, dalam paparannya, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung RI Ricardo Sitinjak SH MH menyampaikan, kedatangan Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung RI melakukan kegiatan monev serta kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejari Dumai.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Ricardo Sitinjak dalam paparannya juga menyampaikan, soal pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, jelas Ricardo Sitinjak, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung RI Ricardo Sitinjak bersama Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan JAMINTEL Kejagung mengunjungi Posko Perwakilan Kejari Dumai di Pelabuhan Kota Dumai.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos MM Simaremare SH MHum, Kejari Dumai Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li, Kasi Intelijen Kejari Dumai Abu Nawas SH MH serta para tamu undangan lainnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved