• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64
Dibaca : 141 Kali
Kemnaker Gandeng FPPI Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
Dibaca : 149 Kali
Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
Dibaca : 143 Kali
Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026
Dibaca : 161 Kali
Kemenkum Riau Koordinasikan Layanan Fidusia dan Administrasi Badan Usaha ke Ditjen AHU
Dibaca : 168 Kali

  • Home
  • Sosialita

Mau Jadi Pengawas TPS, Ini Persyaratannya..!!

Redaksi
Senin, 28 Januari 2019 17:28:12 WIB
Cetak
Ketua Panwas Sentajo Raya, Ependri SSos
Sentajo Raya, HarianTimes.com - Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/ Desa Kecamatan membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya, Ependri SSos kepada media ini di Sekretariat Panwaslu Sentajo Raya, Senin (28/01) menuturkan, Adapun pengumuman timeline resmi untuk menerimaan Pengawas TPS Kecamatan Sentajo Raya direncanakan pada hari Senin depan tanggal 11 Pebruari 2019.

Lanjut dikatakannya, ketentuan dan persyaratan Pengawas TPS tersebut adalah sebagai berikut :

- Warga negara Indonesia. 
pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar negara, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Binneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945.

- Mempunyai integritas, Berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

- Memiliki kemampuan dan Keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu.

- Pendidikan paling rendah SLTA Sederajat.

- Berdomisili di Kelurahan/Desa setempat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari Narkotika.

- Mengundurkan diri dari keanggo tahan partai politik sekarang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai PTPS.

- Mengundurkan diri jabatan pilitik, Jabatan pemerintah dan atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

- Tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan  surat pernyataan.

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat Pernyataan.

- Bersedia tidak menduduki jabatan pilitik, jabatan dipemeritahan dan atau BUMN/BUMD selama Keanggotaan apabila terpilih, dan

- Tidak berada dalam ikatan per kawin dengan sesama penyelenggara Pemilu.

lebih lanjut dikatakan Ependri, Adapun pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya dengan dilampirkan berkas pendaftaran meliputi :

- Surat pendaftaran ditujukan Kepada Panwaslu Kecamatan di Atas materai 6000.

- Foto copy KTP eletronik.

- Pas fhoto terbaru warna 4X6 sebanyak 2 lembar.
- Foto copy ijazah /STTB yang dilegalisir pejabat berwenang.

- Daftar riwayat hidup.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD atau Puskesmas disertai dengan surat Keterangan bebas narkoba.

- Pelamar dapat melampirkan Keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

- Tempat pengambilan formulir berkas calon anggota Pengawas TPS dapat diperoleh dan untuk Informasi lebih lanjut silahkan datangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya.

- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau Ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya.

- Persyaratan calon Pengawas TPS dibuat 3 rangkap terdiri dari 1(satu) asli dan 2 foto copy. 

Sedangkan untuk penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 Februari s/dan 21 Februari 2019 setiap jam kerja. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya," papar Ependri. (*/hrp).


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64

Kemenkum Riau Koordinasikan Layanan Fidusia dan Administrasi Badan Usaha ke Ditjen AHU

Bangun Ekosistem Inovasi, Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Usulan Sarpras TA 2027 ke Sekjen

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Biro Perencanaan Setjen

Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila

Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64

Kemenkum Riau Koordinasikan Layanan Fidusia dan Administrasi Badan Usaha ke Ditjen AHU

Bangun Ekosistem Inovasi, Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Usulan Sarpras TA 2027 ke Sekjen

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Biro Perencanaan Setjen

Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64
02 Juli 2026
Kemnaker Gandeng FPPI Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
02 Juli 2026
Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
02 Juli 2026
Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026
02 Juli 2026
Kemenkum Riau Koordinasikan Layanan Fidusia dan Administrasi Badan Usaha ke Ditjen AHU
02 Juli 2026
Bangun Ekosistem Inovasi, Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI
02 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Naik Kelas
02 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Usulan Sarpras TA 2027 ke Sekjen
02 Juli 2026
Tinjau Progres Remediasi TTM, PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan
01 Juli 2026
Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo
01 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
  • 2 Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
  • 4 Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
  • 5 Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
  • 6 Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
  • 7 Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
  • 8 Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
  • 9 Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved