• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Terkait Program Magang Hub, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Kedisiplinan dan Inovasi
Dibaca : 102 Kali
UIR Ikut Terlibat di Riau Edutech Campus Summit Expo 2026
Dibaca : 113 Kali
Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit
Dibaca : 135 Kali
Luncurkan Tabung Harmoni Hijau, Irjen Pol Herry Heryawan: Kita Bangun Masa Depan yang Mandiri dan Sejahtera
Dibaca : 183 Kali
Rekonsialisasi Elit Riau
Dibaca : 169 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Pencabutan Izin Usaha PKS PT SIPP

A Kasim
Senin, 04 Desember 2023 18:51:29 WIB
Cetak
GELAR KONFERENSI PERS: Guna menindaklanjuti putusan kasasi MA, Kepala DMPTSP Bengkalis Basuki Rahmad menggelar konferensi persnya di Mall Pelayanan Publik Jalan A Yani, Bengkalis, Senin (4/12/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi, yang diajukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkalis, atas gugatan PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).

Berdasarkan putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023, tanggal 9 Oktober 2023 lalu, memenangkan kasasi dengan objek penyelesaian keputusan Kepala DPMPTSP Bengkalis yang mencabut perizinan usaha PKS PT SIPP.

Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022 .

Kepala DPMPTSP Bengkalis, Basuki Rakhmad dalam konferensi persnya di 
Mall Pelayanan Publik menyebutkan, kesimpulan ini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya keputusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan mengupayakan PT SIPP benar dan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :
  • Terkait Program Magang Hub, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Kedisiplinan dan Inovasi
  • Luncurkan Tabung Harmoni Hijau, Irjen Pol Herry Heryawan: Kita Bangun Masa Depan yang Mandiri dan Sejahtera
  • Trestle Pelabuhan Umum Tanjung Buton Ambruk, Polres Siak Lakukan Mitigasi Keselamatan

Kepala DPMPTSP Basuki Rahmad bersama Kejari Bengkalis yg diwakili oleh Kasi Datun Vegi Fernandez dan didampingi M Azmir, Kadis Perkebunan,  Plt Kadis LH Ed Efendi, Salman Alfarizi Plt Kadis Nankertrans, Mohd Fendro Arrasyid Kabag Hukum, Maula Alfrizal Inspektur Pembantu III, Erdila Johan Sekretaris PUPR dan M Thaib Sekretaris DPMPTSP.

Ia menceritakan kronologi pencabutan izin berusaha yang dilakukan PT SIPP yang dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2022 lalu sudah melalui prosedur yang berlaku.

"Pencabutan itu dilakukan, karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif," ujarnya.

Sebelumnya, DPMPTSP telah melayangkan teguran tertulis, pemaksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP. Hingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.

“Atas nama Pemkab Bengkalis, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu penanganan kasus PT SIPP ini,” ujar Basuki.

Terkhusus, kepada Bupati Bengkalis Kasmarni dan Kajari dalam hal ini Kasi Datun, yang telah memberikan atensi dan dukungan yang sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh.

Basuki juga mengingatkan, kepada para investor semuanya, pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung investasi namun tentu saja harus patuh pada aturan dan regulasi yang ditetapkan dalam perundangan yang berlaku.

Saat diajukan masalah sanksi pidana, Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid juga menyebutkan, Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan PT SIPP dari tingkat pertama sampai tingkat banding yang mereka lakukan.

“Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup, yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” 
jelasnya.

Sedangkan PLT Kepala DLH Bengkalis Ed Efendi juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS PT SIPP, namun upaya itu selalu mentah, karena perusahaan tak mau mentaati imbauan dan masukkan dari pemerintah.

"Kami merasa puas dengan putusan hakim MA yang mengabulkan kasasi Pemkab Bengkalis. Meski dalam sidang pidanya masih ada upaya hukum, tentu akan menjadi pelajaran bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Ed juga mengaku, pihaknya bukan anti investasi, karena investasi inilah yang bisa menambah pendapatan daerah, namun para investornya juga harus tau diri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.(don)

 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Terkait Program Magang Hub, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Kedisiplinan dan Inovasi
07 Januari 2026
UIR Ikut Terlibat di Riau Edutech Campus Summit Expo 2026
07 Januari 2026
Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit
07 Januari 2026
Luncurkan Tabung Harmoni Hijau, Irjen Pol Herry Heryawan: Kita Bangun Masa Depan yang Mandiri dan Sejahtera
07 Januari 2026
Rekonsialisasi Elit Riau
06 Januari 2026
Trestle Pelabuhan Umum Tanjung Buton Ambruk, Polres Siak Lakukan Mitigasi Keselamatan
06 Januari 2026
Perkuat Layanan Akademik, Unri Optimalisasi Pengelolaan Laboratorium
06 Januari 2026
Dalam Pengambilan Keputusan, Syahrial Abdi: Data BPS Kami Jadikan Rujukan Utama
06 Januari 2026
Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus
06 Januari 2026
Polda Riau Berangkatkan 10 Bhabin Peraih Green Policing Award Umroh ke Tanah Suci
06 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme
  • 2 Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas
  • 3 Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026
  • 4 Sepanjang 2025, Astra Berupaya Ciptakan Program Unggulan Berbasis Komunitas Desa
  • 5 Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan
  • 6 Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025
  • 7 Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
  • 8 Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
  • 9 Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved