• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
Dibaca : 166 Kali
KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
Dibaca : 168 Kali
Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
Dibaca : 210 Kali
Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
Dibaca : 204 Kali
PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
Dibaca : 210 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Pencabutan Izin Usaha PKS PT SIPP

A Kasim
Senin, 04 Desember 2023 18:51:29 WIB
Cetak
GELAR KONFERENSI PERS: Guna menindaklanjuti putusan kasasi MA, Kepala DMPTSP Bengkalis Basuki Rahmad menggelar konferensi persnya di Mall Pelayanan Publik Jalan A Yani, Bengkalis, Senin (4/12/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi, yang diajukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkalis, atas gugatan PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).

Berdasarkan putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023, tanggal 9 Oktober 2023 lalu, memenangkan kasasi dengan objek penyelesaian keputusan Kepala DPMPTSP Bengkalis yang mencabut perizinan usaha PKS PT SIPP.

Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022 .

Kepala DPMPTSP Bengkalis, Basuki Rakhmad dalam konferensi persnya di 
Mall Pelayanan Publik menyebutkan, kesimpulan ini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya keputusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan mengupayakan PT SIPP benar dan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :
  • Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP

Kepala DPMPTSP Basuki Rahmad bersama Kejari Bengkalis yg diwakili oleh Kasi Datun Vegi Fernandez dan didampingi M Azmir, Kadis Perkebunan,  Plt Kadis LH Ed Efendi, Salman Alfarizi Plt Kadis Nankertrans, Mohd Fendro Arrasyid Kabag Hukum, Maula Alfrizal Inspektur Pembantu III, Erdila Johan Sekretaris PUPR dan M Thaib Sekretaris DPMPTSP.

Ia menceritakan kronologi pencabutan izin berusaha yang dilakukan PT SIPP yang dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2022 lalu sudah melalui prosedur yang berlaku.

"Pencabutan itu dilakukan, karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif," ujarnya.

Sebelumnya, DPMPTSP telah melayangkan teguran tertulis, pemaksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP. Hingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.

“Atas nama Pemkab Bengkalis, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu penanganan kasus PT SIPP ini,” ujar Basuki.

Terkhusus, kepada Bupati Bengkalis Kasmarni dan Kajari dalam hal ini Kasi Datun, yang telah memberikan atensi dan dukungan yang sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh.

Basuki juga mengingatkan, kepada para investor semuanya, pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung investasi namun tentu saja harus patuh pada aturan dan regulasi yang ditetapkan dalam perundangan yang berlaku.

Saat diajukan masalah sanksi pidana, Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid juga menyebutkan, Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan PT SIPP dari tingkat pertama sampai tingkat banding yang mereka lakukan.

“Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup, yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” 
jelasnya.

Sedangkan PLT Kepala DLH Bengkalis Ed Efendi juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS PT SIPP, namun upaya itu selalu mentah, karena perusahaan tak mau mentaati imbauan dan masukkan dari pemerintah.

"Kami merasa puas dengan putusan hakim MA yang mengabulkan kasasi Pemkab Bengkalis. Meski dalam sidang pidanya masih ada upaya hukum, tentu akan menjadi pelajaran bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Ed juga mengaku, pihaknya bukan anti investasi, karena investasi inilah yang bisa menambah pendapatan daerah, namun para investornya juga harus tau diri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.(don)

 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
12 Desember 2025
KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
12 Desember 2025
Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
12 Desember 2025
Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
12 Desember 2025
PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
11 Desember 2025
18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
11 Desember 2025
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
10 Desember 2025
Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
10 Desember 2025
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
09 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
  • 2 Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
  • 3 Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
  • 4 Menteri PKP dan PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
  • 5 Kirim Alat Berat ke Malalo, Tim PT BRM Bersihkan 64 Rumah
  • 6 Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
  • 7 Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
  • 8 Rumah Zakat Riau Kirim Truk Kemanusiaan Peduli Bencana Sumatera
  • 9 WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved