• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Dibaca : 181 Kali
Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
Dibaca : 174 Kali
Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
Dibaca : 226 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
Dibaca : 222 Kali
Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
Dibaca : 219 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Pencabutan Izin Usaha PKS PT SIPP

A Kasim
Senin, 04 Desember 2023 18:51:29 WIB
Cetak
GELAR KONFERENSI PERS: Guna menindaklanjuti putusan kasasi MA, Kepala DMPTSP Bengkalis Basuki Rahmad menggelar konferensi persnya di Mall Pelayanan Publik Jalan A Yani, Bengkalis, Senin (4/12/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi, yang diajukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkalis, atas gugatan PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).

Berdasarkan putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023, tanggal 9 Oktober 2023 lalu, memenangkan kasasi dengan objek penyelesaian keputusan Kepala DPMPTSP Bengkalis yang mencabut perizinan usaha PKS PT SIPP.

Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022 .

Kepala DPMPTSP Bengkalis, Basuki Rakhmad dalam konferensi persnya di 
Mall Pelayanan Publik menyebutkan, kesimpulan ini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya keputusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan mengupayakan PT SIPP benar dan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :
  • LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
  • Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
  • Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas

Kepala DPMPTSP Basuki Rahmad bersama Kejari Bengkalis yg diwakili oleh Kasi Datun Vegi Fernandez dan didampingi M Azmir, Kadis Perkebunan,  Plt Kadis LH Ed Efendi, Salman Alfarizi Plt Kadis Nankertrans, Mohd Fendro Arrasyid Kabag Hukum, Maula Alfrizal Inspektur Pembantu III, Erdila Johan Sekretaris PUPR dan M Thaib Sekretaris DPMPTSP.

Ia menceritakan kronologi pencabutan izin berusaha yang dilakukan PT SIPP yang dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2022 lalu sudah melalui prosedur yang berlaku.

"Pencabutan itu dilakukan, karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif," ujarnya.

Sebelumnya, DPMPTSP telah melayangkan teguran tertulis, pemaksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP. Hingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.

“Atas nama Pemkab Bengkalis, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu penanganan kasus PT SIPP ini,” ujar Basuki.

Terkhusus, kepada Bupati Bengkalis Kasmarni dan Kajari dalam hal ini Kasi Datun, yang telah memberikan atensi dan dukungan yang sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh.

Basuki juga mengingatkan, kepada para investor semuanya, pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung investasi namun tentu saja harus patuh pada aturan dan regulasi yang ditetapkan dalam perundangan yang berlaku.

Saat diajukan masalah sanksi pidana, Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid juga menyebutkan, Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan PT SIPP dari tingkat pertama sampai tingkat banding yang mereka lakukan.

“Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup, yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” 
jelasnya.

Sedangkan PLT Kepala DLH Bengkalis Ed Efendi juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS PT SIPP, namun upaya itu selalu mentah, karena perusahaan tak mau mentaati imbauan dan masukkan dari pemerintah.

"Kami merasa puas dengan putusan hakim MA yang mengabulkan kasasi Pemkab Bengkalis. Meski dalam sidang pidanya masih ada upaya hukum, tentu akan menjadi pelajaran bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Ed juga mengaku, pihaknya bukan anti investasi, karena investasi inilah yang bisa menambah pendapatan daerah, namun para investornya juga harus tau diri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.(don)

 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
15 Agustus 2026
Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
15 Agustus 2026
Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
14 Agustus 2026
Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
14 Agustus 2026
Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan Pengurus KAI Riau
14 Agustus 2026
Seru dan Kompak, Tim KI Riau Unjuk Ketangkasan di Lomba Antar Bidang Diskominfotik Riau
13 Agustus 2026
Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
13 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 Buka SIEXPO 2026, Plt Gubri: Kita Bersyukur Harga Sawit Sudah Kembali Sekitar Rp3.500/Kg
  • 4 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 5 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 6 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 7 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 8 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved