• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 323 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 340 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 288 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 397 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 400 Kali

  • Home
  • Nasional

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Temukan Sejumlah Isu Penyusunan RAD KSB

Zulmiron
Jumat, 24 November 2023 15:35:12 WIB
Cetak
Rapat evaluasi progres penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) pada Kamis (23/11/2023).

Jakarta, Hariantimes.com - Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menemukan sejumlah isu dalam penyusunan dan penerapan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).

Temuan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi terhadap beberapa daerah dengan luasan Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) signifikan namun belum menyusun RAD KSB.

Hal ini disampaikan Plh Direktur SUPD I, Gunawan Movianto dalam rapat evaluasi progres penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) pada Kamis (23/11/2023).

Rapat yang selenggarakan secara Hybrid tersebut dihadiri oleh Tim Sekretariat RAN KSB yang terdiri atas Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Sekretariat Kabinet dan Tim Supporting SPOI- UNDP.

Baca Juga :
  • Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Adapun 5 Provinsi yang menjadi target monev adalah Bengkulu dengan luasan PSR 280.157 ha, Lampung 113.232 ha, Kaltara 38.933 Ha, Papua 21.623 ha dan Sultra sebesar 8.126 Ha.

“Dari hasil monitoring serta kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023, kami menemukan beberapa isu yang perlu dirumuskan tindaklanjutnya, ini merupakan salah satu upaya untuk percepatan penyusunan RAD KSB” ujar Gunawan.

Gunawan menyampaikan bahwa kendala yang ditemukan di lapangan antara lain Pergantian pejabat yang berdampak pada proses penyusunan dan penetapan RAD KSB; masih rendahnya kesadaran pemda akan pentingnya RAD KSB; masalah anggaran; pemahaman penggunaan DBH Sawit hingga  perlunya asistensi secara intensif kepada daerah.

Dari hasil diskusi, diputuskan beberapa upaya yang akan dilakukan seperti perumusan rencana kegiatan yang akan dituangkan kedalam timeline secara kongkrit, Sosialisasi DBH Sawit dalam kaitannya dengan RAD KSB, hingga Asistensi Pendampingan yang akan dilakukan secara Intensif terhadap daerah.

Pada kesempatan yang sama, Gunawan berharap perlunya kerjasama  dari semua pihak terkait untuk mendorong percepatan penyusunan dan implementasi RAD KSB.

"Harapannya bagaimana bersama-sama dengan K/L terkait dan sekretariat mendorong penyusunan dan penerapan RAD KSB di daerah," ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Forum RAN KSB, Rusman Heriawan, memberikan apresiasi kepada Ditjen Bina Bangda yang terus melakukan asistensi dan pendampingan terhadap daerah-daerah dalam penyusunan RAD KSB.

Menurutnya, koordinasi dengan pihak-pihak terkait sangat penting dalam 1 tahun kedepan agar ada hasil yang signifikan saat inpres ini berakhir.

"Suasana kebatinan daerah dengan diterbitkannya PMK 91/2023 tentang Pengelolaan DBH Sawit sebenarnya cukup menjanjikan sebagai dorongan agar daerah melakukan percepatan penyusunan RAD KSB. Karena RAD KSB menjadi salah satu pertimbangan dalam DBH tersebut," ungkap Rusman. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved