• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
Dibaca : 112 Kali
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
Dibaca : 175 Kali
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Dibaca : 167 Kali
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
Dibaca : 171 Kali
Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Riau

Gubri Tak Tanda Tangani Ranperda Perubahan APBD 2023, Ada Apa?

A Kasim
Kamis, 26 Oktober 2023 21:40:54 WIB
Cetak
Kepala BPKAD Bengkalis DR H Aready

BENGKALIS, Hariantimes.com - Menanggapi pernyataan Pemprov Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang telah menerima usulan draf Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkalis tahun 2023 untuk dievaluasi.

Namun, dari proses evaluasi tersebut APBD P Kabupaten Bengkalis  tidak disetujui Gubernur Riau karena dinilai catat hukum.

Terhadap persoalan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr H Aready, SE MSi memandang perlu untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan sejumlah media massa.

Dikatakan Aready, bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau  Erisman Yahya tersebut, tidak berdasar dan diluar koridor. Namun dirinya memaklumi karena Kadiskominfotik Provinsi Riau tersebut, bukan  merupakan TAPD maupun Tim Evaluator sehingga tidak memahami konsep pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :
  • Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
  • Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor

Sebagai contoh Aready memaparkan, statemen Gubernur Riau H Syamsuar tidak pernah memperlambat apalagi secara sengaja menahan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023, namun faktanya surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD tanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 baru dijawab oleh Gubernur Riau dalam kurun waktu hampir 1  bulan yaitu tanggal 24 Oktober 2023.

Sehingga jelas Aready, sudah melewati batas waktu evaluasi selama 15 hari sebagaimana yang diatur pada Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Aready memaparkan, bahwa jawaban surat Gubernur Riau Nomor: 903/BPKAD/14137 tanggal 24 Oktober 2023 hal Proses Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 tersebut, sangat tidak relevan/tidak ada hubungannya dengan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang  APBD dan Ranperda tentang perubahaan APBD 2023.

Membaca jawaban surat Gubernur Riau tanggal 24 Oktober 2023 tersebut, yang menjelaskan, bahwa Gubernur Riau belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD 2023 disebabkan, karena kehadiran 4 orang Anggota DPRD Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubernur Riau, tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk persetujuan malah dinilai terkesan mengada-ada dan dibuat-buat.

Dijelaskan Already, menurut Kabag Hukum Setdakab Bengkalis Mohd Fendro Arrasyid, SH MH, Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan Putusan Provisi (Putusan Sela) Perkara Perdata Nomor; 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023, di mana memerintahkan kepada seluruh Tergugat dan Turut Tergugat (Gubernur Riau selaku Turut Tergugat V) untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif Pemerintahan terkait dari 4 orang Pengguggat sampai dengan Putusan Akhir yang berkekuatan hukum tetap.

Disamping itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 20232 dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7134/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7135/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7136/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maka berdasarkan Putusan Sela dari 2  Badan Peradilan itu, ke 4 orang tersebut masih Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019 - 2024. Mengingat pentingnya dan perlu segera direalisasikannya Perubahan APBD 2023 ini untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.

Juga dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, Sekda Bengkalis selaku Ketua TAPD Kabupaten Bengkalis, dr H Ersan Saputra TH beserta TAPD yang terdiri dari Kepala BPKAD Bengkalis Aready, Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin, Sekretaris Bappeda, Kabag Hukum Mohd. Fendro Arrasyid  dan Kabid Anggaran BPKAD Agus Susanti serta Sekretaris DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, Kabag Umum Setwan M Adi Pranoto dan Kabag Persidangan Setwan Khairunnazri melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada hari Rabu 25 Oktober 2023.

 

Rombongan diterima langsung oleh Muhammad Valiandra, selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Fernando H Siagian, selaku Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Maya Restusari, SP., MM sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.

Dijelaskan Aready, berdasarkan konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri RI telah melakukan fasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023, sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi.

Kemendagri juga menjelaskan, bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Bengkalis dan Rapat Paripurna pengambilan Keputusan Bersama tersebut, telah memenuhi quorum yang dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD.

Terakhir kata Aready, pihaknya sangat menyayangkan bahwa diakhir masa jabatannya, Gubernur Riau tidak mau menandatangani Keputusan Gubernur terkait Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD 2023, dimana di dalam Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023 tersebut, terdapat gaji dan tunjangan 2.366 orang PPPK,  belanja dalam rangka pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) sampai dengan bulan Desember 2023 untuk 201.223 jiwa.

"Juga penganggaran kekurangan gaji Tenaga Non ASN sebanyak 1  bulan untuk 13.014 orang, penganggaran belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Bengkalis sebesar 40% di tahun 2023, penganggaran tambahan ADD untuk 28 Desa berdasarkan PMK RI No. 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengganggaran pembayaran utang Alokasi Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp65.386.230.011,- untuk 136 Desa," ujarnya.

Tidak hanya itu kata Aready penganggaran pembayaran gaji pendamping desa untuk 327 orang, penganggaran belanja untuk pemenuhan anggaran pengendalian inflasi daerah, menjaga  stabilitas perekonomian daerah dan permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang/jasa yang terjangkau oleh masyarakat serta belanja-belanja penting lainnya. Tentunya ini menjadi catatan sejarah dan akan diingat oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci

Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital

Jemaah Haji Riau Kloter BTH 10 Diberangkatkan, Defizon: 3.537 jemaah Sudah di Terbangkan ke Madinah

445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'

Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau

Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci

Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital

Jemaah Haji Riau Kloter BTH 10 Diberangkatkan, Defizon: 3.537 jemaah Sudah di Terbangkan ke Madinah

445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'

Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
07 Mei 2026
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
07 Mei 2026
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
07 Mei 2026
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
07 Mei 2026
Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
05 Mei 2026
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
05 Mei 2026
Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
05 Mei 2026
Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
05 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
05 Mei 2026
Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
04 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
  • 2 Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
  • 3 Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • 4 Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
  • 5 445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
  • 6 Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
  • 7 Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
  • 8 Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
  • 9 Dawanus Mahmud Muhammad, Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved