• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
Dibaca : 104 Kali
Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan
Dibaca : 124 Kali
Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
Dibaca : 217 Kali
Natal Bersama Kemenag, Wamenag: Kami Imbau Perayaan Tidak Secara Berlebihan
Dibaca : 207 Kali
Mempersiapkan Umat Masa Depan, Nasaruddin: Kemenag Harus Hadir Sebagai Penyeimbang
Dibaca : 198 Kali

  • Home
  • Riau

Gubri Tak Tanda Tangani Ranperda Perubahan APBD 2023, Ada Apa?

A Kasim
Kamis, 26 Oktober 2023 21:40:54 WIB
Cetak
Kepala BPKAD Bengkalis DR H Aready

BENGKALIS, Hariantimes.com - Menanggapi pernyataan Pemprov Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang telah menerima usulan draf Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkalis tahun 2023 untuk dievaluasi.

Namun, dari proses evaluasi tersebut APBD P Kabupaten Bengkalis  tidak disetujui Gubernur Riau karena dinilai catat hukum.

Terhadap persoalan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr H Aready, SE MSi memandang perlu untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan sejumlah media massa.

Dikatakan Aready, bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau  Erisman Yahya tersebut, tidak berdasar dan diluar koridor. Namun dirinya memaklumi karena Kadiskominfotik Provinsi Riau tersebut, bukan  merupakan TAPD maupun Tim Evaluator sehingga tidak memahami konsep pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :
  • Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan
  • Helmi: Semoga Keberadaan Kerukunan Keluarga Banjar Riau Jaga Bingkai NKRI
  • Grand Opening TBK DCC Dihadiri Chef Imam Junaidi dan Master Chef Kim Garry

Sebagai contoh Aready memaparkan, statemen Gubernur Riau H Syamsuar tidak pernah memperlambat apalagi secara sengaja menahan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023, namun faktanya surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD tanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 baru dijawab oleh Gubernur Riau dalam kurun waktu hampir 1  bulan yaitu tanggal 24 Oktober 2023.

Sehingga jelas Aready, sudah melewati batas waktu evaluasi selama 15 hari sebagaimana yang diatur pada Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Aready memaparkan, bahwa jawaban surat Gubernur Riau Nomor: 903/BPKAD/14137 tanggal 24 Oktober 2023 hal Proses Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 tersebut, sangat tidak relevan/tidak ada hubungannya dengan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang  APBD dan Ranperda tentang perubahaan APBD 2023.

Membaca jawaban surat Gubernur Riau tanggal 24 Oktober 2023 tersebut, yang menjelaskan, bahwa Gubernur Riau belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD 2023 disebabkan, karena kehadiran 4 orang Anggota DPRD Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubernur Riau, tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk persetujuan malah dinilai terkesan mengada-ada dan dibuat-buat.

Dijelaskan Already, menurut Kabag Hukum Setdakab Bengkalis Mohd Fendro Arrasyid, SH MH, Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan Putusan Provisi (Putusan Sela) Perkara Perdata Nomor; 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023, di mana memerintahkan kepada seluruh Tergugat dan Turut Tergugat (Gubernur Riau selaku Turut Tergugat V) untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif Pemerintahan terkait dari 4 orang Pengguggat sampai dengan Putusan Akhir yang berkekuatan hukum tetap.

Disamping itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 20232 dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7134/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7135/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7136/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maka berdasarkan Putusan Sela dari 2  Badan Peradilan itu, ke 4 orang tersebut masih Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019 - 2024. Mengingat pentingnya dan perlu segera direalisasikannya Perubahan APBD 2023 ini untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.

Juga dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, Sekda Bengkalis selaku Ketua TAPD Kabupaten Bengkalis, dr H Ersan Saputra TH beserta TAPD yang terdiri dari Kepala BPKAD Bengkalis Aready, Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin, Sekretaris Bappeda, Kabag Hukum Mohd. Fendro Arrasyid  dan Kabid Anggaran BPKAD Agus Susanti serta Sekretaris DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, Kabag Umum Setwan M Adi Pranoto dan Kabag Persidangan Setwan Khairunnazri melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada hari Rabu 25 Oktober 2023.

 

Rombongan diterima langsung oleh Muhammad Valiandra, selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Fernando H Siagian, selaku Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Maya Restusari, SP., MM sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.

Dijelaskan Aready, berdasarkan konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri RI telah melakukan fasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023, sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi.

Kemendagri juga menjelaskan, bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Bengkalis dan Rapat Paripurna pengambilan Keputusan Bersama tersebut, telah memenuhi quorum yang dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD.

Terakhir kata Aready, pihaknya sangat menyayangkan bahwa diakhir masa jabatannya, Gubernur Riau tidak mau menandatangani Keputusan Gubernur terkait Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD 2023, dimana di dalam Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023 tersebut, terdapat gaji dan tunjangan 2.366 orang PPPK,  belanja dalam rangka pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) sampai dengan bulan Desember 2023 untuk 201.223 jiwa.

"Juga penganggaran kekurangan gaji Tenaga Non ASN sebanyak 1  bulan untuk 13.014 orang, penganggaran belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Bengkalis sebesar 40% di tahun 2023, penganggaran tambahan ADD untuk 28 Desa berdasarkan PMK RI No. 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengganggaran pembayaran utang Alokasi Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp65.386.230.011,- untuk 136 Desa," ujarnya.

Tidak hanya itu kata Aready penganggaran pembayaran gaji pendamping desa untuk 327 orang, penganggaran belanja untuk pemenuhan anggaran pengendalian inflasi daerah, menjaga  stabilitas perekonomian daerah dan permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang/jasa yang terjangkau oleh masyarakat serta belanja-belanja penting lainnya. Tentunya ini menjadi catatan sejarah dan akan diingat oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Samsat Riau Perpanjang Jam Pelayanan Pemutihan Pajak Hingga Pukul 16.00 WIB

Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Samsat Riau Perpanjang Jam Pelayanan Pemutihan Pajak Hingga Pukul 16.00 WIB

Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
16 Desember 2025
Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan
16 Desember 2025
Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
15 Desember 2025
Natal Bersama Kemenag, Wamenag: Kami Imbau Perayaan Tidak Secara Berlebihan
15 Desember 2025
Mempersiapkan Umat Masa Depan, Nasaruddin: Kemenag Harus Hadir Sebagai Penyeimbang
15 Desember 2025
Helmi: Semoga Keberadaan Kerukunan Keluarga Banjar Riau Jaga Bingkai NKRI
13 Desember 2025
Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
13 Desember 2025
Samsat Riau Perpanjang Jam Pelayanan Pemutihan Pajak Hingga Pukul 16.00 WIB
13 Desember 2025
Grand Opening TBK DCC Dihadiri Chef Imam Junaidi dan Master Chef Kim Garry
13 Desember 2025
Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
12 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
  • 2 Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
  • 3 Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
  • 4 66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
  • 5 DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
  • 6 Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
  • 7 Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
  • 8 Menteri PKP dan PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
  • 9 Kirim Alat Berat ke Malalo, Tim PT BRM Bersihkan 64 Rumah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved