• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
Dibaca : 347 Kali
MTQ Internasional ke-45 di Masjidil Haram, Qori Muda Asal Riau Melaju ke Final
Dibaca : 194 Kali
IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi
Dibaca : 370 Kali
Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
Dibaca : 523 Kali
Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
Dibaca : 535 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Terkait Diringkusnya Simon Parlaungan

PWI Bengkalis : Bijak Dalam Menggunakan Sosial Media

Redaksi
Selasa, 22 Januari 2019 20:18:47 WIB
Cetak
Ketua PWI Bengkalis Alfisnardo
Bengkalis, Hariantimes.com  - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Alfisnardo mengatakan bahwa diringkusnya Simon Parlaungan (41) oleh pihak kepolisian hendaknya menjadi pembelajaran bagi pelaku dan semua pihak untuk bijak dalam menggunakan sosial media.

"Diringkusnya Simon Parlaungan hendaknya menjadi pembelajaran agar bijak dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan sosial media dalam menyebarkan informasi yang berdampak ke ranah hukum yang tidak menggunakan etika," ujar  Alfisnardo, Selasa (22/01/2019)

Alfis juga mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis dalam menindak lanjuti laporan terkait ciutan Simon Parlaungan yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik, penistaan agama dan ujaran kebencian melalui ciutannya di akun Face Book.

"Kita apresiasi kinerja Polres Bengkalis dalam menindak lanjuti laporan yang kita masukan beberapa waktu yang lalu, informasi yang saya dapatkan langsung dari Kasat Reskrim pelaku sudah diamankan dan saat ini sudah di mapolres," ungkapnya.

Dikatakan Alfis, untuk proses selanjutnya dalam menidak lanjuti laporan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Polres Bengkalis dan hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk membuat efek jera kepada pelaku.

"Yang pasti prosesnya kita serahkan sepenuhnya kepada pihak polres Bengkalis dan ada efek jera terhadap pelaku," kata Alfis.

Alfis juga menghimbau, agar pengguna media sosial dituntut agar lebih cerdas lagi saat menangkap sebuah informasi, apabila ingin menyebarkan informasi tersebut, alangkah bijaknya melakukan kroscek terlebih dahulu atas kebenaran informasi tersebut.

"Jangan sampai terjebak dengan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kroscek dulu dan jangan asal main sebar dan memberikan komentar yang belum tentu kebenarannya," pinta Alfis.

DIberitakan sebelumnya buntut dari laporan dugaan pencemaran nama baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Simon Parlaungan (41) warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau akhirnya dibekuk Tim ops Polres setempat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto membenarkan penangkapan Simon Parlaungan tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan hasil gelar perkara, Jumat (18/01) sekira pukul 14.00 Wib pelaku berhasil dibekuk di loket Bus PMH Duri tengah duduk dengan sejumlah rekan dan orang tuanya.

"Memang benar, Simon Parlaungan sudah kita tahan di Mapolres Bengkalis terkait laporan dugaan pencemaran nama baik PWI Bengkalis, penistaan agama dan ujaran kebencian yang dibuat bersangkutan di akun face book beberapa waktu yang lalu," ujar Kapores Bengkalis saat dihubungi, Selasa.

Kapolres mengungkapkan, selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu Unit Tablet warna putih yang digunakan untuk memposting status di medsos, satu unit Hanpone, KTP dan bundel print out postingan.

"Setelah dilakukan penyidikan hingga malam, akhirnya, Sabtu (19/01) statusnya di naikkan menjadi tersangka, dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian terhadap penguasa dan/atau badan umum dan atau penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU.No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156a huruf (a) KUHP," ujar Kapolres.(andka)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Pelantikan Pengurus PWI Bengkalis, Zulmansyah Sekedang Sematkan Pin Emas ke Kasmarni

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Pelantikan Pengurus PWI Bengkalis, Zulmansyah Sekedang Sematkan Pin Emas ke Kasmarni



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
12 Agustus 2025
MTQ Internasional ke-45 di Masjidil Haram, Qori Muda Asal Riau Melaju ke Final
12 Agustus 2025
IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi
12 Agustus 2025
Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
11 Agustus 2025
Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
11 Agustus 2025
Lantik Dua Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Muliardi: Untuk Program yang Sudah Berjalan, Lanjutkan
11 Agustus 2025
Terima Toga Kristen dan Katolik Riau, Muliardi: Inti dari Seluruh Ajaran Agama Adalah Cinta, Bukan Kebencian
11 Agustus 2025
PWI Riau Dibawah Kepemimpinan Raja Isyam Tegaskan Tak Akui Anggota Hasil Seleksi Plt Ketua
11 Agustus 2025
Atlet Bridge Riau Prof Rahman Karnila Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Faperika Unri
11 Agustus 2025
Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK
10 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
  • 2 Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
  • 3 Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK
  • 4 Mural Pekan Budaya Melayu Serumpun 2025 Semarakkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68
  • 5 Pemprov Riaj Bersama KJRI Johor Bahru Luncurkan Program Jiran Istimewa
  • 6 Terima Surat Undangan Resmi dari Panitia Kongres, Saiban Serahkan Dukungan Penuh PWI Kepri untuk Zulmansyah Sekedang
  • 7 Ekonomi Riau Masih Tertumpu pada Migas, Perkebunan dan Industri Pulp and Paper
  • 8 Cek Seluruh Kendaraan Dinas Roda 4, Dr Afni: Hasil Temuan Hari Ini Masih Digarap oleh Inspektorat
  • 9 Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved