• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 183 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 492 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 499 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 426 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 555 Kali

  • Home
  • Politik

Tanggapi SK Gubri Terkait Pimpinan DPRD Bengkalis

Khairul Umam Ingatkan Sekwan Tak Gegabah Ambil Putusan

A Kasim
Senin, 09 Oktober 2023 08:27:21 WIB
Cetak
AMBIL SIKAP: Khairul Umam didampingi Ketua Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kabupaten Bengkalis H Misno Syakirin dan Sekretaris DPD PKS Kabupaten Bengkalis Sanusi SH MH mengambil sikap tegas paska terbit SK Gubri terkait pembatalan pemberhentian dirinya s

DURI, Hariantimes.com -  Putuskan sidang Paripurna DPRD Bengkalis dan dilanjutkan oleh Sekwan menyurati Bupati Bengkalis, kemudian melalui Sekda mengirim surat ke Gubernur Riau (Gubri) terkait  pergantian pimpinan DPRD Bengkalis, sudah dijawab Gubri Syamsuar.

Surat yang ditujukan ke Gubri dengan No.100.1.4.2/Tapem-Sekda/Bks, tentang usulan pemberhentian Pimpinan DPRD Bengkalis Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial (Wakil Ketua I DPRD), yang ditandatangi dan cap basah oleh Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra TH atas nama Bupati Bengkalis sudah dibatalkan Gubri

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Bengkalis, memberikan tanggapan terkait surat Gubernur Riau (Gubri) nomor: 120/PEM-OTDA/13767 tertanggal 5 Oktober 2023, yang tidak dapat memproses lebih lanjut usulan pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis (Khairul Umam dan Syahrial) dari Bupati Bengkalis yang ditandatangani Sekda Bengkalis dengan surat nomor: 100.1.4.2/Tapem-Setda /478 tanggal 29, September 2023.

"Dengan adanya surat dari Gubernur tersebut, mosi tidak percaya yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap saya dan Syahrial telah batal dengan sendirinya," ujar Khairul Umam didampingi Ketua Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kabupaten Bengkalis H Misno Syakirin dan Sekretaris DPD PKS Kabupaten Bengkalis Sanusi SH MH, Ahad (8/10/2023).

Baca Juga :
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Surat Gubernur tersebut secara tidak langsung turut menegaskan bahwa Ketua DPRD Bengkalis masih dipegang H Khairul Umam LC ME Sy dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial ST M.Si.

"Setelah keluarnya surat Gubernur tersebut, maka segala tindakan yang dilakukan rekan-rekan 37 anggota yang menyatakan mosi tidak percaya, yang bisa saja difasilitasi oleh Sekwan, tanpa sepengetahuan saya, tanpa seizin saya, maka sebagai Ketua DPRD Bengkalis saya menganggap itu tidak ada. Jika mereka tetap lakukan juga, maka saya sebagai Ketua DPRD Bengkalis berlepas diri dan tidak bertanggung jawab," paparnya.

Hal ini perlu ditegaskan Khairul Umam, agar dikemudian hari  dirinya tidak terbawa-bawa, apabila ada konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis tersebut.

"Artinya, Sekrestaris Dewan (Sekwan) Rafiardi dalam membuat agenda kegiatan di DPRD tidak gegabah dan jangan karena takut desakan, sehingga tak bisa bersikap netral atau sesuai aturan yang berlaku. Bukan bearti dewan yang kuorum ini benar terus dan yang tak kuorom itu salah.l," tegasnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved