• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
Dibaca : 167 Kali
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
Dibaca : 174 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
Dibaca : 199 Kali
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
Dibaca : 211 Kali
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
Dibaca : 196 Kali

  • Home
  • Bengkalis

KSOP Tanjung Buton Hentikan Pembongkaran Pasir di Dermaga Lubuk Muda

Redaksi
Jumat, 15 September 2023 19:51:00 WIB
Cetak
BAWA PASIR: Kapal ponton bermuatan pasir untuk keperluan pembangunan di Kabupaten Bengkalis menuju dermaga bongkar di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak kecil, Bengkalis. Foto beberapa waktu lalu.

BENGKALIS, Hariantimes.com - Kendati sudah sempat diizinkan untuk bongkar sementara pasir untuk keperluan proyek Pemkab Bengkalis di dermaga rakyat di Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Bengkalis, namun akhirnya dihentikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton yang wilayah kerjanya sampai ke Bengkalis.

Ini juga dilakukan setelah adanya protes pemilik dermaga yang juga pengusahan tempatan yang ingin membongkar muatan pasir yang menggunakan kapal ponton. Namun karena belum memiliki izin Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil Bengkalis, dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton maka tidak dibenarkan membongkar.

Seperti yang dikeluhkan Pemilik Pelabuhan Era Desa Lubuk Muda bernama Sandra Alfia menyebutkan,  karena di aliran sungai yang sama ada 2 dermaga tempat sandaran ponton, tapi dermaga tidak diberi izin untuk membongkar apsir, sedangkan yang pengusaha lain diberi ini.

"Ini yang saya sayangkan. Kita sama-sama berusaha sebagai warga tempatan. Tapi malah di dermaga saya dilarang bongkar pasir," ujar Sandra Alfia

Baca Juga :
  • PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Listrik Andal di Berbagai Wilayah
  • Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
  • HPI Ada Karena Riau, Rida K Liamsi: Mari Jaga Api Semangatnya!

Ia menyebutkan, satu di stop karena ada oknum wartawan dan oknum aliansi mahasiswa memprotes dengan alasan tidak punya izin dan pencemaran lingkungan.

Tapi katanya lagi, yang satu lagi oknum wartawan tersebut dan oknum aliansi mahasiswa diam dan bisu. Hal ini membuat dirinya heran. Tapi yang satu diberi izin sandar yang satu di stop dengan alasan tidak jelas. Namun kuat dugaan mereka sudah dikondisikan, sehingga mereka diam dan bisu yang lebih mengherankan lagi KSOP dan Dishub Bengkalis memberi persetujuan sandar dan izin bongkar terhadap dermaga yang satu lagi ini ada apa dangan negeri ini.

"Saya sebagai anak Melayu sungai Siak Kecil mohon agar penegak hukum memeriksa ada apa dengan kasus ini. Mudah-mudahan penegak hukum di Indonesia ini bisa memberi keadilan dalam kasus ini. Kami mohon keadilan mengapa pelabuhan sebelah di kasi izin sementara kami di sini tidak," ucapnya.

Terhadap persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis melalui Kepala Bidang Pelabuhan, Sugeng yang dikonfirmasi menyebutkan, pihak dishub tidak ada kewenangan mengeluarkan perizinan terhadap kapal ponton untuk bongkar muat barang.

"Tak ada kewenangan kita. Itu kewenangan di Kantor KSOP Kelas IIbTanjung Buton. Kita hanya memberikan surat dukungan agar perushaan yang membawa material pasir untuk keperluan pembangunan di Kabupaten Bengkalis," ucapnya.

Namun katanya lagi, Dihub mengeluarkan surat dukungan dan meminta kepada KSOP untuk memberikan izin bongkar pasir untuk keperluan pembangunan Pemkab Bengkalis.

"Kalau itu surat dukungan yang diteken oleh Sekretaris Dishub yang ditujukan ke KSOP dan surat itu bukan izin yang diberikan ke rekanan yang membawa pasir untuk keperluan pembangunan di Kabupaten Bengkalis," ujar Sugeng.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton Humaid yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, terkait persetujuan sementara yang diberikan KSOP ini bukan bersifat permanen. Karena ini ada pemgajuan dari Pemkab Bengkalis yang ingin membongkar pasir untuk keperluan pembangunan dan ada surat permohonan dari Dishub Bengkalis maka sempat diberikan.

"Namun karena batas waktu dan valumen bongkarnya tidak dicantumkan, maka untuk saat ini izin bongkatnya dihentikan. Tapi Disbub sudah mengurusnya kembali," ujar Humaid

Ia menyebutkan, dalam memberikan izin itu  adalah kewenangan kementerian perhubungan. Namun karena ini sifatnya sementara dan pihaknya sudah mencari lokasi yang sudah pernah ada izinnya, maka dikeluarkan izin sementara dari KSOP.

"Seharusnya mereka mengurus izin ke kementerian, tapi karena ini keperluan Pemkab Bengkalis tentu kita membantu. Tapi sekarang kita hentikan, karena kita sudah mengundang Disbub dan Dinas PUPR Bengkalis, tapi mereka tidak datang. Sekarang ya kita hentikan," ujarnya.

Sedangkan terkait Dermaga Era milik Sandra, sebenarnya sama. Bahkan dermaga milik Manto di Desa Lubuk Muda dulu sudah pernah ada izinnya yakni izin dampak lingkungan, namun sudah mati. Karena digunakan lagi, mereka sudah mengurus izin TUKS ke Kementerian Dishub RI.

"Tapi yang dermaga Era ini sama sekali tidak ada izin. Makanya kami tidak mengizinkanya bongkar pasir, karena tidak mengantongi izin. Kami dalam hal ini bukan pilih kasih," ujarnya.

Namun kata Humaid, pihaknya juga sudah memberikan persetujuan kepada pemilik dermaga Era di bulan Maret 2023 lalu. Persetuan ini karena ada desakan dan jaminan dari Camat setempat, LSM, Wartawan dan ada surat berupa. Tapi malah kesepakatan itu tidak dijalankan.

"Sudah saya setujui dan sempat membongkat 2 ponton pasir, tapi ketika ada masalah dengan masyarakat, karena jalan masyarakat yang rusak, maka sesuai kesepakatan ini kami hentikan. Tentu kalau mau bongkar lagi ya urus izinnya ke pusat atau untuk sementara bisa meminta persetujuan bongkar dari Dishub Bengkalis," ujar Humaid.(don)

 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
08 September 2026
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
08 September 2026
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
08 September 2026
Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau
08 September 2026
Perkuat Pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi IG Tenun Siak
08 September 2026
14 Dosen Unilak Sandang Jabatan Lektor Kepala
07 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
07 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Podcast PWI Pusat Diluncurkan, Wamen Komdigi: Jadikan PWI CHANNEL Berbeda dan Mendidik
  • 2 Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional
  • 3 Tak Tergoyahkan, PWI Tegaskan Tetap Penyelenggara Sah HPN 2027 di Lampung
  • 4 HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembekalan Diklat 200 JP
  • 6 Perkuat Tata Kelola Anggaran KI, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Supervisi RKA-K/L TA 2027
  • 7 PT Arara Abadi Perkuat Mitigasi Cegah Karhutla dengan Program DMPA Perikanan Air Tawar
  • 8 Lindungi Karya, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pencatatan Lagu dan Musik
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved