KI Riau Dialog Keterbukaan Informasi Bersama Radio Swara Lima Luhak dan Rohul Televisi

Rohul, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dan Radio Swara Lima Luhak dan Rohul Televisi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menggelar dialog terkait Keterbukaan Informasi untuk masyarakat umum, khususnya untuk warga di Kabupaten Rohul, Selasa (12/09/2023) malam.
Narasumber dialog Keterbukaan Informasi tersebut yakni Ketua KI Riau H Zufra Irwan SE MM, Komisioner KI Riau Hj Yulianti SH MH dan Tatang Yudiansyah SHi dengan host Ade dan radio dan tv streaming Pemkab Rohul.
Mengawali dialog, Ketua KI Riau Zufra Irwan menjelaskan tentang kelembagaan Komisi Informasi, dasar hukum lembaga KI, tugas dan fungsi KI Provinsi Riau serta melakukan Monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta seluruh Badan Publik yang ada di seluruh Provinsi Riau.
"Inilah tugas dan fungsi serta bentuk kinerja lembaga Komisi Informasi yang sudah di-SK-kan secara nasional," sebut Zufra Irwan.
Dijelaskan Zufra, informasi publik adalah informasi yang disimpan, dihasilkan dari seluruh badan publik yang informasinya wajib diketahui oleh masyarakat luas.
"Badan publik yang dananya bersumber dari APBD, APBN ataupun sumbangan masyarakat, maka pertanggungjawaban penggunaan anggarannya wajib diketahui oleh khalayak umum," sebut Zufra.
Sementara itu, Komisioner KI Riau yang membidangi monitoring dan evaluasi di KI Riau yang juga salah seorang putri asal Rohul Hj Yulianti SH MH menyampaikan, kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh PPID dan badan publik wajib dilakukan secara berkala. Tujuannya, agar masyarakat umum bisa mendapatkan informasi yang baik dan benar yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan PPID dan badan publik.
"Ada 9 badan publik yang akan kami lakukan visitasi sekaligus monitoring dan evaluasi di Kabupaten Rohul ini," ujar Yulianti sembari menegaskan, yang berhak mengetahui informasi publik tersebut adalah khalayak umum atau masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Publik nomor 14 Tahun 2008.
Sedangkan Komisioner KI Riau Tatang Yudiansyah SHi menambahkan, proses untuk mendapatkan informasi dengan jalur bahwa setiap badan publik wajib memberikan ataupun melaporkan informasi secara berkala. Sementara untuk masyarakat jika ingin mendapatkan informasi bisa secara langsung memintanya kepada badan publik ataupun melayangkan surat kepada badan publik yang dituju.
"Jika masyarakat tidak mendapatkan informasi dari badan publik, maka masyarakat bisa melayangkan surat gugatan informasi kepada Komisi Informasi untuk dapat meraih keterbukaan informasi tersebut," katanya.(*)
Tulis Komentar