• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
Dibaca : 162 Kali
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
Dibaca : 228 Kali
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
Dibaca : 232 Kali
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
Dibaca : 261 Kali
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
Dibaca : 284 Kali

  • Home
  • Sosialita

KI Bali dan Riau Pertajam Tatakelola Informasi Anggaran Pemda dan AMDAL

Zulmiron
Rabu, 26 Juli 2023 19:07:33 WIB
Cetak
Ketua KI Riau H Zufra Irwan SE MM bersama Made Agus Wirajaya (Ketua KI Bali), Dewa Nyoman Suardana (Wakil Ketua), Ni Luh Candrawati Sari (Korbid PSI).

Denpasar, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dan Komisi Informasi Provinsi Riau mengkaji serta membahas secara mendalam Tatakelola Informasi Publik, khususnya terkait anggaran Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di Ruangan Rapat KI Bali, Rabu (26/07/2023).

Kegiatan yang dilakukan secara marathon dan alot itu memang sengaja dilakukan oleh dua KI provinsi untuk mempertajam tatakelola informasi publiknya.

Ketua KI Bali, I Made Agus Wirajaya bersama Ketua KI Riau  H Zufra Irwan SE MM kepada media usai kegiatan yang ditaja dalam bentuk FGD tersebut mengatakan, ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tugas KI agar informasi publik yang ada di badan publik lebih terbuka dan sampai kepada masyarakat sesuai amanah UU KIP.

"Ini lebih kepada mempertajam serta mengkaji secara teknis kemungkinan hambatan yang dihadapi badan publik dalam mengimplementasikan tatakelola informasi terkait anggaran dan amdal," ujar Aguswirajaya.

Pada kegiatan ini hadir Komisioner KI RiauTatang Yudiansah SHi, Sekretaris KI Riau Sri Meka SH MH dan Staf Heny.

Sedangkan Ketua KI Bali didampingi Komisioner Dewa Nyoman Suardana (Wakil Ketua) Ni Luh Candrawati Sari (Korbid PSI).

Pada kesempatan tersebut, Ketua KI Riau H Zufra Irwan SE MM menjelaskan, kegiatan ini memang sengaja ditaja dalam memenuhi undangan dari KI Bali yang tertarik dengan dua hal tersebut.

Dijelaskan Zufra, tahun 2019 KI Riau bersama Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menerbitkan tujuh Surat Keputusan (SK) terkait tatakelola Informasi Publik di Badan Publik.Dua SK diantaranya terkait anggaran dan AMDAL.

Kedua SK tersebut secara tegas menyebutkan terkait Dokumen Perencanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemda merupakan Informasi Publik Terbuka dan Wajib diumumkan secara Berkala.

Disebutkan,    Informasi terkait dengan perencanaan anggaran yang meliputi:

a. Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA); 
b. Dokumen Rancangan Platform Prioritas Anggaran Sementara (PPAS);
c. Dokumen Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD);
d. Dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) dan perubahannya;
e. Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan perubahannya;
f. Dokumen Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD Penjabaran) dan perubahannya;
g. Dokumen Perlaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah.

Ditegaskan juga,  Informasi mengenai pertanggungjawaban Anggaran Daerah meliputi,
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Organisasi Perangkat Daerah.
b. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPj).
c. Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD).

Begitu juga SK terkait Amdal, yang dibahas secara mendalam.  Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai Informasi Publik yang Terbuka dan Wajib disediakan Setiap Saat oleh Badan Publik. Informasi terkait Analisis Dampak Lingkungan sekurang-kurangnya :

1. Hasil pengumpulan data awal.
2. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingungan (KA-ANDAL);
3. Presentasi Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL);
4. Hasil Survey Lapangan dan Pengambilan Sampel.
5.  Hasil Analisis Sampel.
6.  Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL),Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dan Dokumen Ringkasan Eksekutif; 
7. Presentasi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
8. Perbaikan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); dan
9. Dokumen Final Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan

Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM

SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis

Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia

Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan

Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM

SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis

Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
27 Juni 2026
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
27 Juni 2026
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
27 Juni 2026
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
27 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
26 Juni 2026
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
26 Juni 2026
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
26 Juni 2026
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
26 Juni 2026
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
26 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved