• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
Dibaca : 111 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
Dibaca : 149 Kali
Penanganan Perkara Perdata, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Bersama Tim Advokasi Ditjen AHU
Dibaca : 142 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
Dibaca : 146 Kali
Kemenkum Riau Aktif Petakan Persoalan Hukum Masyarakat
Dibaca : 147 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Pertamina Alihkan PI 10% dari WK Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau

Zulmiron
Selasa, 27 Juni 2023 21:55:14 WIB
Cetak
Dirut PHR yang juga menjabat sebagai Direktur PHE Kampar, Chalid Said Salim bersama Direktur RPR Ferry Andriadi dan Direktur RPK Pebriansyah Putra melakukan penandatanganan perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% Participating Interest (PI) WK Roka

Jakarta, Hariantimes.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% Participating Interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau.

Hak PI 10% tersebut diserahkan melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar.

Penandatanganan perjanjian secara resmi dilakukan oleh Direktur Utama PHR yang juga menjabat sebagai Direktur PHE Kampar Chalid Said Salim bersama Direktur RPR, Ferry Andriadi dan Direktur RPK, Pebriansyah Putra serta disaksikan  Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus dan Asisten II Pemprov Riau Job Kurniawan di Jakarta, Selasa (27/06/2023).

Chalid Said Salim mengatakan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% ini bisa memberikan banyak manfaat bagi daerah. Di antaranya memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.

Tak hanya itu, sambung Chalid, keterlibatan BUMD memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan WK migas.

“Tentunya PI ini akan menjadi pendapatan baru baik provinsi maupun kabupaten di Riau. Kami yakin pengalihan dan pengelolaan 10% PI ini akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau," katanya.

Menurut Chalid, keberhasilan pengalihan PI ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik dan koordinasi erat antara Pertamina dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta BUMD yang terlibat.

"Semoga Amanah yang dituangkan dalam Perjanjian ini dapat sama-sama kita laksanakan dengan baik sebagai wujud bakti dan pengabdian kita kepada bangsa Indonesia yang kita cintai,” harap Chalid.

Pada Kesempatan tersebut, Asisten II Pemprov Riau Job Kurniawan mengucapkan syukur dan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% PI WK Rokan dan WK Kampar.  

“Terima kasih kepada Pertamina dan SKK Migas atas dukungan dan kerja samanya. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut. Kami bersama seluruh masyarakat Riau siap mendukung Pertamina dalam mewujudkan target-target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertamina adalah bagian dari Provinsi Riau yang kami cintai dan menjadi keberkahan bagi kami,” ujar Job Kurniawan.

Penandatanganan perjanjian PI 10% WK Rokan dan WK Kampar merupakan wujud kepatuhan Pertamina dalam pemenuhan regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam perjanjian pengalihan PI 10% itu, antara lain, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator. Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar. Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar. Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan dan WK Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.

Diharapkan dengan dialihkannya PI 10% ke Provinsi Riau ini, dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah, dan memperat kerja sama dalam pengelolaan WK Rokan dan WK Kampar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

First Half Media Update 2026, Vikram: NeoCloud Jadi Mesin Pertumbuhan Indosat

Pembukaan Kembali Gerai di Mal SKA Pekanbaru, The Palace Jeweler Hadirkan Berbagai Promo Menarik

Re-opening The Palace SKA Pekanbaru Hadir dengan Konsep Terlengkap, Terjangkau dan Terjamin

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

Hadirkan SheHacks, Indosat Dorong Perempuan Manfaatkan Teknologi dan AI

First Half Media Update 2026, Vikram: NeoCloud Jadi Mesin Pertumbuhan Indosat

Pembukaan Kembali Gerai di Mal SKA Pekanbaru, The Palace Jeweler Hadirkan Berbagai Promo Menarik

Re-opening The Palace SKA Pekanbaru Hadir dengan Konsep Terlengkap, Terjangkau dan Terjamin

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

Hadirkan SheHacks, Indosat Dorong Perempuan Manfaatkan Teknologi dan AI



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
31 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
31 Juli 2026
Penanganan Perkara Perdata, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Bersama Tim Advokasi Ditjen AHU
31 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
31 Juli 2026
Kemenkum Riau Aktif Petakan Persoalan Hukum Masyarakat
31 Juli 2026
Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
31 Juli 2026
Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
30 Juli 2026
Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
30 Juli 2026
Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
30 Juli 2026
Kemenkum Riau Dukung Percepatan Pemulihan TNTN
30 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 2 Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
  • 3 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 4 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 5 Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
  • 6 Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
  • 7 PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
  • 8 Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
  • 9 Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved