• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PDC Himpun 100 Kantong Darah di Aksi Kemanusiaan Sempena HUT ke-45
Dibaca : 175 Kali
Universitas Abdurrab dengan Skor 3-1, Tim Unilak Juara Group
Dibaca : 170 Kali
RUPSLB Perpanjangan Masa Jabatan Presdir dan CEO Indosat
Dibaca : 188 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100
Dibaca : 182 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan SIKIDA
Dibaca : 183 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu dan 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional

Zulmiron
Rabu, 24 Mei 2023 16:05:00 WIB
Cetak
Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram (kg) serta 269 butir pil ekstasi, Selasa (23/05/2023) kemarin.

Pekanbaru, Hariantimes.com -  Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram (kg) serta 269 butir pil ekstasi, Selasa (23/05/2023) kemarin.

Sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan itu disita dari tangan 15 orang tersangka kurir narkoba jaringan Internasional. Dimana satu di antaranya merupakan oknum petugas lapas kelas II B Narkoba, Rumbai.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kabid Humas Kombes Pol Nandang serta tamu undangan lainnya.

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Sementara, pil ektasi dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu baru diaduk kedalam air panas dan di campur dengan racun serangga.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 13,26 Kg narkotika jenis sabu serta 269 butir pil ektasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I, II dan III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Mei 2023.

Dimana pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Palas Pastoran, Keluraham Palas, Kecamatan Rumbai, pada tanggal 14 Mei 2023 lalu.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka masing-masing berinisial MR (36), SR (43), AA (29) serta JR (49).

"Dari tangan keempat tersangak tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 Kg sabu," kata Wakapolda.

Kemudian pengungkapan yang kedua dilakukan di Daerah Lubuk Sakat, Kecamatan Pemberhentian Raja, Kampar, pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.

Dari pengungakapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 202 gram dari tangan seorang  tersangka berinisial DM (48).

"Kemudian pengungkapan yang ketiga kita lakukan di Daerah Ujung Batu, Rohil. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 37,69 gram dari seorang tersangka berinisial YS (28)," kata Wakapolda.

Kemudian yang keempat peredaran narkoba yang melibatkan seorang oknum petugas lapas rumbai serta seorang napi dilapas tersebut.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7 Kg serta 269 pil ektasi

"Oknum petugas lapas inisial IS terlibat dalam peredaran narkoba bersama napi inisial IR. IS merupakan pengendali jaringan Internasional," terang Wakapolda. 

Lebih lanjut, Brigjen Rahmadi masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum petugas lapas serta kurir yang menjemput barang haram tersebut di wilayah Dumai. 

"Selai tersangka IS dan IR kita juga mengamankan 2 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang masing-masing berinisial J dan HO," kata Brigjen K Rahmadi.

Kemudian pengungkapan kasus yang kelima dilakukan di Daerah Lipat Kain, Kampar, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dari tangan empat orang tersangka masing-masing berinisial RC (39), RC (52), RH (36) serta NM (38).

"Kemudian pengungkapan yang terahir dilakukan di Jalan Sembilang, Rumbai. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43 gram milim seorang tersangka berinisial JN (35)," tutup Wakapolda Riau.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PDC Himpun 100 Kantong Darah di Aksi Kemanusiaan Sempena HUT ke-45
30 September 2026
Universitas Abdurrab dengan Skor 3-1, Tim Unilak Juara Group
30 September 2026
RUPSLB Perpanjangan Masa Jabatan Presdir dan CEO Indosat
30 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100
30 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan SIKIDA
30 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Daerah
30 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
30 September 2026
KADIN dan Bea Cukai Buka Jalan UMKM Dumai Tembus Pasar Ekspor
30 September 2026
Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli
29 September 2026
26 Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos Semifinal Gen Halal Championship 2026
29 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
  • 2 Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
  • 3 Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
  • 4 Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
  • 6 Lubuk Larangan Garuda Mas Manggopoh Jadi Destinasi Wisata Alam dan Edukasi
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 8 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved