• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
Dibaca : 147 Kali
Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
Dibaca : 152 Kali
Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi
Dibaca : 140 Kali
PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
Dibaca : 192 Kali
Hari ke-9 Operasi Lilin 2025, Polres Siak Intensifkan Pengaturan Lalin di Exit Tol Minas
Dibaca : 168 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu dan 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional

Zulmiron
Rabu, 24 Mei 2023 16:05:00 WIB
Cetak
Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram (kg) serta 269 butir pil ekstasi, Selasa (23/05/2023) kemarin.

Pekanbaru, Hariantimes.com -  Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram (kg) serta 269 butir pil ekstasi, Selasa (23/05/2023) kemarin.

Sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan itu disita dari tangan 15 orang tersangka kurir narkoba jaringan Internasional. Dimana satu di antaranya merupakan oknum petugas lapas kelas II B Narkoba, Rumbai.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kabid Humas Kombes Pol Nandang serta tamu undangan lainnya.

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Sementara, pil ektasi dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu baru diaduk kedalam air panas dan di campur dengan racun serangga.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 13,26 Kg narkotika jenis sabu serta 269 butir pil ektasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I, II dan III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Mei 2023.

Dimana pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Palas Pastoran, Keluraham Palas, Kecamatan Rumbai, pada tanggal 14 Mei 2023 lalu.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka masing-masing berinisial MR (36), SR (43), AA (29) serta JR (49).

"Dari tangan keempat tersangak tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 Kg sabu," kata Wakapolda.

Kemudian pengungkapan yang kedua dilakukan di Daerah Lubuk Sakat, Kecamatan Pemberhentian Raja, Kampar, pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.

Dari pengungakapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 202 gram dari tangan seorang  tersangka berinisial DM (48).

"Kemudian pengungkapan yang ketiga kita lakukan di Daerah Ujung Batu, Rohil. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 37,69 gram dari seorang tersangka berinisial YS (28)," kata Wakapolda.

Kemudian yang keempat peredaran narkoba yang melibatkan seorang oknum petugas lapas rumbai serta seorang napi dilapas tersebut.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7 Kg serta 269 pil ektasi

"Oknum petugas lapas inisial IS terlibat dalam peredaran narkoba bersama napi inisial IR. IS merupakan pengendali jaringan Internasional," terang Wakapolda. 

Lebih lanjut, Brigjen Rahmadi masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum petugas lapas serta kurir yang menjemput barang haram tersebut di wilayah Dumai. 

"Selai tersangka IS dan IR kita juga mengamankan 2 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang masing-masing berinisial J dan HO," kata Brigjen K Rahmadi.

Kemudian pengungkapan kasus yang kelima dilakukan di Daerah Lipat Kain, Kampar, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dari tangan empat orang tersangka masing-masing berinisial RC (39), RC (52), RH (36) serta NM (38).

"Kemudian pengungkapan yang terahir dilakukan di Jalan Sembilang, Rumbai. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43 gram milim seorang tersangka berinisial JN (35)," tutup Wakapolda Riau.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
29 Desember 2025
Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
29 Desember 2025
Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi
29 Desember 2025
PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
29 Desember 2025
Hari ke-9 Operasi Lilin 2025, Polres Siak Intensifkan Pengaturan Lalin di Exit Tol Minas
29 Desember 2025
Lantik 31 Kepala KUA se Riau, Muliardi: Ujung Tombak Layanan Masyarakat
29 Desember 2025
Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
26 Desember 2025
Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
26 Desember 2025
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
  • 2 Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
  • 3 Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
  • 4 Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
  • 5 Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
  • 6 PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
  • 7 Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
  • 8 AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta
  • 9 Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved