• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
Dibaca : 322 Kali
Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Dibaca : 401 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Lanjutan Pemeriksaan Protokol
Dibaca : 327 Kali
Para 'Penjaga Energi' Malam Tanpa Tidur Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri
Dibaca : 400 Kali
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor
Dibaca : 424 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Jaringan ATM Bermasalah, Bank Riau Kepri Syariah Wajib Umumkan Informasi Serta Merta

Zulmiron
Rabu, 12 April 2023 19:08:33 WIB
Cetak
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE), H Asril Darma SSi MIKom.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Beberapa hari menjelang Lebaran Iedul Fitri 1444 Hijriyah, jaringan ATM Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) bermasalah.

Akibatnya, nasabah kesal dan kecewa. Mestinya, BRKS wajib mengumumkan informasi gangguan ini secara terbuka kepada nasabahnya.

"Mengacu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BRKS masuk kategori Badan Publik. Karena itu BRKS wajib mengumumkan informasi yang menyangkut langsung kepentingan publik terutama nasabahnya seperti terjadinya gangguan jaringan ATM ini dan bagaimana solusinya," tegas Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE), H Asril Darma SSi MIKom menjawab media, Rabu (12/04/2023).

Asril menjelaskan, informasi gangguan jaringan ATM BRKS ini bisa dikategorikan dalam Informasi Serta Merta yang wajib diumumkan Badan Publik sesuai Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang berbunyi "Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum".

"Ribuan nasabah BRKS merupakan Aparat Sipil Negara di dua provinsi yang ganjinya ditransfer melalui bank milik pemerintah daerah tersebut. Mereka tentu terganggu hajat serta kepentingannya jelang lebaran ini gara gara tidak menggunakan ATM. Kalau mereka kesal dan kecewa bisa berdampak emosi sehingga bisa menganggu ketertiban umum. Ini yang harus diperhatikan BRKS," kata Asril sembari menyampaikan dirinya mendapat informasi bahwa setidaknya sejak Selasa (11/4/2023) siang dan Rabu (12/4/2023) siang, mayoritas ATM BRKS tidak bisa digunakan untuk menarik dana tunai dan transfer. Bahkan hal itu terjadi di Kantor Pusat Cabang Utama BRKS di Kota Pekanbaru. Kondisi ini juga sempat di posting di akun Instagram berita @riaureportase.

Mirisnya, kata Asril, belum ada keterangan resmi atau permintaan maaf dari manajemen BRKS kepada nasabahnya. Sejumlah nasabah mengaku tidak ada mendapatkan pesan melalui telepon selulernya dari BRKS terkait kondisi tersebut.  

Selain itu, lanjut Asril, dirinya juga mengecek akun Instagram dengan alamat @brksyarish_, juga tidak informasi tentang gangguan jaringan ATM ini. Begitu juga di website BRKS www.brksyariah.co.id, tidak ada pengumuman atau informasi terjadinya gangguan jaringan ATM.

Tak diumumkannya informasi serta merta ini, sambung Asril, sebagai Badan Publik, BRKS berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008.

"Jika masyarakat mengalami kerugian akibat tidak diumumkannya informasi publik, masyarakat bisa menuntut," katanya.

Komisi Informasi Provinsi Riau, sebut Asril, mempunyai catatan tersendiri untuk Badan Publik BRKS ini. BRK sampai saat ini tercatat sebagai Badan Publik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bandel dalam hal keterbukaan informasi publik.

Karena sampai saat ini belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan tidak mengembalikan kuisioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Riau sejak beberapa tahun terakhir.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026

PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026

PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
29 Januari 2026
Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
29 Januari 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Lanjutan Pemeriksaan Protokol
29 Januari 2026
Para 'Penjaga Energi' Malam Tanpa Tidur Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri
28 Januari 2026
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor
28 Januari 2026
Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan
28 Januari 2026
Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah
28 Januari 2026
Presiden Prabowo Siap Hadiri HPN 2026 di Banten
28 Januari 2026
MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan
28 Januari 2026
Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
28 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kedepankan Pelayanan Humanis, Polda Riau Buka Call Center 24 Jam
  • 2 Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)
  • 3 Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut
  • 4 Sumatera Mulai Memanas, Kemenhut Turunkan Manggala Agni
  • 5 Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar
  • 6 PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat
  • 7 Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas
  • 8 Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan
  • 9 Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved