• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
Dibaca : 190 Kali
Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji
Dibaca : 251 Kali
Jadikan Pekanbaru Kota yang Aman Agung Nugroho: Tak Ada Ruang bagi Premanisme dan Pungli
Dibaca : 246 Kali
Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini
Dibaca : 307 Kali
Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme
Dibaca : 264 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Jaringan ATM Bermasalah, Bank Riau Kepri Syariah Wajib Umumkan Informasi Serta Merta

Zulmiron
Rabu, 12 April 2023 19:08:33 WIB
Cetak
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE), H Asril Darma SSi MIKom.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Beberapa hari menjelang Lebaran Iedul Fitri 1444 Hijriyah, jaringan ATM Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) bermasalah.

Akibatnya, nasabah kesal dan kecewa. Mestinya, BRKS wajib mengumumkan informasi gangguan ini secara terbuka kepada nasabahnya.

"Mengacu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BRKS masuk kategori Badan Publik. Karena itu BRKS wajib mengumumkan informasi yang menyangkut langsung kepentingan publik terutama nasabahnya seperti terjadinya gangguan jaringan ATM ini dan bagaimana solusinya," tegas Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE), H Asril Darma SSi MIKom menjawab media, Rabu (12/04/2023).

Asril menjelaskan, informasi gangguan jaringan ATM BRKS ini bisa dikategorikan dalam Informasi Serta Merta yang wajib diumumkan Badan Publik sesuai Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang berbunyi "Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum".

"Ribuan nasabah BRKS merupakan Aparat Sipil Negara di dua provinsi yang ganjinya ditransfer melalui bank milik pemerintah daerah tersebut. Mereka tentu terganggu hajat serta kepentingannya jelang lebaran ini gara gara tidak menggunakan ATM. Kalau mereka kesal dan kecewa bisa berdampak emosi sehingga bisa menganggu ketertiban umum. Ini yang harus diperhatikan BRKS," kata Asril sembari menyampaikan dirinya mendapat informasi bahwa setidaknya sejak Selasa (11/4/2023) siang dan Rabu (12/4/2023) siang, mayoritas ATM BRKS tidak bisa digunakan untuk menarik dana tunai dan transfer. Bahkan hal itu terjadi di Kantor Pusat Cabang Utama BRKS di Kota Pekanbaru. Kondisi ini juga sempat di posting di akun Instagram berita @riaureportase.

Mirisnya, kata Asril, belum ada keterangan resmi atau permintaan maaf dari manajemen BRKS kepada nasabahnya. Sejumlah nasabah mengaku tidak ada mendapatkan pesan melalui telepon selulernya dari BRKS terkait kondisi tersebut.  

Selain itu, lanjut Asril, dirinya juga mengecek akun Instagram dengan alamat @brksyarish_, juga tidak informasi tentang gangguan jaringan ATM ini. Begitu juga di website BRKS www.brksyariah.co.id, tidak ada pengumuman atau informasi terjadinya gangguan jaringan ATM.

Tak diumumkannya informasi serta merta ini, sambung Asril, sebagai Badan Publik, BRKS berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008.

"Jika masyarakat mengalami kerugian akibat tidak diumumkannya informasi publik, masyarakat bisa menuntut," katanya.

Komisi Informasi Provinsi Riau, sebut Asril, mempunyai catatan tersendiri untuk Badan Publik BRKS ini. BRK sampai saat ini tercatat sebagai Badan Publik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bandel dalam hal keterbukaan informasi publik.

Karena sampai saat ini belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan tidak mengembalikan kuisioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Riau sejak beberapa tahun terakhir.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]



Berita Lainnya

  • +

Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji

Siapkan Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja, Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI

Di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang, ARPU Indosat Tumbuh 4,6% YoY

Gubri, Wako Pekanbaru Dampingi Wamendag Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Cik Puan

Program MBG, Aspekur Minta Pemerintah Libatkan UMKM

Kerjasama Apple, IM3 Platinum Hadirkan Bundling iPhone 16

Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji

Siapkan Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja, Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI

Di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang, ARPU Indosat Tumbuh 4,6% YoY

Gubri, Wako Pekanbaru Dampingi Wamendag Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Cik Puan

Program MBG, Aspekur Minta Pemerintah Libatkan UMKM

Kerjasama Apple, IM3 Platinum Hadirkan Bundling iPhone 16



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
17 Mei 2025
Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji
16 Mei 2025
Jadikan Pekanbaru Kota yang Aman Agung Nugroho: Tak Ada Ruang bagi Premanisme dan Pungli
15 Mei 2025
Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini
15 Mei 2025
Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme
15 Mei 2025
Kibarkan Bendera SMSI di Bengkalis, Erwin: Kami Siap Bekerja, Bersinergi dan Berkolaborasi Bangun Daerah
15 Mei 2025
Tak Koperatif, Pemko Pekanbaru Segel Kantor Sanel Tour and Travel
14 Mei 2025
Pemprov Riau akan Keluarkan SK Tim Percepatan pengembangan Kawasan Perindustrian Bukit Batu
14 Mei 2025
Target Pajak Reklame 2025 Turun, Agung Nugroho: Seharusnya Ditingkatkan
14 Mei 2025
Pemkab Rohil Ajak Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Cara Konstruktif
13 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
  • 2 Sarana Memperbaiki Diri, Pemko Pekanbaru Bina Akhlak ASN dan THL
  • 3 Jadi Rektor ke-5, Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL Hantarkan UIR pada Puncak Kejayaan
  • 4 Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Riau Apresiasi Unilak, Prof Junaidi: Spirit Pramuka Ini Harus Ditularkan ke Anak-Anak Kita
  • 5 Siapkan Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja, Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI
  • 6 KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • 7 Alfamart Sahabat Posyandu Bersama Sweety Hadir Kembali Menjangkau Ratusan Balita Pekanbaru
  • 8 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Sekdakab Rohil dan Kadiskominfotiks Rohil Kunjungi Bappenas dan Kementerian Investasi
  • 9 Tertibkan Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru, Raja Juli Antoni: Saya Sangat Mengapresiasi Inisiatif Bang Walikota
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved