• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
Dibaca : 197 Kali
Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
Dibaca : 206 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
Dibaca : 196 Kali
Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
Dibaca : 206 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
Dibaca : 197 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Mantan Kades Teratak Baru Klaim Tanah Warga Miliknya Tanpa Surat Legalitas

Redaksi
Rabu, 08 Maret 2023 16:38:28 WIB
Cetak
Mantan Kades Teratak Baru, Rifa’i.

BASERAH, HarianTimes.com — Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak Baru, Rifa'i mengklaim lahan seluas kurang lebih 10 hektare garapan milik warga, dengan alibi Warisan milik orang tuanya, namun hal itu tanpa diperkuat dengan legalitas yang semestinya.

Sedangkan warga yang mengaku sebagai pemilik asli lahan yang sudah menstaking dan ditanami bibit sawit,
itu sudah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan lahan selama ini sudah dikuasai secara resmi dari tahun 2009 hingga saat ini, yakni Riandi Adma Tri Saputra SIP, anak dari mantan Lurah Pasar Baru Baserah, M Yusuf.

Sebelumnya, Riandi beserta keluarga sudah melakukan upaya berunding dengan Rifa'i dan Lubis dari PT NPM, namun tak kunjung mendapatkan titik terang penyelesaian hingga saat ini.

Pasalnya, lahan tersebut sudah dikontrakan Rifa'i kepada pihak ketiga, yakni PT NPM yang merupakan salah satu perusahaan anak PT RAPP, untuk ditanami Ekaliptus. Dimana saat ini, pihak ketiga tersebut sudah melakukan penyemprotan dan penanaman dilahan tersebut, yang terlebih dulu ditanami bibit sawit oleh Riandi dan keluarganya tersebut.

“Sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi dengan pihak NPM dan Rifa'i, namun dari hasil mediasi tersebut, malah dikangkangi pihak Rifa'i dan pihak ketiga yang mengontrak lahan tersebut,” jelas Riandi kepada HarianTimes.com pada Rabu (08/03/2023) di Teluk Kuantan.

Menurut Riandi, pihaknya sudah melarang pihak Rifa'i atau pihak ketiga untuk melakukan penanaman di lahan tersebut, akan tetapi mereka (Rifa'i Cs) masih terus melakukan penanaman dilahan yang diakui miliknya tanpa legalitas sedikitpun.

Akibat hal ini, Rian dan keluarganya menderita kerugian yang cukup besar, dimana dilahan seluas 8 dari 10 hektare itu sudah ditanami sawit sebelumnya. Oleh karena itu, Rian pada 1 Maret 2023 lalu sudah melaporkan hal ini ke Polres Kuansing.

“Kami sudah laporkan ke Polres Kuansing, dan tadi kami juga sudah mengadukan hal ini ke DPRD Kuansing, agar hak hak kami yang dirampas ini bisa kembali kepada kami, hanya itu harapan kami saat ini,” tegas Rian.

Diketahui, lahan yang sudah memiliki SKT tersebut berada disekitaran HTR milik masyarakat, tepatnya di Desa Gunung Melintang Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Rian bersama keluarganya berharap agar adanya perhatian dari pemerintah baik itu Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing, Serta PT RAPP / April memanggil PT NPM yang Sosial Masyarakatnya yang bermasalah demi membantu penyelesaian sengketa yang diakibatkan klaim tanpa legalitas dari sang mantan penguasa Desa Teratak Baru Baserah itu.*


 Editor : Hendra Datuk

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

Hadirkan SheHacks, Indosat Dorong Perempuan Manfaatkan Teknologi dan AI

RUPST Tahun Buku 2025, PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan

Menuju Pasar Ekspor, Pucuk Rebung-PHR Sukses Berkolaborasi Berdayakan UMKM Riau

PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara

Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

Hadirkan SheHacks, Indosat Dorong Perempuan Manfaatkan Teknologi dan AI

RUPST Tahun Buku 2025, PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan

Menuju Pasar Ekspor, Pucuk Rebung-PHR Sukses Berkolaborasi Berdayakan UMKM Riau

PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
19 Juni 2026
Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
19 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
19 Juni 2026
Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
19 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
19 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
18 Juni 2026
APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
18 Juni 2026
Perkuat Akuntabilitas Organisasi, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis dan Evaluasi Peningkatan Kinerja
18 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperda Tunjangan DPRD Siak
18 Juni 2026
Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA
18 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub
  • 2 Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur
  • 3 Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II
  • 4 Terkait Lanskap Media Massa, Ketum SMSI Firdaus Petakan Pengaruh Politik global dan Masa Depan Pers Nasional
  • 5 Pimpin Apel Jumat Pagi, Rudy Hendra Pakpahan: Saya Minta Seluruh Jajaran Terus Memacu Performa Kerja dan Jaga Akuntabilitas
  • 6 Pelayanan Informasi Publik Kemenag, Ismail Cawidu: Prinsip MALE Jadi Landasan Penting
  • 7 Dukung Pembangunan Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Policy Talks Kebijakan Berbasis Bukti
  • 8 Nurhasanah: Jangan Mudah Terpengaruh oleh Pesan yang Belum Jelas Sumber dan Kebenarannya
  • 9 KI Riau Ingatkan Pentingnya Optimalisasi PPID di Lingkungan Pemko Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved