• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lantik Anggota Bapekam se Kecamatan Mempura, Afni Tekankan Kolaborasi Program Strategis di Tengah Defisit Anggaran
Dibaca : 194 Kali
Lantik 12 Pejabat Fungsional, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Akselerasi Kinerja dan Integritas
Dibaca : 190 Kali
Logo Resmi Dipatenkan, IKWI Perkuat Identitas dan Legalitas Organisasi
Dibaca : 185 Kali
Halal Bihalal di Pekanbaru, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak Perkuat Silaturahmi
Dibaca : 185 Kali
Sekdakab Siak Dorong Satpol PP Maksimalkan PAD Melalui Pengawasan Perizinan dan Penertiban Pajak Reklame
Dibaca : 189 Kali

  • Home
  • Opini

Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media, Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari

Zulmiron
Senin, 20 Februari 2023 23:18:26 WIB
Cetak

Oleh: Sihono HT (Ketua SMSI DIY, Founder Media Startup Wiradesa.co)

Presiden Republik Indonesia (RI) berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media. Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dewan Pers sedang berpacu, adu cepat, mengusulkan draft rencana perpres tersebut.

Ada dua usulan draft yang disodorkan ke Presiden. Pertama, usulan dari Kemenkominfo draft R-Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Kedua, usulan Dewan Pers draft R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua lembaga negara itu sepertinya tergopoh-gopoh, pengin secepat mungkin, memenuhi saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato di puncak peringatan HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023. “Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan,” tegas Presiden Jokowi.

Memenuhi saran Presiden itu baik, tetapi akan lebih baik jika mendengarkan apa yang dirasakan pengelola perusahaan pers startup. Perusahaan media kecil di Indonesia itu sekarang jumlahnya puluhan ribu. Pengelola media kecil banting tulang, memeras keringat, dan kerja mati-matian untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid-19 dan di era disrupsi.

Mereka para pimpinan di kedua lembaga negara itu sibuk menyusun peraturan ini peraturan itu, pedoman ini pedoman itu, yang semuanya dibiayai negara, kami-kami di lapangan pontang-panting melaksanakannya.

Dewan Pers yang diamanahi untuk mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers) justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi perusahaan media startup.

Kami sendiri tidak sulit memenuhi dua syarat utama untuk verifikasi, yakni berbadan hukum Indonesia dan pemimpin redaksinya memiliki kartu wartawan utama. Tetapi untuk syarat yang lain, memiliki modal minimal Rp 50 juta dan menggaji wartawan sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, serta mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu pukulan telak bagi startup.

Tidak jarang kita mendapat komentar dari berbagai pihak yang katanya tokoh pers. “Kalau tidak punya modal dan tidak mampu membayar karyawan, ya gak usah mendirikan perusahaan pers”. Emangnya di Indonesia ini yang boleh mendirikan perusahaan pers itu hanya orang yang punya modal, orang yang punya duit?

Hebatnya, soal verifikasi ini masuk dalam draft R-Perpres usulan Dewan Pers. Dalam draft usulan R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers”.

Jadi puluhan ribu perusahaan pers startup, perusahaan media kecil di Indonesia, siap-siap gigit jari dengan terbitnya Perpres tentang Keberlanjutan Media. Karena nanti hanya media-media yang bermodal besar yang akan diuntungkan dengan perpres ini. Akhirnya asas keadilan tidak akan dirasakan oleh perusahaan media kecil, yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

Belajarlah dari Google

Selama ini, Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers tidak memberi solusi riil terhadap persoalan yang dihadapi Perusahaan Pers Startup, seperti kami. Pengelola media kecil, seperti kami dan juga yang lain, berusaha keras sendiri-sendiri untuk menghasilkan karya jurnalisme berkualitas dan berusaha agar bisnis medianya tetap berkelanjutan. Tetapi Dewan Pers justru merepotkan dengan syarat verifikasi dengan dalih mendata pers, menjalankan undang-undang.

Ketika Kemenkominfo dan Dewan Pers sibuk memenuhi saran Presiden, sebenarnya perusahaan platform digital internasional, seperti Google telah menjalankan apa yang diributkan oleh para elit pers dan pejabat di Indonesia tersebut. Justru Google yang dikeluhkan itu yang membantu media startup, media kecil yang terabaikan di draft usulan R-Perpres tentang Keberlanjutan Media.

Bantuan itu tidak hanya pendanaan, tetapi juga workshop (pelatihan) tentang bagaimana membuat karya jurnalisme berkualitas tinggi dan bisnis media yang berkelanjutan. Program Google News Initiative Startups Lab Indonesia itu salah satu contohnya.

Seharusnya Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers melakukan apa yang dijalankan Google. Khususnya terkait pembuatan karya jurnalisme berkualitas tinggi dan berbisnis media secara profesional.

Jika memang serius membuat regulasi tentang media, maka ajaklah berbicara kepada semua stakeholders, berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perusahaan media startup dan perusahaan platform digital.

Seharusnya Dewan Pers sebagai lembaga independen memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, bukan berpacu, adu cepat, dengan Kemenkominfo menyodorkan R-Perpres tentang Keberlanjutan Media kepada Presiden. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lantik Anggota Bapekam se Kecamatan Mempura, Afni Tekankan Kolaborasi Program Strategis di Tengah Defisit Anggaran
01 April 2026
Lantik 12 Pejabat Fungsional, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Akselerasi Kinerja dan Integritas
01 April 2026
Logo Resmi Dipatenkan, IKWI Perkuat Identitas dan Legalitas Organisasi
01 April 2026
Halal Bihalal di Pekanbaru, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak Perkuat Silaturahmi
01 April 2026
Sekdakab Siak Dorong Satpol PP Maksimalkan PAD Melalui Pengawasan Perizinan dan Penertiban Pajak Reklame
01 April 2026
Pembatasan Akses Media Sosial Anak, Kemenag Riau Siap Kawal Implementasi Kebijakan
31 Maret 2026
Prof Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen
31 Maret 2026
Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
31 Maret 2026
Lantik PAW Bapekam, Bupati Afni Dorong Budaya Disiplin Lewat Keteladanan Pemimpin
31 Maret 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
30 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
  • 2 Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
  • 3 Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
  • 4 Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
  • 5 Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
  • 6 Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
  • 7 Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
  • 8 Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
  • 9 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved