Masyarakat Kuantan Mudik Semangat Menuntut Sebuah Daerah Otonomi Baru
Kuansing, Hariantimes.com - Masyarakat Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi semangat menuntut sebuah daerah otonomi baru.
Terbukti, tokoh masyarakat, cerdik pandai, alim ulama, tokoh perempuan, tokoh akademisi, tokoh pemuda dan mahasiswa ersama-sama menyatukan kata sepakat dengan mendeklarasikan pembentukan Kabupaten Hulu Kuantan dari Kabupaten Induk Kuantan Singingi, Jumat (10/02/2023).
Hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mewakili Bupati yaitu Dedy Sambudi SKM MKes, Asisten II Kabupaten Kuansing Ir H Maisir, Kepala DP2KBP3A Drs Rustam, Camat Kuantan Mudik Sada Risna SStp MSi, Camat Pucuk Rantau H Ali Apri SPd, Tokoh Masyarakat Hulu Kuantan Arman Lingga Wisnu SE, Tokoh Masyarakat Kuantan Mudik Drs Syafri Yoes, Drs Raja Bastian Roesli dan Drs Syafrizal Bakar MSi, Tokoh Gunung Toar Dr Irwan, Tokoh Pucuk Deprianto SH, Pengusaha Pekanbaru sebagai putra asli Lubuk Jambi Kuantan Mudik H Syarianto SE, Tokoh Perempuan Dra Hafni Ma’rifat MSc dan Nana Rahayu BComn MSi, Akademisi Dr Fikri idris SPsi MSi, Dr Syafrinal MSi, Prof Dr Evi Suryanti MPd, aktvis mahasiswa Rahul Gunawan Syafri dan Tokoh Pemuda Aditya Permana dan Rudi Husin serta tamu undangan yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing dan sambutan oleh tokoh Masyarakat Kuantan Mudik Prof Dr Ir Rasoel Hamidy MS yang merupakan Guru Besar Universitas Riau.
Prof Dr Ir Rasoel Hamidy MS mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung kegiatan ini.
"Ketika kita menanam padi, pasti akan tumbuh rumput. Tetapi ketika menanam rumput belum tentu akan tumbuh padi. Oleh karena itu, saya mengingatkan untuk tetap memantap hati agar apa yang dicita-citakan yaitu membentuk Kabupaten Kuantan Hulu," ajak Prof Dr Ir Rasoel Hamidy MS.
Sedangkan akademisi Universitas Islam Riau Dr Fikri Idris SPsi MSi menyampaikan tentang permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat selama ini. Yaknj berupa jauhnya rentang kendali pemerintah dengan masyarakat. Sehingga masyarakat susah mendapatkan layanan, masih rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan kualitas layanan publik yang masih rendah, tingginnya tingkat kemiskinan dan pengangguran serta tidak berkembangnya potensi daerah serta pembangunan yang tidak merata.
Menurut Fikri, permasalahan ini harus dapat dicarikan solusi atau pemecahan masalahnya agar kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Dimana kondisi saat ini tentulah tidak sesuai dengan amanat dan tujuan mulia dari pemerintah yang tertuang di dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinyatakan dalam Pasal 31 (1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan daerah. (2) Penataan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; e. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan f. memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah.
Lebih lanjut Dr Fikri Idris MSi menjelaskan, salah satu bentuk upaya menjawab permasalahan tersebut dan mencapai tujuan yang diharapkan oleh pemerintah adalah dengan membentuk sebuah daerah otonomi baru kabupaten Kuantan Hulu. Secara administratif sudah memenuhi syarat, potensi daerah sudah bagus tinggal komitmen dan keseriusan dari tokoh masyarakat, cerdik pandai, ulama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda untuk mewujudkan pemekaran Kabupaten Kuantan Hulu Ini.
Dr Fikri mengajak semua elemen masyarakat Hulu Kuantan, Kuantan Mudik, Gunung Toar dan Pucuk Rantau untuk bersatu padu sedaya upaya, bergandengan tangan dan merapatkan barisan untuk mewujudkan cita-cita mulia ini yaitu berdirinya Kabupaten Kuantan Hulu.
Setelah pemaparan naskah akademik dilakukan sebuah Focus Group Discussion antara Tim Inisiator dengan pejabat Kuantan Singingi dan tokoh masyarakat, bahwa yang dialami oleh masyarakat Kuantan Mudik masih banyaknya masalah-masalah yang dihadapi. Di antaranya ketimpangan dan kesenjangan yang tinggi dalam mendapatkan layanan masyarakat, ketimpangan dan kesenjangan yang dirasakan.
Di antaranya:
1. Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat,
2. Efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah yang kurang efektif karena jarak antara kecamatan dan ibu kota kabupaten yang terlalu jauh sehingga masyarakat merasa diberatkan dan susah mengurus administrasi.
3. Kualitas layanan publik yang masih rendah disebabkan pembangunan fasiltas publik seperti rumah sakit, sekolah dan perkantoran yang tidak merata.
2. Tingkat kemiskinan masyarakat masih tinggi
3. Pembangunan sarana dan prasarana baik bangunan maupun jalan masih perlu diperhatikan.
4. Masih Tingginya atau jauhnya rentang kendali pemerintah dengan masyarakat sehingga pembenggunan tidak merata di masyarakat.
5. Tingginya tingkat pengangguran
6. Potensi daerah tidak teroptimalkan secara maksmal
7. Sadat istiadat yang kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, sehingga banyak peninggalan sejarah adat yang menjadi tidak terawatt dan tidak dilestarikan dengan baik
Kondisi permasalahan yang dirasakan masyarakat tersebut diatas tentulah tidak sesuai dengan amanat dan tujuan muliah dari pemerintah yang tertuang di UU No. 23 tahun 2014 yang dinyatakan dalam Pasal 31 (1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan Daerah. (2) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; e. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan f. memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah.
Dari hasil rapat dan permasalahan tersebut maka tokoh masyarakat, cerdik pandai, alim ulama, tokoh perempuan, tokoh akademisi, tokoh pemuda dan mahasiswa membuat sebuah dukungan sebagaiberikut:
1. Bersepakat dan menyetujui bahwa untuk memekarkan dari Kabupaten Induk Kuantan Singingi dan membentuk Kabupaten Baru yang terdiri dari Kecamatan Kuantan mudik, Kecamatan Gunung Toar, KecamatanPucuk rantau, Kecematan Singingi dan Kecamatan Hulu Kuantan menjadi sebuah Daerah Otonomi Baru yg diberi nama KABUPATEN KUANTAN HULU.
2. Kecamatan Kuantan mudik dimekarkan menjadi DUA KECAMATAN yaitu Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Kuantan Mudik Seberang.
3. Kecamatan Pucuk Rantau dimekarkan menjadi DUA KECAMATAN yaitu Kecamatan Pucuk Rantau dan Kecamatan Ibul Sei Besar.
4. DAERAH OTONOMI BARU, Kabupaten Kuantan Hulu akan terdiri dari 6 Kecamatan.
Yaitu:
1. Kecamatan Kuantan Mudik
2. Kecamatan Gunung Toar
3. Kecamatan Pucuk Rantau.
4. Kecamatan Hulu Kuantan.
5. Kecamatan Kuantan Mudik Seberang
6. Kecamatan Sei. Besar.
5. Membentuk Tim kecil yang bernama Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kuantan Hulu yang akan menindak lanjuti kegiatan pemekaran Kuantan Hulu dengan diketuai oleh H Syarianto SE, Sekretaris Dr Fikri Idris SPsi MSi Bendahara Indra Sukma SH kepada yang ditunjuk untuk dapat membuat struktur tim dengan lebih rinci.
Diharapkan dengan rapat ini dapat terwujudnya cita-cita masyarakat Kuansing kabupaten Baru Kuantan Hulu dengan tujuan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.(*)
Tulis Komentar