• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 250 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 258 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 232 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 332 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Opini

Optimisme Pariwisata di Tahun 2023

Zulmiron
Kamis, 05 Januari 2023 17:24:25 WIB
Cetak
Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Aat Surya Safaat.

Oleh: Aat Surya Safaat (Ketua Bidang Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia/SMSI)


Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada 30 Desember 2022.
     
Penghapusan kebijakan PPKM itu merupakan “Kado Tahun Baru 2023” bagi kalangan dunia usaha. Tentunya juga akan mendorong aktivitas wisata dan ekonomi kreatif menjadi lebih masif di Tanah Air. Terlebih Indonesia termasuk negara Group of Twenty (G20) yang dalam 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.
     
Karena pandemi belum berakhir sepenuhnya, Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres (11/12 2020)) tetap dipertahankan, mengikuti status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dari Badan Kesehatan Dunia WHO. Sehingga Presiden pun meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada.      
     
Disebutkan, memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan dan kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan COVID-19.
     
Dalam kaitan ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta kepada para wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun mancanegara untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).
     
Menurut Menparekraf, saat ini ada puluhan juta tenaga kerja yang berkiprah pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Mereka tersebar di seluruh Indonesia dari pramuwisata, agen travel, seniman, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga bisnis transportasi dan perhotelan.
     
Menteri yakin bahwa sektor parekraf mampu menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi di Tanah Air serta menyatakan optimistis sektor usaha ini akan semakin menggeliat dan maju di tahun 2023, sehingga target 4,4 juta lapangan kerja baru akan bisa dicapai pada 2024.
     
Sementara itu menurut data BPS yang terbit pada Oktober 2022, kunjungan wisatawan mancanegara sudah mencapai 3.92 juta dan pergerakan wsatawan nusantara mencapai 633 juta. Sedangkan di sisi ekonomi kreatif, nilai ekspornya sudah mencapai US$ 24,79 miliar atau meningkat 3,8 persen dengan nilai tambah sebesar Rp 1,236 triliun.
 
Naik Level

Pada pertengahan tahun 2022 media massa di Tanah Air banyak menyiarkan prestasi kinerja Menparekraf Sandiaga Uno dan jajaran Kemenparekraf yang berhasil menaikkan peringkat pariwisata Indonesia secara signifikan.
     
Peringkat pariwisata Indonesia kini berada di posisi 32 dari sebelumnya ranking 44. Wisata halal Indonesia juga berada di peringkat dua dunia, sementara Menparekraf telah mendapat kehormatan berbicara tentang pariwisata berkelanjutan di Majelis Umum PBB.
     
Sebagaimana dirilis World Economic Forum, Travel Tourism Development Index (TTDI), peringkat pariwisata Indonesia sebelumnya adalah 44. Saat ini naik 12 level sehingga berada di posisi 32, melampaui Thailand yang kerap disebut “Traveler's Paradise” dan Malaysia yang terus mengiklankan diri dengan tagline “Malaysia Truly Asia”.
    
Pada posisi ini, di Asia Tenggara, Indonesia hanya kalah dari Singapura, sedangkan di Asia Pasifik, Indonesia menempati ranking delapan.  
     
Di sisi lain, Global Muslim Travel Index (GMTI) 2022 menempatkan Indonesia pada peringkat dua dari 138 negara, suatu peningkatan peringkat yang signifikan setelah tahun sebelumnya berada pada urutan empat wisata halal dunia.
     
Secara akumulatif poin, Indonesia hanya kalah dari Malaysia yang menempati urutan pertama, namun Indonesia mengungguli negara-negara besar lainnya seperti Arab Saudi, Turki, UEA, hingga Qatar yang berturut-turut ada di bawah peringkat Indonesia.
     
Selain itu ada berbagai prestasi pariwisa Indonesia di level internasional, antara lain ditetapkannya Bali sebagai “The Greatest Place 2022” oleh Majalah TIME dan “The World’s Happiest Holiday Destinations 2022” oleh Club Med Prancis, sementara 'Lonely Planet' memasukkan Raja Ampat ke dalam daftar “Best Travel Destinations” untuk tahun 2023.
     
Sementara itu, Menparekraf pada 4 Mei 2022 mendapat kehormatan berbicara di 'High-level Thematic Debate on Tourism' yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) New York.
     
Menparekraf menyebutkan, Indonesia saat ini menjadi acuan dunia dalam penanganan pandemi COVID-19. Selain dalam penanganan pandemi, Indonesia juga menjadi acuan dunia untuk membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif setelah dua tahun dihantam pandemi, dengan tetap memperhatinkan sisi sosial dan lingkungan hidup.
     
Naiknya peringkat dan citra pariwisata Indonesia secara signifikan di dunia internasional tidak lepas dari leadership (kepemimpinan) Menparekraf Sandiaga Uno. Sandi memahami dengan baik fungsi manajemen serta mampu berkomunikasi efektif dengan berbagai kalangan terkait.
     
Tentunya masih ada beberapa kekurangan. Ajang dunia semisal MotoGP adalah lahan untuk terus memperbaiki kekurangan. Dari pagelaran besar seperti ini bisa dilihat sisi mana saja yang kurang untuk dibenahi.
     
Selain itu, seluruh destinasi super prioritas seperti Bali hingga Komodo serta manajemen delapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata yaitu Morotai, Singosari, Tanjung Lesung, Likupang, Lido, Nongsa, Tanjung Kelayang, dan Mandalika perlu terus berbenah agar menjadi lebih baik lagi.
     
Khusus dari sisi regulasi, ada dua regulasi yang menjadi perhatian masyarakat yaitu KUHP baru dengan pasal zina yang dikhawatirkan bisa merugikan wisatawan mancanegara serta adanya rencana untuk merevisi UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dimana masukan dari semua stakeholders pariwisata sangat diperlukan bagi perbaikan undang-undang tersebut.
 
Pekerjaan Rumah

Meski sektor pariwisata dan ekomomi kreatif di Tanah Air sudah banyak mengalami kemajuan, secara khusus ada sejumlah PR yang perlu dibenahi di tahun 2023, mulai dari kualitas sumberdaya manusia (SDM) hingga infrastruktur bandara, pelabuhan, dan jalan yang memberi kemudahan bagi para pelancong.
     
Dalam indikator penilaian juga perlu terus diperhatikan soal keamanan, lingkungan bisnis, kebersihan, hingga infrastruktur penunjang lain, sementara poin plus Indonesia selama ini terletak pada cultural resouces, natural resources hingga harga yang bersaing.
     
Catatan evaluasi yang perlu diperhatikan sektor parekraf Indonesia di antaranya soal polemik tiket dan izin masuk Komodo dan Candi Borobudur. Bagaimanapun, ketidakpastian harga tiket akan mempengaruhi minat para wisatawan dalam negeri dan wisatawan asing untuk berkunjung ke dua destinasi witasa itu.
     
Bahkan tidak sedikit wisatawan pada tahun lalu membatalkan perjalanannya ke wilayah Labuan Bajo dan Candi Borobudur, sehingga fakta lapangan seperti ini tentunya juga merugikan pelaku usaha lokal.
     
Tetapi di sisi lain pemerintah menilai kebijakan soal tiket pada dua destinasi wisata itu diperlukan terkait dengan konservasi cagar budaya dan alam. Di sinilah tantangannya bagi institusi pemerintah pusat dan daerah dalam memajukan sektor pariwisata dan industri kreatif tanpa mengganggu keseimbangan lingkungan.  
     
Dalam perspektif yang lebih luas, kunci kemajuan suatu institusi adalah faktor leadership yang didukung dengan pemahaman manajemen yang baik serta kemampuan komunikasi yang efektif dari pemimpinnya.
     
Dalam kaitan ini, banyak pihak terkesan dengan gebrakan Menparekraf yang dikenal dengan terminologi “Gercep”, “Geber”, dan “Gaspol”. “Gercep" adalah bergerak cepat dan "Geber" adalah bergerak bersama-sama memanfaatkan semua potensi untuk membangkitkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Adapun "Gaspol" adalah menggarap secara optimal semua potensi yang ada.
     
Naiknya peringkat dan citra pariwisata Indonesia secara signifikan di dunia internasional menandakan bahwa pembenahan industri pariwisata dan ekonomi ktreatif yang dilakukan Menparekraf dan jajarannya mencapai hasil yang membanggakan.
     
Meski demikian perlu dicatat, pariwisata Tanah Air tidak boleh hanya berfokus pada aspek kuantitas, tetapi juga memperhatikan sisi kualitas, serta tak hanya mengejar profit, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan lingkungan.(*)
    
Aat Surya Safaat adalah Ketua Bidang Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Wartawan Senior yang menjabat Kepala Biro Kantor Berita ANTARA New York periode 1993-1998 dan Pemimpin Redaksi ANTARA 2016 ini juga adalah Anggota Tim Akselerasi dan Monev Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata.


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved