• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 297 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 264 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 299 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1402 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 495 Kali

  • Home
  • Pendidikan

BEM FH Unilak Riau Seminarkan Tantangan dan Hambatan Praperadilan di Era Digitalisasi

Zulmiron
Jumat, 09 Desember 2022 16:49:52 WIB
Cetak
BEM FH Unilak Riau Seminarkan Tantangan dan Hambatan Praperadilan di Era Digitalisasi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (BEM FH Unilak) Riau mengadakan seminar hukum di gedung aula Pustaka, Kamis (08/12/2022).

Seminar dengan mengangkat judul Tantangan dan Hambatan Praperadilan di Era Digitalisasi ini menghadirkan pembicara berkompeten. Di antaranya Bidang Advokasi Hukum Polresta Pekanbaru  Dr Rudi Pardede SH MH, Ahli Pidana Riau yang juga alumni FH Unilak Erdiansyah SH MH, Ketua DPC Peradi SAI Pekanbaru Megawati Matondang SH dan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Daniel Ronal SH MHum.

Seminar nasional yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Fahmi SH MH ini dihadiri Wakil Dekan III Irfansyah SHi SH MH, Ketua BEM FH Unilak Muhammad Alif, DPM Unilak, Bem Unilak, serta perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi di Riau.

Ketua panitia Eduardus Halawa menyebutkan, tujuan dari kegiatan seminar hukum ingin menambah pengetahuan dan wawasan kepada para mahasiswa, yang langsung mendapat pengetahuan dari ahlinya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Hukum dan narasumber yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini," katanya

Di tempat yang sama, Dr Fahmi saat membuka seminar mengatakan, praperadilan ini merupakan upaya hukum atau lembaga yang diberikan oleh undang-undang (KUHAP) apabila para pihak merasa dirugikan.

"Sebagaimana kita ketahui, apabila merasa dirugikan dan dilanggar hak asasinya, maka dapat mengajukan upaya permohonan praperadilan. Jadi praperadilan ini diatur di dalam pasal 77 huruf a KUHAP yang menyebutkan Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan," paparnya

Kemudian ruang lingkup praperadilan ini, diperluas lagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ruang lingkup praperadilan itu ditambah dengan penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan.

"Persidangan perkara praperadilan ini waktunya 7 hari. 7 hari kemudian ada tahapan-tahapannya, dan sudah putus," katanya

Ditambahkan Dr Fahmi, berkaitan sistem digitalisasi dalam proses peradilan di Indonesia saya melihat bahwa sebenarnya Mahkamah Agung sudah cukup responsif, ini dapat dilihat ketika menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung  1 tahun 2019 tentang administrasi dan persidangan perkara di pengadilan. Saat itu belum Covid, covid di Indonesia sekitar Marett 2020.

"Jadi ketika covid, pengadilan sebenarnya sudah siap melalui E Court Mahkamag Agung (Layanan Pendaftaran Perkara Online) yang sudah di persiapkan di tahun 2019, walaupun belum begitu banyak dilaksanakan peradilan secara elektronik. " Saya berharap mahasiswa Fh Unilak dapat menambah pengetahuan dan ilmu dari seminar praperadilan ini," jelasnya

Seminar hukum ini berlangsung selama satu hari, dan diisi dengan diskusi dan dialog. Beberapa peserta juga secara detail menanyakan bagaimana strategi dan tips untuk dapat memenangkan perkara praperadilan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Panitia PRB 2026 Terus Natangkan Berbagai Persiapan, Zacky: Stand Pendaftaran Beroperasi Setiap Hari

UIR Ikut Terlibat di Riau Edutech Campus Summit Expo 2026

Perkuat Layanan Akademik, Unri Optimalisasi Pengelolaan Laboratorium

Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 Kali

Upaya Pengelolaan Stres Pasien, Dosen Unimus Launching Intervensi Video Self-Management Hipertensi Ber-HKI

Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning

Panitia PRB 2026 Terus Natangkan Berbagai Persiapan, Zacky: Stand Pendaftaran Beroperasi Setiap Hari

UIR Ikut Terlibat di Riau Edutech Campus Summit Expo 2026

Perkuat Layanan Akademik, Unri Optimalisasi Pengelolaan Laboratorium

Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 Kali

Upaya Pengelolaan Stres Pasien, Dosen Unimus Launching Intervensi Video Self-Management Hipertensi Ber-HKI

Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 2 Pastikan Anggaran 2026 Akuntabel, Rudy: Saya Instruksikan Seluruh Jajaran Bergerak Cepat dan Profesional
  • 3 Terkait Program Magang Hub, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Kedisiplinan dan Inovasi
  • 4 Luncurkan Tabung Harmoni Hijau, Irjen Pol Herry Heryawan: Kita Bangun Masa Depan yang Mandiri dan Sejahtera
  • 5 Trestle Pelabuhan Umum Tanjung Buton Ambruk, Polres Siak Lakukan Mitigasi Keselamatan
  • 6 Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah
  • 7 HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag
  • 8 KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
  • 9 Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved