BEM FH Unilak Riau Seminarkan Tantangan dan Hambatan Praperadilan di Era Digitalisasi


Dibaca: 724 kali 
Jumat, 09 Desember 2022 - 16:49:52 WIB
BEM FH Unilak Riau Seminarkan Tantangan dan Hambatan Praperadilan di Era Digitalisasi BEM FH Unilak Riau Seminarkan Tantangan dan Hambatan Praperadilan di Era Digitalisasi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (BEM FH Unilak) Riau mengadakan seminar hukum di gedung aula Pustaka, Kamis (08/12/2022).

Seminar dengan mengangkat judul Tantangan dan Hambatan Praperadilan di Era Digitalisasi ini menghadirkan pembicara berkompeten. Di antaranya Bidang Advokasi Hukum Polresta Pekanbaru  Dr Rudi Pardede SH MH, Ahli Pidana Riau yang juga alumni FH Unilak Erdiansyah SH MH, Ketua DPC Peradi SAI Pekanbaru Megawati Matondang SH dan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Daniel Ronal SH MHum.

Seminar nasional yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Fahmi SH MH ini dihadiri Wakil Dekan III Irfansyah SHi SH MH, Ketua BEM FH Unilak Muhammad Alif, DPM Unilak, Bem Unilak, serta perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi di Riau.

Ketua panitia Eduardus Halawa menyebutkan, tujuan dari kegiatan seminar hukum ingin menambah pengetahuan dan wawasan kepada para mahasiswa, yang langsung mendapat pengetahuan dari ahlinya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Hukum dan narasumber yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini," katanya

Di tempat yang sama, Dr Fahmi saat membuka seminar mengatakan, praperadilan ini merupakan upaya hukum atau lembaga yang diberikan oleh undang-undang (KUHAP) apabila para pihak merasa dirugikan.

"Sebagaimana kita ketahui, apabila merasa dirugikan dan dilanggar hak asasinya, maka dapat mengajukan upaya permohonan praperadilan. Jadi praperadilan ini diatur di dalam pasal 77 huruf a KUHAP yang menyebutkan Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan," paparnya

Kemudian ruang lingkup praperadilan ini, diperluas lagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ruang lingkup praperadilan itu ditambah dengan penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan.

"Persidangan perkara praperadilan ini waktunya 7 hari. 7 hari kemudian ada tahapan-tahapannya, dan sudah putus," katanya

Ditambahkan Dr Fahmi, berkaitan sistem digitalisasi dalam proses peradilan di Indonesia saya melihat bahwa sebenarnya Mahkamah Agung sudah cukup responsif, ini dapat dilihat ketika menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung  1 tahun 2019 tentang administrasi dan persidangan perkara di pengadilan. Saat itu belum Covid, covid di Indonesia sekitar Marett 2020.

"Jadi ketika covid, pengadilan sebenarnya sudah siap melalui E Court Mahkamag Agung (Layanan Pendaftaran Perkara Online) yang sudah di persiapkan di tahun 2019, walaupun belum begitu banyak dilaksanakan peradilan secara elektronik. " Saya berharap mahasiswa Fh Unilak dapat menambah pengetahuan dan ilmu dari seminar praperadilan ini," jelasnya

Seminar hukum ini berlangsung selama satu hari, dan diisi dengan diskusi dan dialog. Beberapa peserta juga secara detail menanyakan bagaimana strategi dan tips untuk dapat memenangkan perkara praperadilan.(*)