• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI yang Lebih Inklusif dan Tepat Sasaran
Dibaca : 148 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
Dibaca : 164 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Saksikan Tayangan Virtual Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Dibaca : 150 Kali
Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Ajang IOAA, Muliardi: Anak-Anak Kita Memiliki Potensi yang Luar Biasa
Dibaca : 160 Kali
Muliardi: Jangan Sampai Ada Kebijakan atau Anggaran yang Berjalan Sendiri-Sendiri
Dibaca : 181 Kali

  • Home
  • Nasional

KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

Zulmiron
Jumat, 02 Desember 2022 12:58:31 WIB
Cetak
KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO.

Jakarta, Hariantimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengawasi langkah investasi yang dilakukan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Direktorat Monitoring KPK sudah melakukan pemantauan terhadap proses investasi dari perusahaan telekomunikasi, kepada raksasa aplikasi itu.  "Ya mereka kan,- Tim Monitoring KPK-,  proaktif juga kalau melihat hal yang sedang muncul pemberitaan di masyarakat mereka proaktif juga," kata Karyoto di Gedung KPK, dikutip Selasa (29/11/2022).

Karyoto menerangkan proses pemantauan atau monitoring ini bertujuan untuk pencegahan korupsi terkait proses investasi ini. Jika ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi senilai triliunan itu, maka akan langsung dilakukan gelar perkara. 
"Ya kalau monitoring itu punya tugas untuk pencegahan kedepan, untuk dia ditelisik ada pidananya langsung deputi pencegahan minta ke pimpinan, ekspose, kami (Kedeputian penindakan) dihadirkan. Jadi potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan." imbuhnya. 

"Karena pencegahan dari monitoring itulah punya daya cari terhadap tindak pidana tindak pidana yang terjadi di masyarakat," papar Karyoto.

Dalam catatan di lapangan terungkap, alur penanganan perkara di KPK bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah itu KPK akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan atau pulbaket. Kemudian mereka akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu memiliki indikasi pidana atau tidak.

Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GOTO senilai US$ 450 juta atau setara dengan Rp 6,4 triliun pada November 2020. Nilai investasi itu setara dengan 23,7 miliar saham GOTO. 

Sebagai informasi, Investasi yang dilakukan PT Telkomsel ke PT GoTo ini pernah jadi sorotan DPR. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian di perusahaan pelat merah tersebut.(***)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

RUPSLB Perpanjangan Masa Jabatan Presdir dan CEO Indosat

Nasaruddin Umar: Saya Merasa Tidak Pantas untuk Dipilih Jadi Pimpinan Imam Besar

Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB

Syahrul Aidi: Indonesia Tetap Konsisten Berdiri Bersama Rakyat Palestina

Memelihara Alam Semesta, Menag Minta Para Imam Gunakan Pendekatan Keagamaan

Buka IGIC 2026, Menag: Mari Kita Jadikan Masjid sebagai Meeting Point

RUPSLB Perpanjangan Masa Jabatan Presdir dan CEO Indosat

Nasaruddin Umar: Saya Merasa Tidak Pantas untuk Dipilih Jadi Pimpinan Imam Besar

Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB

Syahrul Aidi: Indonesia Tetap Konsisten Berdiri Bersama Rakyat Palestina

Memelihara Alam Semesta, Menag Minta Para Imam Gunakan Pendekatan Keagamaan

Buka IGIC 2026, Menag: Mari Kita Jadikan Masjid sebagai Meeting Point



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI yang Lebih Inklusif dan Tepat Sasaran
01 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
01 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Saksikan Tayangan Virtual Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026
01 Oktober 2026
Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Ajang IOAA, Muliardi: Anak-Anak Kita Memiliki Potensi yang Luar Biasa
01 Oktober 2026
Muliardi: Jangan Sampai Ada Kebijakan atau Anggaran yang Berjalan Sendiri-Sendiri
01 Oktober 2026
PDC Himpun 100 Kantong Darah di Aksi Kemanusiaan Sempena HUT ke-45
30 September 2026
Universitas Abdurrab dengan Skor 3-1, Tim Unilak Juara Group
30 September 2026
RUPSLB Perpanjangan Masa Jabatan Presdir dan CEO Indosat
30 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100
30 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan SIKIDA
30 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
  • 3 Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
  • 4 Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
  • 5 Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
  • 7 Lubuk Larangan Garuda Mas Manggopoh Jadi Destinasi Wisata Alam dan Edukasi
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 9 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved