3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Sang Penolong
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Terkait Dugaan Penjualan Lahan Mangrove Seluas 80 ha oleh Oknum Kades Senderak
Dua Kali Panggilan Tak Hadir, Kadus dan Ketua RW Terancam Panggilan Paksa

BENGKALIS, Hariantimes.com - Proses penyelidikan kasus dugaan penjualan lahan mangrove seluas 80 hekter yang masuk lahan hutan produksi terbatas (HPT) oleh Kades Senderak Harianto di Kejaksaan Negeri (Kerjadi) Bengkalis ters bergulir.
Setelah sebelumnya Kades Senderak Harianto dan manajer tambak udang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis, kali ini empat saksi lainya yang dipanggil secara resmi oleh penydik sebanyak dua kali surat pemanggilan tak kunjung datang alias mangkir.
Ke empat saksi yang sudah dua kali dilayangkan surat panggilan, yakni Kepala Dusun Pembangunan dan Ketua RW2, dua orang dari kelompok dusun pembangunan yang mengetahui persoalan lahan 80 hektere karena ikut meneken surat SKGR di atas lahan tersebut.
"Ya, sudah kita panggil dua kali melalui surat resmi, tapi tak kunjung datang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Novrizal SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/10/2022) di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, pemanggilan 4 saksi ini karena mereka mengetahui persoalan lahan mangrove yang diduga dijual oleh kades Senderak. Tentunya pihak penyidik masih menunggu itikad baik mereka untuk memberikan keterangan.
Ditambah lagi kata Novrizal, timnya bersama petugas dari BPN Bengkalis sudah turun ke lapangan untuk mengukur titik kordinat lahan yang dilaporan. Dari luas lahan 80 ha itu, ada nama 4 orang, baik yang meneken surat SKGR maupun dari kelompok tadi yang menerima hasil penjualan lahan mangrovoe.
"Makanya, jika nanti kita melayangkan surat panggilan ke 3 dan mereka tidak juga mau hadir, maka kita akan melakukan upaya paksa. Namun kita tetap menegedepankan upaya persuasif untuk menghadirkan mereka ke penyidik," ujarnya.
Sedangkan ketika ditanya terkait status Kades Senderak Herianto, Ia menjawab dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke penyidikan. Karena kasus ini sudah menjadi atensi dari atasanya.
"Ya, kami tak main-main dalam penyelidiki kasus ini, karena sudah menjadi atensi dari atas kami dan tahun ini kasusnya sudah rampung dan dinaikan ke proses persidangan," ujarmya.
Sedangkan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Senderak Herianto dan Manajer Tambak Udang CV Sentosa Daya Lestari Zulkifli dimintai keteranganya oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis, Selasa (4/10/2022).
Keduanya dimintai keterangan atas laporan warganya, terkiat penjualan lahan seluas 80 hektare di Desa Senderak Kecamatan Bengkalis.
Herianto diperiksa oleh penyidik selama 4 jam dan masih menggunakan pakaian dinas kepala desa. Terlihat sekitar pukul 17.00 WIB dia masih dimintai keterangan dan diperiksa di rumah Kepala Seksi Pidsus Nofrizal.
Sedangkan Manajer Tambak Udang CV Sentosa Daya Lestari, Zulkifli.yang datang bersama kuasa hukum Jamaluddin SH menunggu diperiksa sejak pukul 14.30 WIB dan sampai pukul 17.00 WIB belum juga diperiksa.
Proses penyelidikan ini, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan lahan mangrove yang termasuk hutan produksi terbatas (HPT) oleh Kepala Desa Senderak Harianto SH, yang diduga telah menerbitkan surat jual beli lahan mangrove ( HPT) seluas lebih kurang 80 hektare.
Terkait pemeriksaan itu, Kades Senderak Herianto SH di sela-sela istirahat usao pemeriksaan menyebutkan dirinya datang atas undangan dari penyidik terkait laporan warganya.
"Ya, hanya dimintai keterangan oleh penyidik," ucapnya.
Ia juga menyebutkan, sebelum dipanggil secara tertulis dirinya sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk melakukan klarifikasi, namun tidak diterimanya.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejati Bengkalis Nofrizal yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Kades Senderak Herianto dan Manajer Tambak Udang, Zulkifli mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan keduanya diperiksa masih sebagai saksi sesuai laporan yang diterimanya.
Menurut Kasi Pidsus, dari hasil pemeriksaan pihaknya juga sudah mengumpulkan surat SKGR dari pengelola tambak udang sebanyak 30 persil dan ada juga 1 persel yang didapat dari kelompok tani.
Sementara itu, Zulfahmi selaku pelapor kasis dugaan penjualan lahan mangrove yang dijumpai usai menyerahkan bukti surat tanah ke Kejari Bengkalis mengatakan, sebagai pelapor berharap proses kasus ini segera ditingkatkan dari penyelidilan ke penyidikan.
"Kami mengharapkan segera ditetapkan tersangkanya, karena kita sudah menunjukna dua alat bukti, yakni surat SKGR yang dikeluarga pihak desa dan juga bukti-bukti transfer dana jual beli lahan tersebut," ujarnya.(*)
Tulis Komentar