• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Cek Seluruh Kendaraan Dinas Roda 4, Dr Afni: Hasil Temuan Hari Ini Masih Digarap oleh Inspektorat
Dibaca : 454 Kali
Panitia Kongres PWI 2025 Tetapkan DPT dan Jumlah Peninjau
Dibaca : 158 Kali
Pameran SIEXPO 2025 Didorong Jadi Pilar Indonesia Emas 2045, Qayuum: Jumlah Peserta Meningkat Signifikan
Dibaca : 167 Kali
Unri Tuan Rumah Marketing Festival 2025
Dibaca : 166 Kali
Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Unilak, Prof Junaidi: Bekerjalah dengan Amanah dan Integritas
Dibaca : 159 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Terkait Dugaan Penjualan Lahan Mangrove Seluas 80 ha oleh Oknum Kades Senderak

Dua Kali Panggilan Tak Hadir, Kadus dan Ketua RW Terancam Panggilan Paksa

A Kasim
Kamis, 20 Oktober 2022 13:52:21 WIB
Cetak
Kepala Seksi Pudsus Kejari Bengkalis Novrizal SH bersama timnya melihat titik kordinat lahan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis beberapa waktu lalu.

BENGKALIS, Hariantimes.com - Proses penyelidikan kasus dugaan  penjualan lahan mangrove seluas 80 hekter yang masuk lahan hutan produksi terbatas  (HPT) oleh Kades Senderak Harianto di Kejaksaan Negeri (Kerjadi) Bengkalis ters bergulir.

Setelah sebelumnya  Kades Senderak Harianto dan manajer tambak udang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis, kali ini empat saksi lainya yang dipanggil secara resmi oleh penydik sebanyak dua kali surat pemanggilan tak kunjung datang alias mangkir.

Ke empat saksi yang sudah dua kali dilayangkan surat panggilan, yakni Kepala Dusun Pembangunan dan Ketua RW2, dua orang dari kelompok dusun pembangunan yang mengetahui persoalan lahan 80 hektere karena ikut meneken surat SKGR di atas lahan tersebut.

"Ya, sudah kita panggil dua kali melalui surat resmi, tapi tak kunjung datang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Novrizal SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/10/2022) di ruang kerjanya.

Baca Juga :
  • Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal
  • Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI
  • Wujudkan Zero Peti di Kuansing, Kapolda Riau: Tidak Akan Ada Ruang dan Kompromi bagi Penambangan Ilegal

Dijelaskannya, pemanggilan 4 saksi ini karena mereka mengetahui persoalan lahan mangrove yang diduga dijual oleh kades Senderak. Tentunya pihak penyidik masih menunggu itikad baik mereka untuk memberikan keterangan.

Ditambah lagi kata Novrizal, timnya bersama petugas dari BPN Bengkalis sudah turun ke lapangan untuk mengukur titik kordinat lahan yang dilaporan. Dari luas lahan 80 ha itu, ada nama 4 orang, baik yang meneken surat SKGR maupun dari kelompok tadi yang menerima hasil penjualan lahan mangrovoe.

"Makanya, jika nanti kita melayangkan surat panggilan ke 3 dan mereka tidak juga mau hadir, maka kita akan melakukan upaya paksa. Namun kita tetap menegedepankan upaya persuasif untuk menghadirkan mereka ke penyidik," ujarnya.

Sedangkan ketika ditanya terkait status Kades Senderak Herianto, Ia menjawab dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke penyidikan. Karena kasus ini sudah menjadi atensi dari atasanya.

"Ya, kami tak main-main dalam penyelidiki kasus ini, karena sudah menjadi atensi dari atas kami dan tahun ini kasusnya sudah rampung dan dinaikan ke proses persidangan," ujarmya.


Sedangkan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Senderak Herianto dan Manajer Tambak Udang CV Sentosa Daya Lestari  Zulkifli dimintai keteranganya oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis, Selasa (4/10/2022).

Keduanya dimintai keterangan atas laporan warganya, terkiat penjualan lahan seluas 80 hektare di Desa Senderak Kecamatan Bengkalis.

Herianto diperiksa oleh penyidik selama 4 jam dan masih menggunakan pakaian dinas kepala desa. Terlihat sekitar pukul 17.00 WIB dia masih dimintai keterangan dan diperiksa di rumah Kepala Seksi Pidsus Nofrizal.

Sedangkan Manajer Tambak Udang CV Sentosa Daya Lestari, Zulkifli.yang datang bersama kuasa hukum Jamaluddin SH menunggu diperiksa sejak pukul 14.30 WIB dan sampai pukul 17.00 WIB belum juga diperiksa.

Proses penyelidikan ini, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan lahan  mangrove yang termasuk hutan produksi terbatas (HPT) oleh Kepala Desa Senderak  Harianto SH, yang diduga telah menerbitkan surat jual beli lahan mangrove ( HPT) seluas lebih kurang 80 hektare.

Terkait pemeriksaan itu, Kades Senderak Herianto SH di sela-sela istirahat usao pemeriksaan menyebutkan dirinya datang atas undangan dari penyidik terkait laporan warganya.

"Ya, hanya dimintai keterangan oleh penyidik," ucapnya.

Ia juga menyebutkan, sebelum dipanggil secara tertulis dirinya sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk melakukan klarifikasi, namun tidak diterimanya.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejati Bengkalis Nofrizal yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Kades Senderak Herianto dan Manajer Tambak Udang, Zulkifli mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan keduanya diperiksa masih sebagai saksi sesuai laporan yang diterimanya.

Menurut Kasi Pidsus, dari hasil pemeriksaan pihaknya juga sudah mengumpulkan surat SKGR dari pengelola tambak udang sebanyak 30 persil dan ada juga 1 persel yang didapat dari kelompok tani.

Sementara itu, Zulfahmi selaku pelapor kasis dugaan penjualan lahan mangrove yang dijumpai usai menyerahkan bukti surat tanah ke Kejari Bengkalis mengatakan, sebagai pelapor berharap proses kasus ini segera ditingkatkan dari penyelidilan ke penyidikan.

"Kami mengharapkan segera ditetapkan tersangkanya, karena kita sudah menunjukna dua alat bukti, yakni surat SKGR yang dikeluarga pihak desa dan juga bukti-bukti transfer dana jual beli lahan tersebut," ujarnya.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Pelantikan Pengurus PWI Bengkalis, Zulmansyah Sekedang Sematkan Pin Emas ke Kasmarni

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Pelantikan Pengurus PWI Bengkalis, Zulmansyah Sekedang Sematkan Pin Emas ke Kasmarni



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Cek Seluruh Kendaraan Dinas Roda 4, Dr Afni: Hasil Temuan Hari Ini Masih Digarap oleh Inspektorat
07 Agustus 2025
Panitia Kongres PWI 2025 Tetapkan DPT dan Jumlah Peninjau
07 Agustus 2025
Pameran SIEXPO 2025 Didorong Jadi Pilar Indonesia Emas 2045, Qayuum: Jumlah Peserta Meningkat Signifikan
07 Agustus 2025
Unri Tuan Rumah Marketing Festival 2025
06 Agustus 2025
Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Unilak, Prof Junaidi: Bekerjalah dengan Amanah dan Integritas
06 Agustus 2025
Dalam RUPS Sirkuler, Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti
05 Agustus 2025
Terima Penghargaan, Bupati Siak Perkuat Skema Pentahelix untuk Pendanaan Lingkungan
05 Agustus 2025
Lantik Pengurus PWI Rohul 2024-2027, Raja Isyam: Jaga Etika, Kredibilitas dan Integritas
05 Agustus 2025
Jhonny Charles Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem 031 WB ke Rohil
05 Agustus 2025
Lampaui Target, Transaksi Astra Financial Capai Rp 2,4 Triliun di GIIAS 2025
05 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis
  • 2 IZI Perwakilan Riau Salurkan Beasiswa untuk Pembayaran UKT ke Mahasiswa UIN Suska
  • 3 Kolaborasi Multi Sektor di Daerah, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Dukung Program Atasi Stunting
  • 4 Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
  • 5 Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
  • 6 20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
  • 7 Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
  • 8 Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
  • 9 Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved