• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 147 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 398 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 641 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 643 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 559 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Terkait Dugaan Penjualan Lahan Mangrove Seluas 80 ha oleh Oknum Kades Senderak

Dua Kali Panggilan Tak Hadir, Kadus dan Ketua RW Terancam Panggilan Paksa

A Kasim
Kamis, 20 Oktober 2022 13:52:21 WIB
Cetak
Kepala Seksi Pudsus Kejari Bengkalis Novrizal SH bersama timnya melihat titik kordinat lahan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis beberapa waktu lalu.

BENGKALIS, Hariantimes.com - Proses penyelidikan kasus dugaan  penjualan lahan mangrove seluas 80 hekter yang masuk lahan hutan produksi terbatas  (HPT) oleh Kades Senderak Harianto di Kejaksaan Negeri (Kerjadi) Bengkalis ters bergulir.

Setelah sebelumnya  Kades Senderak Harianto dan manajer tambak udang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis, kali ini empat saksi lainya yang dipanggil secara resmi oleh penydik sebanyak dua kali surat pemanggilan tak kunjung datang alias mangkir.

Ke empat saksi yang sudah dua kali dilayangkan surat panggilan, yakni Kepala Dusun Pembangunan dan Ketua RW2, dua orang dari kelompok dusun pembangunan yang mengetahui persoalan lahan 80 hektere karena ikut meneken surat SKGR di atas lahan tersebut.

"Ya, sudah kita panggil dua kali melalui surat resmi, tapi tak kunjung datang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Novrizal SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/10/2022) di ruang kerjanya.

Baca Juga :
  • BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
  • Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru
  • Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

Dijelaskannya, pemanggilan 4 saksi ini karena mereka mengetahui persoalan lahan mangrove yang diduga dijual oleh kades Senderak. Tentunya pihak penyidik masih menunggu itikad baik mereka untuk memberikan keterangan.

Ditambah lagi kata Novrizal, timnya bersama petugas dari BPN Bengkalis sudah turun ke lapangan untuk mengukur titik kordinat lahan yang dilaporan. Dari luas lahan 80 ha itu, ada nama 4 orang, baik yang meneken surat SKGR maupun dari kelompok tadi yang menerima hasil penjualan lahan mangrovoe.

"Makanya, jika nanti kita melayangkan surat panggilan ke 3 dan mereka tidak juga mau hadir, maka kita akan melakukan upaya paksa. Namun kita tetap menegedepankan upaya persuasif untuk menghadirkan mereka ke penyidik," ujarnya.

Sedangkan ketika ditanya terkait status Kades Senderak Herianto, Ia menjawab dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke penyidikan. Karena kasus ini sudah menjadi atensi dari atasanya.

"Ya, kami tak main-main dalam penyelidiki kasus ini, karena sudah menjadi atensi dari atas kami dan tahun ini kasusnya sudah rampung dan dinaikan ke proses persidangan," ujarmya.


Sedangkan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Senderak Herianto dan Manajer Tambak Udang CV Sentosa Daya Lestari  Zulkifli dimintai keteranganya oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis, Selasa (4/10/2022).

Keduanya dimintai keterangan atas laporan warganya, terkiat penjualan lahan seluas 80 hektare di Desa Senderak Kecamatan Bengkalis.

Herianto diperiksa oleh penyidik selama 4 jam dan masih menggunakan pakaian dinas kepala desa. Terlihat sekitar pukul 17.00 WIB dia masih dimintai keterangan dan diperiksa di rumah Kepala Seksi Pidsus Nofrizal.

Sedangkan Manajer Tambak Udang CV Sentosa Daya Lestari, Zulkifli.yang datang bersama kuasa hukum Jamaluddin SH menunggu diperiksa sejak pukul 14.30 WIB dan sampai pukul 17.00 WIB belum juga diperiksa.

Proses penyelidikan ini, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan lahan  mangrove yang termasuk hutan produksi terbatas (HPT) oleh Kepala Desa Senderak  Harianto SH, yang diduga telah menerbitkan surat jual beli lahan mangrove ( HPT) seluas lebih kurang 80 hektare.

Terkait pemeriksaan itu, Kades Senderak Herianto SH di sela-sela istirahat usao pemeriksaan menyebutkan dirinya datang atas undangan dari penyidik terkait laporan warganya.

"Ya, hanya dimintai keterangan oleh penyidik," ucapnya.

Ia juga menyebutkan, sebelum dipanggil secara tertulis dirinya sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk melakukan klarifikasi, namun tidak diterimanya.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejati Bengkalis Nofrizal yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Kades Senderak Herianto dan Manajer Tambak Udang, Zulkifli mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan keduanya diperiksa masih sebagai saksi sesuai laporan yang diterimanya.

Menurut Kasi Pidsus, dari hasil pemeriksaan pihaknya juga sudah mengumpulkan surat SKGR dari pengelola tambak udang sebanyak 30 persil dan ada juga 1 persel yang didapat dari kelompok tani.

Sementara itu, Zulfahmi selaku pelapor kasis dugaan penjualan lahan mangrove yang dijumpai usai menyerahkan bukti surat tanah ke Kejari Bengkalis mengatakan, sebagai pelapor berharap proses kasus ini segera ditingkatkan dari penyelidilan ke penyidikan.

"Kami mengharapkan segera ditetapkan tersangkanya, karena kita sudah menunjukna dua alat bukti, yakni surat SKGR yang dikeluarga pihak desa dan juga bukti-bukti transfer dana jual beli lahan tersebut," ujarnya.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved