• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 228 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 195 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 204 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 186 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 248 Kali

  • Home
  • Ekonomi

SKK Migas Bersama KKKS Berkomitmen Percepat Proses Pengadaan Barang/Jasa

Zulmiron
Rabu, 19 Oktober 2022 17:05:00 WIB
Cetak
SKK Migas Bersama KKKS Berkomitmen Percepat Proses Pengadaan Barang/Jasa.

Jakarta, Hariantimes.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selalu berkomitmen untuk terus mempercepat proses pengadaan barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan produksi dan lifting.

Hal ini dilakukan agar upaya untuk memenuhi target produksi dan lifting migas nasional dapat dilaksanakan dengan baik.

Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Rudi Satwiko menyebutkan, cepatnya proses pengadaan yang dilakukan, jangan sampai menimbulkan permasalahan dikemudian hari, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Untuk memitigasi risiko tersebut, sambung Rudi, SKK Migas mewajibkan seluruh pengguna CIVD menandatangani pakta integritas sebagai pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Tujuan utama penandatanganan pakta integritas ini adalah untuk menjamin pengelolaan pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas bersih dari kepentingan dan korupsi,” ujar Rudi melalui keterangan tertulis yang dikirimkan ke media, Rabu (19/10/2022).

Selain untuk pemenuhan target produksi dan lifting nasional, Rudi juga menjabarkan percepatan pengadaan juga bertujuan untuk memberikan efek berganda bagi perekonomian serta meningkatkan kompetensi bagi industri nasional.

“Berdasarkan data pengadaan barang dan jasa hulu migas, hingga September 2022, realisasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mencapai 64% dengan nilai USD 2.895 miliar setara Rp 41,9 triliun dari total nilai kontrak USD 4.995 miliar setara dengan Rp 72,4 triliun,” lanjut Rudi.

Disebutkannya, seluruh pelaku pengadaan barang maupun jasa di KKKS yang tergabung dalam sistem informasi penyedia barang/jasa terintegrasi atau Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas sebagai bentuk pernyataan komitmen pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan menjalankan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP-ISO 37001:2016) dan menjaga Standarisasi Sistem Keamanan Informasi (ISO 27001) yakni menjaga keutuhan, keamanan, dan kerahasiaan data/dokumen/arsip yang berada dalam sistem CIVD dan dilarang membuka/menyebarkan/menginformasikan data/dokumen/arsip tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak.

Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Internal SKK Migas Murdo Gantoro meminta pakta integritas yang ditandatangani agar dapat dilaksanakan sepenuh hati oleh seluruh pengguna CIVD sehingga poin-poin yang diatur dalam pakta integritas dapat diwujudkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

“Sebagai informasi tambahan, pada  tanggal 17 Oktober 2022 telah dilakukan closing meeting terkait Audit Surveillance SNI ISO 37001:2016 dengan hasil bahwa SKK Migas dinyatakan tetap dapat mempertahankan sertifikat SNI ISO 37001:2016. Atas hasil tersebut, SKK Migas mengajak dan mendorong KKKS dan seluruh pengguna CIVD untuk mengimplementasikan SMAP atau sejenisnya yang setara dengan SNI ISO 37001:2016,” pungkas Murdo.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 2 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 3 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 4 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
  • 5 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 6 Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau
  • 7 Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
  • 8 Bupati Siak Afni Minta SPPG Makan Bergizi Gratis Utamakan Hasil Pertanian dan UMKM Lokal
  • 9 Jemput Aspirasi Warga, Bupati Siak Afni Tembus Jalan Berdebu di Pedalaman Sungai Mandau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved