• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 293 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 312 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 260 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 372 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 373 Kali

  • Home
  • Sosialita

Gubri Kukuhkan Danrem 031 WB dan Istri Jadi Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting

Zulmiron
Jumat, 30 September 2022 13:11:21 WIB
Cetak
Gubri Kukuhkan Danrem 031 WB dan Istri Jadi Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSibdidampingi Ketua TP PKK Provinsi Riau Hj Misnarni mengukuhkan Komandan Korem (Danrem) 031 Wira Bima (WB) Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Koorcab Rem 031 PD I BB sebagai bapak dan bunda asuh anak stunting di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (30/09/2022).

Pada kesempatan tersebut, Gubri mengungkapkan selamat telah dikukuhkannya Danrem 031 WB berserta istri menjadi bapak dan bunda asuh anak stunting di Provinsi Riau.

Menurutnya, program bapak dan bunda asuh anak stunting yang diinisiasi oleh BKKBN hadir untuk memberikan ruang kontribusi kepada pemangku kepentingan untuk turut ambil bagian dalam percepatan penurunan stunting.

"Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Pak Danrem dan ibu yang hari ini telah dikukuhkan sebagai bapak dan bunda asuh anak stunting," ucapnya.

Apalagi ini, ungkapnya, percepatan penurunan stunting merupakan salah satu program prioritas nasional yang telah dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024.

Presiden Republik, Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024. Sementara prevelensi stunting di Indonesia berdasarkan dari tahun 2021 pada angka 24,4 persen.

Gubri mengungkapkan, sebaran data stunting Provinsi Riau berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 adalah 22,9 persen. Untuk mendukung target percepatan penurunan stunting nasional, maka Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen menetapkan target stunting pada RPJMD 14 persen pada tahun 2024.

"Dengan kata lain angka pada setiap tahunnya harus bisa kita turunkan sebesar 2,7 persen," ujarnya.

Selain itu, program penurunan stunting merupakan aksi konvergensi lintas sektor program ini bukan tanggung jawab dari salah satu OPD saja, mengingat program yang tertuang dalam Perpres tersebut berbasis keluarga beresiko stunting dengan penekanan pada penyiapan kehidupan berkeluarga.

"Sekaligus untuk pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan peningkatan akses air minum dan sanitasi," sebut Gubri.

Oleh karena, Gubri menyebutkan Pemprov Riau telah membentuk tim percepatan penurunan stunting mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa. Dan berharap melalui program bapak dan bunda asuh anak stunting, terwujudnya penurunan stunting khususnya di Provinsi Riau.

"Semoga dengan adanya program ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan angka penting Indonesia khususnya di provinsi Riau pada tahun 2024," harapnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved