• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dosen Spesialis Medikal Bedah Unimus Semarang Luncurkan Video Edukasi Multimodal Terapi Kombinasi untuk Pasien Hipertensi
Dibaca : 118 Kali
HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa
Dibaca : 125 Kali
PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
Dibaca : 256 Kali
Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
Dibaca : 317 Kali
Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
Dibaca : 297 Kali

  • Home
  • Sosialita

Semua Kapolres Harus Segera Identifikasi dan Selesaikan Potensi Konflik, Kapolda: Saya akan Kawal Ini Langsung

Zulmiron
Sabtu, 17 September 2022 22:11:37 WIB
Cetak
Sosialisasi implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi di bidang kehutanan dari Kementerian LHK RI, Kamis (15/09/2022).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Semua Kapolres harus segera identifikasi dan selesaikan potensi-potensi konflik di wilayahnya. Terutama penyelesaian konflik yang terkait hutan, perkebunan dan lain-lain.

Bukan hanya represif, yang paling penting prefentif. Pencegahan lebih penting agar tidak terjadi lagi kerusakan-kerusakan di kawasan hutan.

"Saya akan kawal ini langsung. 3 bulan ke depan harus ada inisiasi baru dan harus terlihat hasilnya,'' perintah Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat menginisiasi kegiatan sosialisasi implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi di bidang kehutanan dari Kementerian LHK RI, Kamis (15/09/2022).

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK) RI Dr Ir Bambang Hendroyono MM dan Anggota DPD RI Dapil Riau Instiawati Ayus didapuk sebagai narasumber.

Hadir dalam kesempatan itu seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, Kapolres/ta dari 12 kabupaten/kota serta pejabat atau perwakilan dari instansi/asosiasi terkait lainnya.

Kapolda menyambut baik sosialisasi implementasi UUCK yang baru pertama kali digelar untuk jajaran Polda se Indonesia. Harapannya seluruh jajaran Polda Riau bersama masyarakat ikut aktif mengawal implementasi UUCK.

Menurut Kapolda, kegiatan ini memang sengaja digelar pihaknya agar para satuan kerja terkait di lingkungan Polda Riau bisa lebih memahami dan dapat mengimplementasikan UU Cipta Kerja dan turunannya.

“Terus kami mengundang dari Kementerian Kehutanan dan Alhamdulillah dihadiri langsung oleh Pak Sekjen KLHK. Tadi sudah dijelaskan panjang lebar oleh Pak Sekjen kepada kami mengenai UU Ciptaker dan PP No.24/2021. Intinya kita paham bahwa Provinsi Riau adalah salah satu provinsi yang kawasan hutannya cukup luas. Oleh karena itu, seluruh jajaran Polda Riau, arahan saya untuk segera konsolidasi melakukan penguatan tindaklanjut dari sosialisasi ini. Dengan Forkompimda, stakeholders, dan masyarakat, tentang upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan penyelesaian kasus di tingkat tapak,'' kata Iqbal.

Menurut Jenderal bintang dua itu, UU Cipta Kerja tergolong baru dan mesti dipahami bagaimana penerapan secara adminsitrasi maupun penindakan. Termasuk juga aspek preemtif dan preventif yang terus digalakkan pihaknya. Begitu juga dengan aspek penegakan hukum yang tentu bisa ditempuh apabila ditemui di lapangan. Dengan adanya sosialisasi tersebut, dia bersama tim Polda Riau dan jajaran menjadi lebih paham.

“Jadi upaya apa serta staregi apa, jadi lebih paham. Lebih terakselerasi, lebih tepat sasaran. Strateginya jadi lebih pas, lebih cepat. Apa yang dilakukan nanti kami sepakat semangatnya kolaboratif, tidak berhenti sampai disini kita akan action,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian LHK RI Dr Ir Bambang Hendroyono MM menuturkan, UU Cipta Kerja sudah berjalan kurang lebih selama 2 tahun. Kata dia, Provinsi Riau termasuk provinsi yang menjadi target penyelesaian untuk prinsip-prinsip implementasi UU Ciptaker ini.

”Hari ini Alhamdulillah dalam kesempatan pendalaman materi, khususnya dalam penegakan hukum dalam UU Ciptaker dengan PP No.24/2021 kami sampaikan tata cara administrasi dan penerapan UU dimkasud,” papar  Bambang Hendroyono seraya menegaskan, tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan.  

''Dalam UUCK tidak ada pemutihan dan pengampunan, kita sepakat menyelesaikan terbangunnya usaha atau kegiatan sebelum UUCK di dalam kawasan hutan yang ditandai selesainya proses hukum administrasi. Seperti dalam pasal 110 B UUCK, kawasan yang kita selesaikan tetap akan berstatus kawasan hutan,'' jelas Bambang.

Ketua tim Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi (Satlakwasdal) UUCK ini mengatakan, pendekatan hukum yang digunakan memang ultimum remedium atau mengedepankan sanksi administratif. Namun bukan berarti sanksi hukum hilang begitu saja. Pengenaan sanksi administratif digunakan untuk memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang berada di dalam kawasan, contohnya akibat perubahan tata ruang, kebijakan ijin lokasi yang dikeluarkan Pemda, dan juga kelompok rakyat kecil yang telah bermukim lima tahun berturut-turut

''Mereka ini nanti akan diidentifikasi penyelesaiannya melalui pasal 110 A dan pasal 110 B. Kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK. Jika masih melakukan kegiatan baru dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan 2 November 2020, maka langsung dikenakan penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif,'' tegas Bambang.

Dalam UUCK jika sanksi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, maka barulah melangkah ke sanksi penegakan hukum berikutnya, mulai dari pencabutan ijin dan paksaan pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan.

''Pasal 110 A dan B hanya mengurusi kegiatan yang sudah terbangun dalam kawasan hutan. Jadi kalau ada yang bermain-main dalam kawasan hutan setelah UUCK tanpa memiliki perijinan atau persetujuan Menteri, segeralah berhenti karena pasti langsung dikenakan sanksi pidana,'' tegas Bambang.

Untuk masyarakat kecil atau kelompok tani yang anggotanya hanya menguasai lahan di bawah 5 ha dan bertempat tinggal lima tahun berturut-turut di dalam atau sekitar kawasan hutan, maka pada mereka tidak dikenakan sanksi administratif dan diberikan solusi dalam bentuk akses legal melalui penataan kawasan hutan, bisa dalam bentuk perhutanan sosial dan TORA.

''Untuk sawit yang sudah ada harus melakukan jangka benah dengan tanaman hutan dan diberikan kesempatan satu kali daur. UUCK memberikan kesempatan masyarakat dapatkan akses legalnya, untuk itu masyarakat harus cepat dapat ijin perhutanan sosial agar produktifitas tetap terjaga, begitu juga kawasan hutannya,'' kata Bambang.

Perhutanan sosial juga digunakan untuk penyelesaian sawit dalam kawasan HTI. Setelah melalui verifikasi teknis, akan memperoleh akses legal perhutanan sosial dengan skema kemitraan kehutanan dengan pemegang ijin HTI.

''Inilah upaya kita agar kegiatan yang terbangun dalam kawasan hutan seperti masa lalu, tidak terjadi lagi ke depannya. Masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dapat mengelola asalkan ada ijin kehutanan melalui hutan sosial. Banyak skemanya, sehingga masyarakat bisa sejahtera dan fungsi hutan tetap bisa dipertahankan,'' jelas Bambang.

Bambang mengajak Polda Riau bersama para pihak, khususnya swasta, termasuk NGO selaku perwakilan publik, memandang UUCK dengan arah pemahaman yang sama. Kepastian hukum menjadi bagian penting dari amanah UU. Maka proses ke depan melalui UUCK adalah menyiapkan langkah-langkah memberi kepastian hukum. Meliputi kepastian kawasan, kepastian hukum, kepastian usaha, kepastian keberlangsungan usaha, dan kepastian keberlanjutan lingkungan.

''Semua kepastian ini terkandung dalam amanat UUCK, agar semuanya ke depan kembali patuh pada ketentuan yang ada,'' kata Bambang.

Karena pemerintah menyadari, akibat kebijakan di masa lalu, banyak usaha masyarakat bahkan pemukiman, yang sebelumnya berada di luar kawasan malah masuk ke dalam kawasan. Sehingga mereka kehilangan hak legal atas kepemilikan pemukiman ataupun perkebunan. Bukan hanya masyarakat, ada swastanya juga, inilah yang coba diselesaikan oleh UUCK sebagai bentuk kehadiran negara.

''Menata regulasi ini dan implementasinya jelas tidak mudah. Kami bekerja dengan supervisi bersama KPK, BPK, DPR dan publik. Tidak kerja sembarangan, tapi memegang regulasi,'' kata Bambang.

Implementasi UUCK bukan hanya kerja KLHK, namun kerja kolaborasi multipihak agar kesalahan masa lalu tidak terulang dalam hal legalitas lahan. Tujuannya agar kawasan hutan tetap terjaga dan rakyat sejahtera.

''KLHK punya 10 Pokja dipimpin eselon II untuk langkah-langkah percepatan hutan sosial hingga ke tingkat tapak. UUCK ini kebijakan dasar untuk penyelesaian masalah dalam kawasan, jadi jangan ditawar. Bagi yang merasa punya bukti kuat, perkuatlah data untuk pengajuan permohonan dan lalui prosedurnya,'' tegas Bambang.

Dalam diskusi itu juga disepakari bahwa pemahaman hukum untuk seluruh aspek pada pasal-pasal menjadi gerakan bersama. Ia kemudian menyampaikan 5 poin yang menjadi fokus dari Kemen LHK dalam UU Ciptaker. Diantaranya ialah kepastian kawasan itu menjadi poin pertama. Kemudian kepastian hukum menyangkut perizinan dan sebagainya. Ketiga ialah kepastian usaha.

“Jadi bukan hanya swasta, BUMN juga masyarakat. Kemudian ada kepastian keberlanjutan usaha. Ini yang kita jaga kedepannya kalau bekerja harus ada izin. Baik di kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan. Kelima keberlanjutan lingkungan. Pemulihan lingkungan dan ekonomi menjadi fokus disini,” terang dia.

Bambang berharap kolaborasi ini dapat segera dilakukan. Sehingga tidak ada lagi bisnis dalam landscape hutan produksi terpecah-pecah. Dan tidak ada lagi pekerjaan tanpa aturan.

”Diawal tadi saya mengatakan undangan dari kapolda yang menginisiasi implementasi kami nyatakan untuk pertama kalinya di Kepolisian di seluruh indonesia. Yang berniat kolaborasi dengan kementerian LHK,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Instiawati Ayus, anggota DPD RI. Baginya, ini adalah sebuah kebanggaan karena dapat menunjukkan kepada mitra kerja, bahwa implementasi penataan kawasan hutan melalui regulasi yang ada, sudah berjalan baik.

"Apresiasi saya kepada Polda Riau, saya merasakan bahwa Pak Kapolda jadi orang pertama yang merespon dan menggelar sosialisasi. Saya tidak ragu tiga bulan ke depan akan ada progres luar biasa," tuturnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa

Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi

Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas

CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera

Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau

Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia

HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa

Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi

Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas

CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera

Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau

Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dosen Spesialis Medikal Bedah Unimus Semarang Luncurkan Video Edukasi Multimodal Terapi Kombinasi untuk Pasien Hipertensi
02 Februari 2026
HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa
02 Februari 2026
PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
01 Februari 2026
Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
01 Februari 2026
Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
29 Januari 2026
Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
31 Januari 2026
Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
31 Januari 2026
Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
30 Januari 2026
CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
30 Januari 2026
Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
29 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
  • 2 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
  • 3 Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Lanjutan Pemeriksaan Protokol
  • 4 Para 'Penjaga Energi' Malam Tanpa Tidur Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri
  • 5 Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor
  • 6 Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan
  • 7 Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah
  • 8 Presiden Prabowo Siap Hadiri HPN 2026 di Banten
  • 9 MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved