• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
Dibaca : 182 Kali
Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
Dibaca : 170 Kali
RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
Dibaca : 185 Kali
Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
Dibaca : 195 Kali
Kunjungi UIR, KPA Riau Berikan Edukasi Bahaya Penyebaran HIV AIDS
Dibaca : 182 Kali

  • Home
  • Riau

Satgas PANTAS Provinsi Riau Dikukuhkan, Gubri: Laksanakan Tugas Mulia ini Sebaik-baiknya

Zulmiron
Kamis, 01 September 2022 11:18:55 WIB
Cetak
Gubri Syamsuar mengukuhkan Satgas PANTAS Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (01/09/2022).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengukuhkan Satuan Tugas Pengentasan Anak Tidak Sekolah (Satgas PANTAS) Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (01/09/2022).

Pengukuhan Satgas PANTAS Provinsi Riau yang diketuai Pahmijan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1160/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengentasan Anak Tidak Sekolah Provinsi Riau.

Satgas PANTAS Provinsi Riau ini terdiri dari Pelindung/Penasehat, Pembina/Pengarah, Penanggungjawab dan Pelaksana dengan tugas membantu pemerintah dalam percepatan pendataan dan fasilitasi pembinaan anak tidak sekolah di Provinsi Riau.

"Saya percaya saudara-saudara mampu melaksanakan tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan program pengentasan anak tidak sekolah Provinsi Riau," kata Gubri Syamsuar saat mengukuhkan.

Sementara itu, Ketua Satgas PANTAS Provinsi Riau Pahmijan menyampaikan, hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C Ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Dikatakan Pahmijan, betapa pentingnya pendidikan, perlu esensi program wajib belajar guna menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan dan sebagainya.

"Sesuai dengan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Riau adalah menjamin keberlangsungan proses pembelajaran pada satuan pendidikan baik jenjang SMA, SMK dan SLB," kata Ketua Satgas PANTAS Pahmijan.

Apalagi, lanjut Pahmijan yang juga Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini, letak geografis Riau yang sangat luas, dipastikan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak dapat bekerja sendiri menuntaskan permasalahan pendidikan. Diperlukan Satuan Tugas yang fokus untuk menangani masalah pendidikan khususnya anak tidak sekolah.

"Oleh sebab itu perlu mendapatkan bantuan dari berbagai stakeholder dan pemerhati pendidikan di Provinsi Riau yang kita cintai," jelas Pahmijan.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia Tahun 2021 menunjukkan terdapat 53.682 orang anak tidak sekolah dengan status putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan di Provinsi Riau.

Jumlah anak yang putus sekolah ditingkat SD merupakan yang tertinggi sebanyak 9.262 orang. Sedangkan jenjang SMP/sederajat sebanyak 5.212 orang. Untuk jenjang SMA berjumlah 6.060 orang.

Adapun faktor yang menyebabkan anak putus sekolah antara lain faktor kurangnya minat anak untuk sekolah; faktor ekonomi, faktor lingkungan; faktor internal keluarga; faktor sosial serta faktor kesehatan. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris

Juara 2 MHQ Internasional di Makkah, Bayu Wibisono Harumkan Nama Riau dan Indonesia

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

Terima SK BWI, Muliardi Tegaskan Komitmen Kemenag Mengawal Pengelolaan Wakaf di Daerah

RPJMD Provinsi Riau 2025-2029 Disahkan, Abdul Wahid: Akan Segera Disampaikan ke Mendagri untuk Dievaluasi

Pererat Hubungan Budaya, Dubes Bangladesh, Fiji dan Rwanda Kunjungi LAMR

RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris

Juara 2 MHQ Internasional di Makkah, Bayu Wibisono Harumkan Nama Riau dan Indonesia

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

Terima SK BWI, Muliardi Tegaskan Komitmen Kemenag Mengawal Pengelolaan Wakaf di Daerah

RPJMD Provinsi Riau 2025-2029 Disahkan, Abdul Wahid: Akan Segera Disampaikan ke Mendagri untuk Dievaluasi

Pererat Hubungan Budaya, Dubes Bangladesh, Fiji dan Rwanda Kunjungi LAMR



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
21 Agustus 2025
Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
21 Agustus 2025
RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
21 Agustus 2025
Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
21 Agustus 2025
Kunjungi UIR, KPA Riau Berikan Edukasi Bahaya Penyebaran HIV AIDS
21 Agustus 2025
Melatih Kemampuan Berpikir Kritis Siswa, UIR Gelar Lomba Reading Challenge
21 Agustus 2025
Polres Siak dan Baznas Resmikan RLH Program Siak Peduli di Dayun
21 Agustus 2025
Tinjau Lokasi KKN di Kuok, Prof Leny: Bentuk Kontribusi Nyata Kampus dalam Pembangunan Masyarakat
21 Agustus 2025
Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana
21 Agustus 2025
Unilak Run 2025 Bakal Diikuti 1 200 Lebih Peserta
21 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
  • 2 Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
  • 3 Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
  • 4 Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
  • 5 PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
  • 6 Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
  • 7 Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
  • 8 Tiga Negara akan Berlaga di Trofeo Riau Bermarwah
  • 9 Dengan Semangat HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved