• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
Dibaca : 139 Kali
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
Dibaca : 147 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
Dibaca : 178 Kali
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
Dibaca : 191 Kali
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
Dibaca : 177 Kali

  • Home
  • Riau

Satgas PANTAS Provinsi Riau Dikukuhkan, Gubri: Laksanakan Tugas Mulia ini Sebaik-baiknya

Zulmiron
Kamis, 01 September 2022 11:18:55 WIB
Cetak
Gubri Syamsuar mengukuhkan Satgas PANTAS Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (01/09/2022).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengukuhkan Satuan Tugas Pengentasan Anak Tidak Sekolah (Satgas PANTAS) Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (01/09/2022).

Pengukuhan Satgas PANTAS Provinsi Riau yang diketuai Pahmijan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1160/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengentasan Anak Tidak Sekolah Provinsi Riau.

Satgas PANTAS Provinsi Riau ini terdiri dari Pelindung/Penasehat, Pembina/Pengarah, Penanggungjawab dan Pelaksana dengan tugas membantu pemerintah dalam percepatan pendataan dan fasilitasi pembinaan anak tidak sekolah di Provinsi Riau.

"Saya percaya saudara-saudara mampu melaksanakan tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan program pengentasan anak tidak sekolah Provinsi Riau," kata Gubri Syamsuar saat mengukuhkan.

Sementara itu, Ketua Satgas PANTAS Provinsi Riau Pahmijan menyampaikan, hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C Ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Dikatakan Pahmijan, betapa pentingnya pendidikan, perlu esensi program wajib belajar guna menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan dan sebagainya.

"Sesuai dengan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Riau adalah menjamin keberlangsungan proses pembelajaran pada satuan pendidikan baik jenjang SMA, SMK dan SLB," kata Ketua Satgas PANTAS Pahmijan.

Apalagi, lanjut Pahmijan yang juga Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini, letak geografis Riau yang sangat luas, dipastikan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak dapat bekerja sendiri menuntaskan permasalahan pendidikan. Diperlukan Satuan Tugas yang fokus untuk menangani masalah pendidikan khususnya anak tidak sekolah.

"Oleh sebab itu perlu mendapatkan bantuan dari berbagai stakeholder dan pemerhati pendidikan di Provinsi Riau yang kita cintai," jelas Pahmijan.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia Tahun 2021 menunjukkan terdapat 53.682 orang anak tidak sekolah dengan status putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan di Provinsi Riau.

Jumlah anak yang putus sekolah ditingkat SD merupakan yang tertinggi sebanyak 9.262 orang. Sedangkan jenjang SMP/sederajat sebanyak 5.212 orang. Untuk jenjang SMA berjumlah 6.060 orang.

Adapun faktor yang menyebabkan anak putus sekolah antara lain faktor kurangnya minat anak untuk sekolah; faktor ekonomi, faktor lingkungan; faktor internal keluarga; faktor sosial serta faktor kesehatan. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI

Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI

Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan

Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP

Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Plt Gubri Lantik Lima Komisioner KI Riau

Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI

Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI

Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan

Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP

Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Plt Gubri Lantik Lima Komisioner KI Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
08 September 2026
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
08 September 2026
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
08 September 2026
Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau
08 September 2026
Perkuat Pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi IG Tenun Siak
08 September 2026
14 Dosen Unilak Sandang Jabatan Lektor Kepala
07 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
07 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional
  • 2 Tak Tergoyahkan, PWI Tegaskan Tetap Penyelenggara Sah HPN 2027 di Lampung
  • 3 HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembekalan Diklat 200 JP
  • 5 Perkuat Tata Kelola Anggaran KI, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Supervisi RKA-K/L TA 2027
  • 6 PT Arara Abadi Perkuat Mitigasi Cegah Karhutla dengan Program DMPA Perikanan Air Tawar
  • 7 Lindungi Karya, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pencatatan Lagu dan Musik
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual
  • 9 Kemenkum Riau Ikuti DSK Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Majelis Pengawas Notaris
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved