• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Masuki Hari Ketiga, Manggala Agni Optimistis Tuntaskan Padamkan Karhutla di Rengat
Dibaca : 249 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau: Seorang Ayah di dalam Keluarga Harus Hadir Secara Emosional
Dibaca : 207 Kali
Temui Bupati Kampar, Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Layanan Posbankum Desa dan Sinergi Kukerta
Dibaca : 219 Kali
Nahkodai APTISI Riau, Rektor UIR Admiral Siap Perkuat Mutu Perguruan Tinggi Swasta
Dibaca : 222 Kali
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Dibaca : 239 Kali

  • Home
  • Riau

Soal Lahan di Pulau Mendol, Manajemen PT TUM Tegaskan Miliki Izin Lengkap

Zulmiron
Jumat, 12 Agustus 2022 19:07:55 WIB
Cetak
Soal Lahan di Pulau Mendol, Manajemen PT TUM Tegaskan Miliki Izin Lengkap.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit seluas 6.055,77 hektare di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, Manajemen PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) menegaskan seluruh perizinan yang mereka miliki lengkap.

Perizinan yang dimiliki mulai dari persetujuan pencadangan lahan dari Gubernur Riau pada tahun 1995, persetujuan prinsip Menteri Pertanian RI, persetujuan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI, hingga Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit dari Bupati Pelalawan yang terbit pada 2013. Terakhir, setelah menunggu lima tahun, pada 2018 keluar HGU No 00146 dan 00147 dari Badan Pertanahan Nasional yang berakhir pada tahun 2052.

Penegasan itu disampaikan Penanggung Jawab PT TUM Aznur Affandi dalam pernyataan resminya, Jumat (12/08/2022).

Hal itu menjawab adanya gerakan penolakan dari Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) yang mendesak agar HGU PT TUM di pulau tersebut dicabut.

Seperti diketahui, sejak dua pekan ini, FM-PPM dan beberapa kelompok masyarakat Kuala Kampar, bergerak bersama menentang keberadaan PT TUM di Pulau Mendol atau dikenal juga dengan nama Pulau Penyalai. Alasannya, tanah pulau tersebut terdiri dari kubah gambut dan tidak layak dijadikan kawasan perkebunan kelapa sawit.  

Kepada BPN Wilayah Riau, FM-PPM meminta agar HGU PT TUM dicabut, karena diduga tidak memiliki AMDAL dan IUP-B.

Tak kurang, Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, Ketua Umum DPH LAMR Pelalawan Datuk Seri Tengku Zulmizan Assegaf, dan Bupati Pelalawan Zukri turut mendukung tuntutan tersebut.

Sebenarnya, jelas Aznur, pihaknya tak ingin berpolemik. Tetapi karena banyaknya informasi tak benar yang menyudutkan PT TUM, bahkan sudah ada pernyataan resmi dari lembaga pemerintah yang menginginkan agar HGU mereka dicabut dan segera angkat kaki dari Pulau Mendol dan merasa perlu meluruskan beberapa hal.

“Salah kami dimana? Persoalan ada yang setuju atau tidak kami menanam sawit di sana, itu hal biasa. Semua bisa dibicarakan. Tapi kalau menuduh kami tak punya izin, kami perambah lahan, biadab dan harus segera angkat kaki dari sana, itu tak benar,” kata Aznur tegas.

Menurut mantan Anggota DPRD Riau ini, untuk memperoleh HGU tersebut, proses yang dilalui cukup panjang. Tidak serta merta ada. Perlu waktu lama. Dimulai pada tahun 1995 dengan dukungan masyarakat setempat, rekomendasi camat, dan Persetujuan Pencadangan Lahan oleh Gubernur Riau Soeripto.

Selanjutnya, jelas Aznur, pada tahun 2011 keluar Izin Lokasi dari Bupati Pelalawan. Dilanjutkan Izin IUP-B No: Kpts.522.12/DISHUTBUN/2013/644 tanggal 17 Oktober 2013 yang ditandatangani Bupati Haris.

Tidak hanya sampai di situ. Demi kepastian hukum ke depan dan menunjukkan keseriusan, kata Aznur, pihaknya segera mengurus HGU ke BPN. Dan itu perlu proses lima tahun baru keluar. Tepatnya pada tahun 2018 dengan cakupan Desa Teluk, Teluk Bakau dan Desa Teluk Beringin, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

“Perlu waktu 23 tahun, mulai 1995 sampai 2018, barulah HGU Itu keluar. Jadi tak mungkin kami main-main. Selama proses perizinan selesai, kami juga selalu melakukan komunikasi dengan masyarakat dengan program kemitraan yang ditetapkan oleh Dinas Kehutanan Pelalawan,” ungkap Aznur.

Menanggapi pertanyaan kenapa baru tahun 2022 ini lahan tersebut dikerjakan, Aznur mengakui kelalaian pihaknya. Tapi hal itu lebih disebabkan masalah teknis dan kondisi saat itu yang memang belum memungkinkan untuk mereka bekerja.

Secara teknis, jelasnya, setelah HGU terbit, perusahaan harus mendata ulang luas kawasan yang diizinkan. Dari IUP-B yang dikeluarkan Pemkab Pelalawan seluas 6.550 ha, terjadi pengurangan dalam HGU, menjadi 6.050 ha atau berkurang 500 hektar.

“Kami juga harus melakukan penelitian dari sisi mana memulai pekerjaan, membangun jalan masuk untuk mobilisasi alat berat dan material lainnya. Semua harus dilakukan secara cermat karena ini adalah proyek besar yang membutuhkan modal besar. Sekali salah memulai, fatal akibatnya,” paparnya.

Kondisi itu diperparah dengan pandemi Covid-19 yang membuat seluruh aktifitas berhenti. “Jadi tak ada niat sedikitpun menelantarkan lahan tersebut,” ujarnya.

Sampai akhirnya awal 2022 lalu, BPN Wilayah Riau menyurati pihak PT. TUM. Sesuai kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, melalui Panitia C, BPN Riau mengundang perusahaan untuk dimintai keterangan soal tidak adanya progres di lahan tersebut.

Sidang Panitia C Evaluasi Tanah Terlantar Objek HGU No 00146 dan 00147 atas nama PT. Trisetia Usaha Mandiri, dipimpin langsung Ketua Panitia C yang juga Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, M. Syahrir, A.Ptnh., SH, MM. Berlangsung di Kantor Wilayah BPN Riau pada 03 Maret 2022. Dihadiri juga utusan dari Pemkab Pelalawan.

Dalam Sidang Panitia C tersebut, ungkap Aznur, diambil keputusan bahwa PT. TUM diberi waktu selama 60 (hari) untuk mengusahakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah dimiliki atau dikuasai sesuai PP No 20 Tahun 2021.

Mematuhi kesepakatan itu, menurut Aznur, pihaknya mulai bekerja dengan memasukkan alat berat.
Dimulai dengan membangun jalan masuk dan pembersihan lahan.

“Di saat kami sedang bekerja, pertengahan Juni lalu ada kelompok masyarakat yang demo dan menyandera alat berat yang sedang bekerja,” ungkap pengusaha asal Rokan Hilir ini.

Seperti diketahui, demo dan penolakan keberadaan PT. TUM di Pulau Mendul ini terus berlanjut dan didukung FM-PPM yang bergerak aktif meminta dukungan seluruh stake holder di Pelalawan. Dukungan tersebut semakin menguat hingga Ketua DPRD, LAMR dan Bupati Pelalawan.

Menghadapi penolakan ini, Aznur hanya bisa pasrah. Tapi ia tetap maju, siap menghadapi resiko apapun. Senin, 8 Agustus 2022, pihaknya hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Pelalawan.

Dalam RDP itu, lanjutnya, pihak perusahaan baru tahu bahwa Pemkab Pelalawan sudah mencabut IUP-B PT. TUM pada tahun 2020 lalu. Untuk itulah mereka datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Pelalawan guna memastikan hal tersebut.

“Saat itu juga baru kami tahu bahwa memang ada surat pencabutan IUP-B. Sekaligus kami terima Surat Peringatan Pertama, Kedua, Ketiga dan Surat Keputusan Pencabutan IUP-B yang ditandatangani Bupati Pelalawan Haris,” jelasnya.

Menurut pengakuan Aznur, selama ini pihaknya tidak pernah menerima surat peringatan dan pencabutan itu. Urutan tanggalnya adalah SP pertama tanggal 16 Agustus 2019, SP kedua 16 Desember 2019, dan SP ketiga 13 April 2020. Sedangkan surat pencabutan IUP-B terbit bersamaan pada tanggal yang sama dengan SP ketiga.

“Silakan analisa sendiri. Sampai Senin, 8 Agustus 2022 lalu, kami tidak pernah menerima satu lembarpun surat dari Pemkab Pelalawan, baik itu surat peringatan maupun mengenai pencabutan IUP-B,” tegas Aznur.

Pada saat pihak PT. TUM sedang dimintai keterangan di DPRD Pelalawan, tim dari Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Guntur Muhammad Toriq, gerak cepat dengan turun langsung ke Pulau Mendol menggunakan helikopter. Pihak kepolisian memasang police line di areal yang tengah dikerjakan PT. TUM

Dari kronologis kejadian di atas, kata Aznur lagi, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan kebun kelapa sawit
di Pulau Mendol. Itu sudah merupakan janji perusahaan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tempatan.

Menurutnya, tidak semua masyarakat yang menolak program pembangunan itu. Masih banyak yang mendukung perusahaan. Itu dibuktikan dengan adanya dukungan dari Forum Pendukung Investasi Penyalai (FPIP). Ketua FPIP Jefriyanto, kepada media beberapa waktu lalu, menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Pelalawan, LAMR dan Bupati Pelalawan yang serta merta mendukung pencabutan izin HGU PT. TUM.

Pihaknya minta agar Pemkab, DPRD Pelalawan dan instansi terkait tidak membuat keputusan sepihak tanpa ada hasil riset, penelitian dan analisis yang jelas.

“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Itu kami buktikan dengan tidak melakukan perlawanan. Semoga saja semua bisa selesai secara baik-baik,” harap salah seorang pengusaha sukses Riau ini.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sempat Dirawat di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Riau Dipulangkan Melalui Mekanisme Tanazul Bersama Kloter BTH 24

Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi

Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah

Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay

Sempat Dirawat di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Riau Dipulangkan Melalui Mekanisme Tanazul Bersama Kloter BTH 24

Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi

Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah

Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Masuki Hari Ketiga, Manggala Agni Optimistis Tuntaskan Padamkan Karhutla di Rengat
29 Juni 2026
Kakanwil Kemenkum Riau: Seorang Ayah di dalam Keluarga Harus Hadir Secara Emosional
29 Juni 2026
Temui Bupati Kampar, Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Layanan Posbankum Desa dan Sinergi Kukerta
29 Juni 2026
Nahkodai APTISI Riau, Rektor UIR Admiral Siap Perkuat Mutu Perguruan Tinggi Swasta
29 Juni 2026
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
29 Juni 2026
Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Inhu, Luas Terbakar Capai 8 Ha
29 Juni 2026
Sempat Dirawat di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Riau Dipulangkan Melalui Mekanisme Tanazul Bersama Kloter BTH 24
29 Juni 2026
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
27 Juni 2026
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
27 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
  • 2 SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
  • 4 Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
  • 5 Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
  • 7 Defizon: Enam Orang Jemaah Masih di Arab Saudi
  • 8 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 9 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved