PILIHAN
+
Kemenkum Riau Hadirkan Layanan KI bagi UMKM
Dibaca : 107 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dengan UIR
Dibaca : 110 Kali
Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
Dibaca : 173 Kali
Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas
Dibaca : 221 Kali
BPK RI Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Rekomendasi
Dibaca : 187 Kali
Ungkap Kasus 1.139,9 Gram Shabu
Kapolda Banten: Selamat Kepada Kapolresta dan Tim Ops Narkoba Tangerang
Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi didampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alim SIK SH MSi saat press konferens di lobby Mapolresta Tangerang,
Tangerang, Hariantimes.com - Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi mengapresiasi Kepolisian Resort Kota Tangerang yang telah berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa manusia dari Narkoba jenis Shabu-Shabu.
Kapolda didampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alim SIK SH MSi menjelaskan, Narkotika jenis Sabu seberat satu kilo lebih dimiliki oleh dua orang tersangka berinisial EF (49) dan AP (24). Sementara dua orang tersangka LW dan DN yang diduga terlibat dalam kasus ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Selamat kepada Kapolresta Tangerang dan Tim Ops Narkoba serta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Shabu sebanyak 1.139,9 Gram,"terang sang Jenderal saat press konferens di lobby Mapolresta Tangerang, Rabu (12/12/2018) pukul 09.30 WIB pagi.
Pengungkapan kasus ini, beber Kapolda, berawal dari tersangka EF dihubungi LW (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada DN (DPO). Selanjutnya, DN menghubungi tersangka EF agar barang sabu diserahkan kepada tersangka AP. Tersangka berhasil diamankan diparkiran basement B1 C17 Bintaro Jaya Exchange mall, tepatnya di Boulevard Bintaro Jaya Sektor VII Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren saat hendak melakukan transaksi.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti selain Shabu yaitu 51 Butir Inex, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong atau alat penghisap sabu, 1 unit mobil, 1 unit HP seluler.
"Saat ini tersangka kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk pertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dikenakan pasal ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolda.(*/ron)
.jpeg)










Tulis Komentar