• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Amankan Pejuang Ramadhan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia
Dibaca : 178 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih
Dibaca : 177 Kali
Lindungi Pelanggan, Indosat Deteksi 2 Miliar Ancaman Spam dan Scam
Dibaca : 174 Kali
Perkuat Monitoring IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Optimalkan Peran Tim Sekretariat Wilayah
Dibaca : 181 Kali
SMSI Riau Hadiri Peletakan Batu Pertama Museum SMSI di Banten
Dibaca : 190 Kali

  • Home
  • Nasional

Ungkap Kasus 1.139,9 Gram Shabu

Kapolda Banten: Selamat Kepada Kapolresta dan Tim Ops Narkoba Tangerang

Redaksi
Kamis, 13 Desember 2018 02:17:19 WIB
Cetak
Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi didampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alim SIK SH MSi saat press konferens di lobby Mapolresta Tangerang,
Tangerang, Hariantimes.com - Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi mengapresiasi Kepolisian Resort Kota Tangerang yang telah berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa manusia dari Narkoba jenis Shabu-Shabu.

Kapolda didampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alim SIK SH MSi menjelaskan,  Narkotika jenis Sabu seberat satu kilo lebih dimiliki oleh dua orang tersangka berinisial EF (49) dan AP (24). Sementara dua orang tersangka LW dan DN yang diduga terlibat dalam kasus ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selamat kepada Kapolresta Tangerang dan Tim Ops Narkoba serta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Shabu sebanyak 1.139,9 Gram,"terang sang Jenderal saat press konferens di lobby Mapolresta Tangerang, Rabu (12/12/2018)  pukul 09.30 WIB pagi.

Pengungkapan kasus ini, beber Kapolda, berawal dari tersangka EF dihubungi LW (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada DN (DPO). Selanjutnya, DN menghubungi tersangka EF agar barang sabu diserahkan kepada tersangka AP. Tersangka berhasil diamankan diparkiran basement B1 C17 Bintaro Jaya Exchange mall, tepatnya di Boulevard Bintaro Jaya Sektor VII Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren saat hendak melakukan transaksi.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti selain Shabu yaitu 51 Butir Inex, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong atau alat penghisap sabu, 1 unit mobil, 1 unit HP seluler. 

"Saat ini tersangka kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk pertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dikenakan pasal ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolda.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten

Kemenag Bayar Gaji Hingga Januari 2026

Alihkan 3.531 ASN ke Kemenhaj, Kemenag Dukung Sukses Haji

Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 Hijriyah Digelar di 96 Lokasi

Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026

Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi

Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten

Kemenag Bayar Gaji Hingga Januari 2026

Alihkan 3.531 ASN ke Kemenhaj, Kemenag Dukung Sukses Haji

Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 Hijriyah Digelar di 96 Lokasi

Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026

Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Amankan Pejuang Ramadhan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia
12 Februari 2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih
09 Februari 2026
Lindungi Pelanggan, Indosat Deteksi 2 Miliar Ancaman Spam dan Scam
06 Februari 2026
Perkuat Monitoring IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Optimalkan Peran Tim Sekretariat Wilayah
12 Februari 2026
SMSI Riau Hadiri Peletakan Batu Pertama Museum SMSI di Banten
15 Februari 2026
Ratusan Pemilik Media Anggota SMSI Ikuti Ekspedisi Banten Lama
06 Februari 2026
Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten
08 Februari 2026
Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026
12 Februari 2026
Kemenag Bayar Gaji Hingga Januari 2026
12 Februari 2026
Alihkan 3.531 ASN ke Kemenhaj, Kemenag Dukung Sukses Haji
12 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
  • 2 Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
  • 3 Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
  • 4 Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
  • 5 HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
  • 6 Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
  • 7 HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
  • 8 Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
  • 9 Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved