• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Apel Korve Kebersihan, Menteri LH Beri Apresiasi Khusus ke Insan Pers
Dibaca : 223 Kali
Antisipasi C3, Laka Lantas dan Karhutla, Regu Siaga Pleton II Polres Siak Patroli Terpadu
Dibaca : 207 Kali
Polda Riau Gelar Puncak Ekshibisi Lomba Orasi Green Policing 2026
Dibaca : 230 Kali
Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan
Dibaca : 320 Kali
Sosialisasi KUHP Dan KUHAP Baru, Polres Dumai Ajak Personil Sinergikan Implementasi
Dibaca : 329 Kali

  • Home
  • Nasional

Ungkap Kasus 1.139,9 Gram Shabu

Kapolda Banten: Selamat Kepada Kapolresta dan Tim Ops Narkoba Tangerang

Redaksi
Kamis, 13 Desember 2018 02:17:19 WIB
Cetak
Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi didampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alim SIK SH MSi saat press konferens di lobby Mapolresta Tangerang,
Tangerang, Hariantimes.com - Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi mengapresiasi Kepolisian Resort Kota Tangerang yang telah berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa manusia dari Narkoba jenis Shabu-Shabu.

Kapolda didampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alim SIK SH MSi menjelaskan,  Narkotika jenis Sabu seberat satu kilo lebih dimiliki oleh dua orang tersangka berinisial EF (49) dan AP (24). Sementara dua orang tersangka LW dan DN yang diduga terlibat dalam kasus ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selamat kepada Kapolresta Tangerang dan Tim Ops Narkoba serta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Shabu sebanyak 1.139,9 Gram,"terang sang Jenderal saat press konferens di lobby Mapolresta Tangerang, Rabu (12/12/2018)  pukul 09.30 WIB pagi.

Pengungkapan kasus ini, beber Kapolda, berawal dari tersangka EF dihubungi LW (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada DN (DPO). Selanjutnya, DN menghubungi tersangka EF agar barang sabu diserahkan kepada tersangka AP. Tersangka berhasil diamankan diparkiran basement B1 C17 Bintaro Jaya Exchange mall, tepatnya di Boulevard Bintaro Jaya Sektor VII Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren saat hendak melakukan transaksi.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti selain Shabu yaitu 51 Butir Inex, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong atau alat penghisap sabu, 1 unit mobil, 1 unit HP seluler. 

"Saat ini tersangka kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk pertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dikenakan pasal ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolda.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Apel Korve Kebersihan, Menteri LH Beri Apresiasi Khusus ke Insan Pers

HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang

Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten

Kemenag Bayar Gaji Hingga Januari 2026

Alihkan 3.531 ASN ke Kemenhaj, Kemenag Dukung Sukses Haji

Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 Hijriyah Digelar di 96 Lokasi

Apel Korve Kebersihan, Menteri LH Beri Apresiasi Khusus ke Insan Pers

HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang

Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten

Kemenag Bayar Gaji Hingga Januari 2026

Alihkan 3.531 ASN ke Kemenhaj, Kemenag Dukung Sukses Haji

Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 Hijriyah Digelar di 96 Lokasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Apel Korve Kebersihan, Menteri LH Beri Apresiasi Khusus ke Insan Pers
16 Februari 2026
Antisipasi C3, Laka Lantas dan Karhutla, Regu Siaga Pleton II Polres Siak Patroli Terpadu
16 Februari 2026
Polda Riau Gelar Puncak Ekshibisi Lomba Orasi Green Policing 2026
15 Februari 2026
Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan
15 Februari 2026
Sosialisasi KUHP Dan KUHAP Baru, Polres Dumai Ajak Personil Sinergikan Implementasi
14 Februari 2026
LPE Riau Gelar Diskusi Ekowisata dan Lingkungan
14 Februari 2026
HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang
14 Februari 2026
Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II 2026
14 Februari 2026
Amankan Pejuang Ramadhan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia
12 Februari 2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih
09 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing
  • 2 Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau
  • 3 Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026
  • 4 FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
  • 5 Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
  • 6 Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
  • 7 Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
  • 8 Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
  • 9 Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved