• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Menteri Hukum Resmikan 1.862 Posbakum di Riau
Dibaca : 133 Kali
Tinjau Posbakum Percontohan di Tobek Godang, Menteri Hukum Apresiasi Kanwil Kemenkum
Dibaca : 128 Kali
Dukungan Pembentukan Posbakum, Menteri Hukum Serahkan Penghargaan kepada 12 Kepala Daerah di Riau
Dibaca : 135 Kali
Dorong Penguatan Pos Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Serahkan Piagam Kerjasama dengan 13 PT
Dibaca : 145 Kali
Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag
Dibaca : 167 Kali

  • Home
  • Nasional

Ungkap Kasus 1.139,9 Gram Shabu

Kapolda Banten: Selamat Kepada Kapolresta dan Tim Ops Narkoba Tangerang

Redaksi
Kamis, 13 Desember 2018 02:17:19 WIB
Cetak
Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi didampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alim SIK SH MSi saat press konferens di lobby Mapolresta Tangerang,
Tangerang, Hariantimes.com - Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi mengapresiasi Kepolisian Resort Kota Tangerang yang telah berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa manusia dari Narkoba jenis Shabu-Shabu.

Kapolda didampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alim SIK SH MSi menjelaskan,  Narkotika jenis Sabu seberat satu kilo lebih dimiliki oleh dua orang tersangka berinisial EF (49) dan AP (24). Sementara dua orang tersangka LW dan DN yang diduga terlibat dalam kasus ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selamat kepada Kapolresta Tangerang dan Tim Ops Narkoba serta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Shabu sebanyak 1.139,9 Gram,"terang sang Jenderal saat press konferens di lobby Mapolresta Tangerang, Rabu (12/12/2018)  pukul 09.30 WIB pagi.

Pengungkapan kasus ini, beber Kapolda, berawal dari tersangka EF dihubungi LW (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada DN (DPO). Selanjutnya, DN menghubungi tersangka EF agar barang sabu diserahkan kepada tersangka AP. Tersangka berhasil diamankan diparkiran basement B1 C17 Bintaro Jaya Exchange mall, tepatnya di Boulevard Bintaro Jaya Sektor VII Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren saat hendak melakukan transaksi.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti selain Shabu yaitu 51 Butir Inex, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong atau alat penghisap sabu, 1 unit mobil, 1 unit HP seluler. 

"Saat ini tersangka kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk pertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dikenakan pasal ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolda.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag

Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia

Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru

STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional

Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik

Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari

Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag

Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia

Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru

STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional

Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik

Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Menteri Hukum Resmikan 1.862 Posbakum di Riau
21 Oktober 2025
Tinjau Posbakum Percontohan di Tobek Godang, Menteri Hukum Apresiasi Kanwil Kemenkum
21 Oktober 2025
Dukungan Pembentukan Posbakum, Menteri Hukum Serahkan Penghargaan kepada 12 Kepala Daerah di Riau
21 Oktober 2025
Dorong Penguatan Pos Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Serahkan Piagam Kerjasama dengan 13 PT
21 Oktober 2025
Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag
21 Oktober 2025
Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas
21 Oktober 2025
Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
20 Oktober 2025
Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri
20 Oktober 2025
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
19 Oktober 2025
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
19 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
  • 3 Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
  • 4 Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
  • 5 Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
  • 6 Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
  • 7 Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
  • 8 Rudy Hendra: Kanwil Kemenkum Siap Berkolaborasi dan Berikan Dukungan Hukum
  • 9 Go Live Like a Pro, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved