• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
Dibaca : 207 Kali
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
Dibaca : 230 Kali
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
Dibaca : 280 Kali
Hari Kebebasan Pers se Dunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
Dibaca : 275 Kali
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 10 Diberangkatkan, Defizon: 3.537 jemaah Sudah di Terbangkan ke Madinah
Dibaca : 288 Kali

  • Home
  • Sosialita

Cukup dengan NIK, Peserta JkN Bisa Akes Layanan di Faskes

Zulmiron
Jumat, 17 Juni 2022 18:44:38 WIB
Cetak
Acara media workshop cabang, Jumat (17/06/2022).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Peserta JKN kini bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setidaknya ada tiga manfaat penggunaan NIK sebagai identitas Peserta JKN. Pertama, mudah. Peserta JKN cukup membawa satu kartu yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Kedua, cepat. Peserta JKN tinggal menyebutkan NIK yang tertera pada KTP-nya atau menunjukkan KTP-nya pada petugas administrasi di faskes tempat Peserta JKN terdaftar. Bagi yang belum berusia 17 tahun, dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Ketiga, pasti. Data Peserta JKN terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dan faskes sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan layanan kesehatan.

Hal itu diungkapkann Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra pada acara media workshop cabang, Jumat (17/06/2022).

Ade menyampaikan, akses layanan JKN dengan NIK sudah digadang-gadangkan sejak Januari 2022 silam. Apalagi Indonesia tengah menuju era satu data dengan NIK sebagai basisnya dan akan diterapkan ke seluruh jenis pelayanan publik.

"Sebenarnya penggunaan NIK sebagai identitas tunggal dalam mengakses berbagai pelayanan publik, telah banyak disebutkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Apalagi, selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword identitas kepesertaan Peserta JKN guna mencegah data ganda pada semua layanan administrasi kepesertaan. Oleh sebab itu, kita ingin NIK ini dapat lebih jauh digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di faskes. Sehingga tak ada lagi isu ditolak atau harus menjadi pasien umum hanya karena tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS),” papar Ade.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor

Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang

Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal

Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang

Buka ICEV-MIA 2026, Agung Nugroho Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Negara

Rapat TIMPORA Kabupaten Kampar 2026, Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor

Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang

Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal

Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang

Buka ICEV-MIA 2026, Agung Nugroho Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Negara

Rapat TIMPORA Kabupaten Kampar 2026, Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
04 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
04 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
03 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers se Dunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
03 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 10 Diberangkatkan, Defizon: 3.537 jemaah Sudah di Terbangkan ke Madinah
03 Mei 2026
437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
01 Mei 2026
Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
01 Mei 2026
Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
30 April 2026
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
30 April 2026
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
30 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • 2 Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
  • 3 Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
  • 4 Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
  • 5 Dawanus Mahmud Muhammad, Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi
  • 6 Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • 7 Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Menag: Yang Kompeten dan Memiliki Sertifikat Pendidik Berhak atas TPG
  • 8 Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Prof Junaidi: Mohon Doa S3 Hukum Berdiri
  • 9 Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved