• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
Dibaca : 206 Kali
Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
Dibaca : 238 Kali
Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
Dibaca : 253 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah
Dibaca : 236 Kali
IZI Sumbar Salurkan 130 Paket Masker dan Vitamin C ke Masyarakat Terdampak Kabut Asap
Dibaca : 236 Kali

  • Home
  • Sosialita

Cukup dengan NIK, Peserta JkN Bisa Akes Layanan di Faskes

Zulmiron
Jumat, 17 Juni 2022 18:44:38 WIB
Cetak
Acara media workshop cabang, Jumat (17/06/2022).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Peserta JKN kini bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setidaknya ada tiga manfaat penggunaan NIK sebagai identitas Peserta JKN. Pertama, mudah. Peserta JKN cukup membawa satu kartu yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Kedua, cepat. Peserta JKN tinggal menyebutkan NIK yang tertera pada KTP-nya atau menunjukkan KTP-nya pada petugas administrasi di faskes tempat Peserta JKN terdaftar. Bagi yang belum berusia 17 tahun, dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Ketiga, pasti. Data Peserta JKN terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dan faskes sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan layanan kesehatan.

Hal itu diungkapkann Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra pada acara media workshop cabang, Jumat (17/06/2022).

Ade menyampaikan, akses layanan JKN dengan NIK sudah digadang-gadangkan sejak Januari 2022 silam. Apalagi Indonesia tengah menuju era satu data dengan NIK sebagai basisnya dan akan diterapkan ke seluruh jenis pelayanan publik.

"Sebenarnya penggunaan NIK sebagai identitas tunggal dalam mengakses berbagai pelayanan publik, telah banyak disebutkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Apalagi, selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword identitas kepesertaan Peserta JKN guna mencegah data ganda pada semua layanan administrasi kepesertaan. Oleh sebab itu, kita ingin NIK ini dapat lebih jauh digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di faskes. Sehingga tak ada lagi isu ditolak atau harus menjadi pasien umum hanya karena tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS),” papar Ade.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla

Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah

IZI Sumbar Salurkan 130 Paket Masker dan Vitamin C ke Masyarakat Terdampak Kabut Asap

Kanwil Kemenkum Riau Berikan Materi Pengantar Hukum dan Demokrasi

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman dan Strategi Komersialisasi Produk IG

Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla

Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah

IZI Sumbar Salurkan 130 Paket Masker dan Vitamin C ke Masyarakat Terdampak Kabut Asap

Kanwil Kemenkum Riau Berikan Materi Pengantar Hukum dan Demokrasi

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman dan Strategi Komersialisasi Produk IG



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
12 September 2026
Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
11 September 2026
Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
11 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah
11 September 2026
IZI Sumbar Salurkan 130 Paket Masker dan Vitamin C ke Masyarakat Terdampak Kabut Asap
11 September 2026
Menag Berharap MTQ Nasional Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran
11 September 2026
Forum Pimred Multimedia dan Humas Polri Akan Sinergi Perkuat Perlindungan Wartawan di Lapangan
11 September 2026
Sayembara Logo HUT Siak ke-27 Resmi Ditutup.
11 September 2026
Peserta SNA ke-29 Jelajah Budaya di Siak
11 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Berikan Materi Pengantar Hukum dan Demokrasi
11 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 2 Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
  • 3 Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
  • 4 Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
  • 5 Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
  • 6 Menaker Targetkan Peserta TIH Jadi Pencipta Lapangan Kerja
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit
  • 8 Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved