• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 281 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 555 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 558 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 481 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 614 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kukuhkan Tunggul Batayon C Pelopor Bhara Daksa Narasinga

Kapolda Irjen Iqbal: Jadikan Sebagai Kebanggaan Prajurit

Zulmiron
Rabu, 13 April 2022 02:05:13 WIB
Cetak
Tunggul Batayon C Pelopor Satuan Brimob Polda Riau Bhara Daksa Narasinga resmi dikukuhkan.

Pekanbaru, Hariantimes.com  - Tunggul Batayon C Pelopor Satuan Brimob Polda Riau Bhara Daksa Narasinga resmi dikukuhkan.

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, pada upacara yang dilaksanakan di lapangan Sat Brimob Polda Riau, Rabu (13/04/2022) petang.

Turut hadir, Wakil Kapolda (Wakapolda), Brigjen Pol Tabana Bangun, Irwasda Kombes Pol Hermansyah, pejabat utama Polda Riau, dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) jajaran Polda Riau.

Dalam amanatnya, Kapolda mengatakan Tunggul Batayon C Pelopor Satuan Brimob Polda Riau Bhara Daksa  Narasinga memiliki arti, prajurit Brimob yang memiliki keberanian, kegigihan, ketangguhan dan mampu menjadi pelayan, pengayom, pekerja keras, tekad yang kuat melindungi masyarakat guna mencipkan situasi kamtibmas yang kondusif.

"Upacara yang baru kita laksanakan merupakan wujud penjabaran Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah," ujar Kapolda di hadapan peserta upacara.

Kapolda mengatakan, Tunggul Batalyon C Pelopor Satuan Brimob sebagai lambang sejarah pengembangan kekuatan Satuan Brimob Polda Riau di wilayah timur provinsi Riau. Hal ini dalam mengimbangi perkembangan lingkungan yang strategis untuk mengantisipasi kemungkinan potensi ancaman yang diprediksi akan selalu bergerak secara dinamis serta bervariatif pada masa akan datang sesuai kemajuan zaman.

"Personel Batalyon C ini nantinya akan ditempatkan di wilayah timur perbatasan Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Indragiri Hulu," sebut Kapolda.

Dijelaskannya, lambang Tunggul Batalyon C berbentuk kepala singa dengan moncong putih, mengandung arti dan makna filosofi Prajurit Brimob yang memiliki keberanian, kegigihan, ketangguhan dan mampu menjadi pelayan, pengayom, pekerja keras, tekad yang kuat melindungi masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusi.

"Jadikanlah Tunggul ini sebagai kebanggaan bagi setiap anggota Brimob yang harus dijunjung tinggi sebagai pendorong semangat dan motivasi dalam pelaksanaan tugas-tugas di lapangan dengan mengedepankan sikap mental dan perilaku yang terpuji menuju Brimob Polri yang presisi dan modern memberikan kontribusi positif dalam menciptakan situasi rasa aman, tentram dan damai di tengah kehidupan bermasyarakat," lanjut Kapolda.

Dengan dikukuhkannya Tunggul Batalyon C Pelopor, Kapolda berharap agar dijadikan sebagai wadah dan sarana berkompetisi meningkatkan kemampuan sebagai satuan profesional. Yaitu, personel yang memiliki kepekaan cepat dan tanggap dalam menyikapi perkembangan situasi dengan terus meningkatkan keterampilan dan berusaha melengkapi diri dengan ilmu-ilmu yang signifikan agar mampu menjawab setiap perubahan yang berkembang di sekitar.

Pada kesempatan itu, Kapolda juga memberikan penghargaan kepada Kasatker dan para Kasatwil jajaran Polda Riau yang telah melaksanakan tugas dan berprestasi dengan baik. Dimana dengan pemberian penghargaan ini dapat menjadi penyemangat bagi para Kasatwil untuk lebih giat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan kamtibmas yang kondusif di Polda Riau.

Untuk kategori Kepemimpinan Terbaik, penghargaan diberikan kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi. Lalu, penghargaan untuk kategori Pengelolaan Covid-19 dan Capaian Vaksinasi Terbaik diberikan kepada Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendi Guling.

Berikutnya, penghargaan untuk kategori Pengelolaan Kamtibmas Terbaik diberikan kepada Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko. Sementara itu, untuk penghargaan Kategori Terinovatif diberikan kepada Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid.

Terakhir, kategori Penyelesaian Tindak Pidana Narkoba Terbaik, penghargaan diberikan kepada Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

"Untuk para pemenang penghargaan yang saya sebutkan di atas, saya ucapkan selamat, dan bagi yang belum agar dapat meningkatkan kualitas kinerjanya," imbuh perwira tinggi Polri bintang dua tersebut.

Di akhir amanatnya, Kapolda menyampaikan beberapa penekanan. Pertama, tingkatkan terus keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan iman dapat membentengi diri dari perbuatan tercela.

Keduan, tingkatkan moril dan moral serta semangat juang sebagai Brimob Polri, baik dalam hubungan perorangan maupun satuan sehingga mampu menempatkan tugas sebagai kebanggaan dan kehormatan.

Ketiga, hindari segala bentuk pelanggaran sekecil apapun, baik terhadap norma etika, disiplin yang dapat merugikan diri sendiri maupun kesatuan. Keempat, tanamkan jiwa korsa identitas kolektif dan kebanggaan dalam diri sebagai Brimob Polri yang menjunjung tinggi loyalitas kepada satuan dan institusi.

"Terakhir, jaga nama baik institusi Polri, dan satuan dimanapun berada sebagai wujud kecintaan kita terhadap korps Brigade Mobile," pungkas mantan Kadiv Humas Polri tersebut.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved